Sebuah tragedi memilukan yang merenggut nyawa seorang siswa sekolah dasar di Pandeglang, Banten, pada 27 Januari 2026, kini menjadi sorotan tajam publik, memicu perdebatan sengit mengenai status hukum pengemudi ojek pangkalan (opang) yang terlibat. Al Amin Maksum (32), pengemudi ojek yang membawa korban, Khairi Rafi, seorang siswa SDN 1 Pandeglang, dituding sebagai penyebab kematian penumpangnya setelah sepeda motor yang dikendarainya menghantam lubang jalan, menyebabkan Khairi terjatuh dan terlindas ambulans. Namun, di tengah desas-desus dan klaim dari pihak kuasa hukum yang menyatakan Al Amin telah ditetapkan sebagai tersangka, Kepolisian Daerah Banten melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Maruli Hutapea pada Senin (23/2) dengan tegas membantah penetapan status tersangka tersebut, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan setiap kepingan bukti dan keterangan saksi.
Kombes Pol Maruli Hutapea menjelaskan secara rinci bahwa proses hukum terkait insiden fatal yang menimpa Al Amin dan menewaskan Khairi Rafi, penumpangnya, masih berada pada fase penyelidikan. Penyelidikan adalah tahapan awal dalam sistem peradilan pidana Indonesia, di mana aparat penegak hukum mengumpulkan fakta dan informasi untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang dilaporkan mengandung unsur pidana atau tidak. Ini berbeda dengan ‘penyidikan’, yang merupakan langkah selanjutnya di mana penyidik mulai mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Pernyataan Maruli ini mengindikasikan bahwa polisi belum memiliki cukup bukti untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, apalagi menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Maruli secara eksplisit menyoroti beredarnya “berita yang viral” mengenai penetapan tersangka Al Amin. Berita semacam ini, yang seringkali tersebar cepat melalui platform media sosial dan pesan instan, dapat menciptakan persepsi publik yang keliru dan berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Namun, Maruli menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar. “Perlu diketahui, sampai hari ini sore ini penyidik Satlantas Pandeglang masih melakukan penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral,” ujarnya, memberikan penekanan pada status terkini kasus tersebut dan upaya kepolisian untuk tetap berpegang pada prosedur hukum yang transparan dan akuntabel. Pernyataan ini diperkuat oleh berbagai sumber lain yang juga mengkonfirmasi bahwa Polda Banten belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, menekankan pentingnya proses hukum yang cermat dan tidak terburu-buru.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Banten mengonfirmasi bahwa laporan kepolisian dari keluarga korban telah diterima. Penerimaan laporan ini merupakan langkah formal awal yang memicu dimulainya proses penyelidikan. Setelah laporan diterima, kepolisian akan melanjutkan dengan “gelar perkara” pada waktu mendatang. Gelar perkara adalah forum diskusi internal kepolisian yang melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari penyidik, atasan penyidik, hingga divisi hukum, untuk mengevaluasi hasil penyelidikan, menganalisis alat bukti, dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Proses ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada fakta dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, atau bahkan penghentian kasus jika tidak ditemukan unsur pidana.
Oleh karena itu, penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang masih terus bekerja keras mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi dan alat bukti yang relevan. Proses pengumpulan bukti ini mencakup wawancara dengan saksi mata di lokasi kejadian, pemeriksaan kondisi jalan, analisis rekaman CCTV (jika ada), pemeriksaan kendaraan yang terlibat, serta pengumpulan data medis terkait korban. Maruli menekankan, “Kami menggali informasi seluas-luasnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.” Pernyataan ini mencerminkan komitmen kepolisian untuk melakukan investigasi yang menyeluruh, memastikan tidak ada detail yang terlewatkan, dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam insiden tragis ini.

















