JAKARTA – Sebuah lembaga riset independen, Center of Economic and Law Studies (CELIOS), melayangkan surat keberatan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang konon disepakati pada 19 Februari 2026. Keberatan ini bukan sekadar protes sporadis, melainkan berakar pada analisis mendalam yang mengidentifikasi setidaknya 21 poin krusial yang dinilai merugikan Indonesia. Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, secara gamblang menyatakan bahwa surat tersebut berisi desakan agar pemerintah tidak melanjutkan proses ratifikasi perjanjian ini, baik melalui Keputusan Presiden (Keppres) maupun melalui pembentukan undang-undang baru. Surat yang telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 23 Februari 2026, ini menekankan bahwa persetujuan terhadap kesepakatan dagang yang memiliki implikasi strategis dan luas ini haruslah tunduk pada kerangka hukum nasional yang berlaku, serta mempertimbangkan prinsip itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian internasional.
Dampak hukum dari perjanjian ini semakin dipertegas dengan adanya perkembangan di Amerika Serikat. Hanya sehari setelah ART disepakati, tepatnya pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa tarif resiprokal yang sebelumnya ditetapkan oleh Presiden Donald Trump bertentangan dengan hukum. Fakta ini menjadi landasan kuat bagi CELIOS untuk berargumen bahwa kerja sama dalam kerangka ART tidak memiliki kedudukan hukum yang sah di mata sistem peradilan Amerika Serikat. Dengan demikian, CELIOS berpandangan bahwa negosiasi ulang atau revisi perjanjian ini menjadi tidak relevan. Sebaliknya, Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengirimkan notifikasi pengakhiran (terminasi) perjanjian dagang tersebut kepada pihak Amerika Serikat. Lembaga ini bahkan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan perbuatan melawan hukum, jika tidak ada respons memadai dalam kurun waktu 10 hari sejak surat keberatan dilayangkan.
Analisis Mendalam Terhadap Kerangka Hukum dan Kepentingan Nasional
Keberatan yang dilayangkan oleh CELIOS tidak berdiri sendiri, melainkan didasarkan pada interpretasi mendalam terhadap kerangka hukum nasional yang mengatur perjanjian internasional. Secara spesifik, CELIOS merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Pasal 1 undang-undang tersebut menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat antara pemerintah dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lainnya, harus didasarkan pada kesepakatan dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakannya dengan itikad baik. Lebih lanjut, Pasal 2 undang-undang yang sama menggarisbawahi bahwa pemerintah dalam membuat perjanjian harus berpedoman pada kepentingan nasional, serta menganut prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
Bhima Yudhistira Adhinegara menyoroti potensi celah yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari proses legislatif yang semestinya. Ia mengindikasikan adanya kemungkinan perjanjian ART ini dapat diratifikasi tanpa melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau justru menggunakan landasan hukum berupa undang-undang yang dibuat secara tergesa-gesa, dengan opsi terakhir adalah melalui keputusan presiden. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat cakupan perjanjian ART yang sangat luas, meliputi berbagai sektor vital seperti ketenagakerjaan, energi, pangan, hingga pengembangan teknologi. Menurut CELIOS, substansi perjanjian yang sedemikian komprehensif seharusnya melalui proses konsultasi dan persetujuan yang transparan dan partisipatif bersama DPR, bukan sekadar diputuskan melalui instrumen eksekutif seperti keputusan presiden.
Dampak Ekonomi dan Kedaulatan yang Terancam
Dalam analisisnya, CELIOS menguraikan sejumlah poin keberatan spesifik yang secara langsung mengancam stabilitas ekonomi dan kedaulatan kebijakan Indonesia. Salah satu poin krusial adalah kewajiban impor minyak dan gas dari Amerika Serikat senilai US$ 15 miliar. Impor dalam skala besar ini dikhawatirkan akan memperlebar defisit neraca perdagangan minyak dan gas nasional, yang pada gilirannya dapat membebani keuangan negara dan stabilitas pasokan energi domestik. Selain itu, penghapusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sebagian besar barang impor asal Amerika Serikat dinilai melanggar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. TKDN, yang seharusnya menjadi instrumen strategis untuk memberdayakan industri dalam negeri, mendorong peningkatan nilai tambah, serta memfasilitasi transfer teknologi, akan kehilangan fungsinya jika dihapuskan secara masif.
Pihak CELIOS juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap kedaulatan kebijakan Indonesia. Perjanjian ART berpotensi mengikat Indonesia pada kebijakan-kebijakan yang belum tentu selaras dengan kepentingan nasional jangka panjang, terutama dalam sektor-sektor strategis. Dengan adanya desakan untuk membatalkan ratifikasi, CELIOS berupaya melindungi kepentingan ekonomi, lingkungan, dan kedaulatan negara dari potensi kerugian yang lebih besar akibat kesepakatan dagang yang dinilai cacat secara hukum dan merugikan.
Perjanjian dagang resiprokal semacam ART, yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam pertukaran barang dan jasa antarnegara, seharusnya dirancang dengan cermat untuk memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh kedua belah pihak. Namun, dalam kasus ART Indonesia-AS, CELIOS menemukan adanya indikasi kuat bahwa kesepakatan ini lebih menguntungkan satu pihak dibandingkan pihak lainnya, serta berpotensi mengorbankan kepentingan strategis nasional Indonesia. Analisis ini juga diperkaya dengan temuan bahwa Mahkamah Agung AS sendiri telah membatalkan tarif yang ditetapkan oleh Presiden Trump, menunjukkan adanya inkonsistensi dan potensi masalah hukum yang mendasar pada perjanjian tersebut.
Lembaga seperti CELIOS memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan perjanjian internasional. Melalui analisis yang mendalam dan penyampaian keberatan yang konstruktif, mereka berusaha memastikan bahwa setiap langkah pemerintah dalam menjalin kerja sama ekonomi internasional didasarkan pada prinsip kehati-hatian, keabsahan hukum, dan yang terpenting, demi kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia. Desakan untuk membatalkan ratifikasi ART ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik dari lembaga riset tersebut dalam melindungi kepentingan nasional dari potensi kerugian yang lebih besar.

















