Menteri Perdagangan Budi Santoso secara tegas menyatakan niatnya untuk segera menjadwalkan pertemuan dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto. Agenda utama pertemuan ini adalah untuk mendapatkan klarifikasi mendalam mengenai gagasan pengaturan dan potensi pembatasan ekspansi gerai ritel modern di wilayah pedesaan. Pernyataan ini muncul di tengah maraknya perdebatan di kalangan pejabat tinggi negara mengenai keberadaan dan dampak kehadiran minimarket modern di desa-desa, sebuah isu yang belakangan ini menarik perhatian luas dan memicu diskusi antar kementerian.
Pertemuan yang dijadwalkan tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Budi Santoso di Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Februari 2026, menjadi krusial untuk memahami secara komprehensif maksud dan tujuan di balik usulan Yandri Susanto. “Saya dengan Pak Mendes (Menteri Desa) tadi memang janji. Kan ada acara lain sekalian saya mau nanya itu. Seperti apa maksudnya,” ujar Budi Santoso, mengindikasikan adanya komunikasi awal namun belum adanya pemahaman yang utuh mengenai proposal tersebut. Keberadaan ritel modern di desa memang telah menjadi topik hangat, memicu berbagai pandangan dan kekhawatiran dari berbagai pihak di pemerintahan.
Konflik Kepentingan: Koperasi Desa vs. Ritel Modern
Latar belakang dari keinginan Menteri Perdagangan untuk meminta klarifikasi ini berakar pada pernyataan Yandri Susanto dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 12 November 2025. Dalam forum tersebut, Yandri Susanto secara eksplisit mengemukakan bahwa pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, sebuah inisiatif yang bertujuan memberdayakan ekonomi lokal di pedesaan, akan menghadapi hambatan signifikan jika laju ekspansi minimarket modern tidak diatur secara ketat. Ia menggambarkan situasi ini sebagai ketidakseimbangan yang mencolok, di mana ritel modern yang sudah mapan dan memiliki skala operasi yang besar berpotensi mendominasi pasar lokal. “Artinya tidak apple to apple. Mereka sudah sangat besar, sangat monopoli,” tegas Yandri Susanto, menggarisbawahi potensi persaingan yang tidak sehat bagi koperasi desa.
Regulasi yang Ada dan Proyeksi Kementerian Perdagangan
Menanggapi wacana pengaturan ekspansi ritel modern yang mulai mengemuka, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, memberikan pandangan dari sisi regulasi yang berlaku. Menurut Iqbal, hingga saat ini, pengaturan bisnis ritel modern masih sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan ini mencakup berbagai aspek operasional dan pengembangan usaha ritel, termasuk pedoman zonasi dan jarak antar gerai yang umumnya diatur oleh pemerintah daerah setempat, bukan melalui kebijakan terpusat yang spesifik untuk desa.
Lebih lanjut, Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan bahwa setiap perubahan atau penyesuaian aturan terkait dengan ekspansi ritel modern akan melalui proses kajian yang mendalam. Kementerian Perdagangan akan senantiasa melakukan peninjauan terhadap dinamika yang terjadi di lapangan, termasuk analisis terhadap kebutuhan pasar, dampak sosial ekonomi, dan potensi persaingan. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil bersifat adaptif dan responsif terhadap perkembangan terkini.
Analisis Pasar dan Distribusi Ritel Modern
Iqbal Shoffan Shofwan juga memaparkan hasil analisis Kementerian Perdagangan mengenai pola ekspansi bisnis ritel modern berjejaring, seperti Alfamart dan Indomaret. Berdasarkan data dan pengamatan yang ada, ekspansi gerai-gerai ini cenderung terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Faktor utama yang mendorong keputusan para pengusaha ritel modern untuk memilih lokasi ekspansi adalah pertimbangan matang terhadap aspek demografi dan tingkat pendapatan rata-rata penduduk di suatu wilayah. “Sebab, menurutnya para pengusaha mempertimbangkan demografi dan pendapatan penduduk suatu wilayah sebelum berekspansi,” jelas Iqbal.
Dengan demikian, fenomena menjamurnya ritel modern di desa-desa dinilai masih relatif jarang. “Sampai sekarang kita masih jarang sekali menemukan retail modern yang berjejaring itu ada di desa-desa. Jadi saya pikir enggak ada masalah,” ujar Iqbal, menyiratkan bahwa keberadaan ritel modern di pedesaan saat ini belum mencapai skala yang mengkhawatirkan atau menimbulkan ancaman signifikan terhadap usaha lokal. Perspektif ini menunjukkan bahwa secara alami, model bisnis ritel modern lebih cocok dan menguntungkan di area dengan kepadatan penduduk dan daya beli yang lebih tinggi.
Sinergi Koperasi dan Ritel Modern: Peluang Kolaborasi
Berbeda dengan pandangan yang melihat potensi konflik, Kementerian Perdagangan justru melihat adanya peluang untuk membangun sinergi dan kemitraan antara koperasi desa dan ritel modern. Iqbal Shoffan Shofwan menekankan bahwa kedua entitas ini memiliki karakteristik dan fokus bisnis yang berbeda, yang justru dapat saling melengkapi. Koperasi desa, misalnya, memiliki peran utama dalam menampung dan memasarkan produk-produk lokal yang dihasilkan oleh masyarakat desa itu sendiri. Hal ini sejalan dengan misi pemberdayaan ekonomi pedesaan.
Sementara itu, mayoritas produk yang diperdagangkan di gerai ritel modern adalah barang-barang konsumsi hasil produksi pabrik. Perbedaan ini membuka ruang bagi kolaborasi strategis. Iqbal menambahkan bahwa ada peluang bagi koperasi untuk melakukan ekspansi jangkauan pasar, tidak hanya terbatas pada produk desa mereka sendiri, tetapi juga merambah ke pemasaran produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari desa-desa lain. Kemampuan ritel modern dalam hal logistik dan jangkauan distribusi yang luas dapat dimanfaatkan untuk membantu UMKM desa menjangkau pasar yang lebih luas, sementara koperasi dapat fokus pada penguatan basis produksi lokal. Dengan demikian, alih-alih bersaing secara langsung, kedua model bisnis ini dapat menemukan titik temu untuk saling mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

















