Insiden kecelakaan maut yang melibatkan transportasi publik kembali mengguncang Ibu Kota, tepatnya di kawasan Jakarta Selatan, di mana seorang pejalan kaki dilaporkan tewas seketika setelah terlindas oleh armada bus Transjakarta pada Kamis siang, 12 Februari 2026. Peristiwa tragis ini terjadi di ruas Jalan Margasatwa Raya, Pondok Labu, Cilandak, yang saat itu tengah dalam kondisi lalu lintas normal sebelum akhirnya berubah mencekam akibat adanya korban jiwa berinisial S (28) yang tergilas roda bagian belakang bus bernomor polisi B-7756-TGC. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera turun tangan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab pasti di balik kecelakaan fatal ini, sementara pihak PT Transportasi Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku guna memastikan keadilan bagi korban serta mengevaluasi standar keselamatan operasional mereka di lapangan.
Berdasarkan laporan kronologis yang dihimpun secara mendalam oleh pihak kepolisian, kecelakaan ini bermula ketika bus Transjakarta dengan nomor registrasi B-7756-TGC sedang beroperasi melayani rute reguler di wilayah Jakarta Selatan. Bus tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial SH yang telah berusia 55 tahun. Sebelum benturan maut terjadi, kendaraan besar tersebut terpantau melaju dengan stabil dari arah timur menuju ke arah barat di sepanjang Jalan Margasatwa Raya. Situasi di sekitar lokasi kejadian, khususnya di sekitar bus stop Taman DDN, memang dikenal sebagai area yang cukup sibuk dengan aktivitas warga dan pergerakan pejalan kaki yang hendak mengakses transportasi publik maupun beraktivitas di sekitar pemukiman Pondok Labu.
Tepat pada pukul 14.20 WIB, suasana rutin di halte tersebut seketika pecah oleh teriakan warga dan suara benturan keras. Saat bus yang dikemudikan SH melintas di titik koordinat bus stop Taman DDN, diduga terjadi kontak fisik yang fatal antara badan bus dengan seorang pejalan kaki berinisial S. Korban yang diketahui berusia sekitar 28 tahun (beberapa referensi menyebut 27 tahun) tersebut diduga tidak sempat menghindar ketika bagian bawah kendaraan, khususnya roda belakang bus, melindas tubuhnya. Akibat dari tekanan beban kendaraan yang sangat berat, korban mengalami luka-luka yang sangat fatal di bagian vital tubuhnya. Petugas medis dan pihak kepolisian yang tiba di lokasi tak lama setelah kejadian mengonfirmasi bahwa korban S telah menghembuskan napas terakhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) akibat cedera berat yang dideritanya.
Analisis Investigasi dan Prosedur Penegakan Hukum Polda Metro Jaya
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memberikan keterangan resmi terkait langkah-langkah teknis yang telah diambil oleh personelnya di lapangan. Begitu menerima laporan mengenai adanya kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta, tim Unit Laka Lantas segera dikerahkan untuk melakukan sterilisasi area dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Proses olah TKP ini melibatkan identifikasi posisi akhir kendaraan, pengukuran jarak pengereman, serta pencarian bukti-bukti fisik lainnya yang dapat menjelaskan dinamika pergerakan bus dan korban sebelum terjadinya kontak fatal.
Selain melakukan olah fisik di lokasi, pihak kepolisian juga secara intensif mencari dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata yang berada di sekitar bus stop Taman DDN saat kejadian berlangsung. Keterangan dari para saksi ini dianggap sangat krusial untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian dari pihak pengemudi bus, faktor *blind spot* yang menghalangi pandangan sopir, atau adanya faktor eksternal lain dari sisi pejalan kaki. Sebagai bagian dari prosedur standar operasional dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa bus Transjakarta B-7756-TGC serta memeriksa dokumen kelengkapan berkendara dari sopir berinisial SH untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Jenazah korban S kemudian dievakuasi dari lokasi kejadian dengan pengawalan ketat menuju Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan. Di rumah sakit tersebut, pihak kepolisian telah mengajukan permintaan untuk dilakukannya prosedur *Visum et Repertum* (VeR). Prosedur medis-legal ini sangat penting dalam proses penyidikan karena hasil visum akan menjadi bukti otentik mengenai penyebab kematian dan jenis luka yang dialami korban, yang nantinya akan dituangkan dalam berkas perkara untuk kepentingan persidangan atau penyelesaian hukum lainnya. Pihak keluarga korban juga telah diinformasikan mengenai musibah ini agar dapat mengurus proses pemulasaraan jenazah lebih lanjut.
Respons Resmi PT Transportasi Jakarta dan Evaluasi Keselamatan
Menanggapi insiden yang mencoreng citra transportasi publik di Jakarta ini, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melalui Kepala Departemen Humas dan CSR, Ayu Wardhani, memberikan pernyataan resmi yang menekankan sikap kooperatif perusahaan. Transjakarta menegaskan bahwa mereka tidak akan menghalangi proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan serta penyelidikan kasus ini kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Perusahaan menyatakan menghormati segala prosedur yang sedang berjalan dan siap memberikan data-data pendukung, termasuk rekaman CCTV dari dalam bus maupun data GPS, jika diperlukan oleh penyidik untuk memperjelas duduk perkara.
Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus penanganan internal dan eksternal oleh PT Transjakarta terkait insiden ini:
- Pendampingan Hukum: Memastikan pengemudi berinisial SH mengikuti seluruh proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan undang-undang lalu lintas yang berlaku.
- Ungkapan Belasungkawa: Manajemen Transjakarta secara resmi menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban S atas musibah yang terjadi dan berkomitmen untuk memberikan bantuan yang diperlukan sesuai kebijakan perusahaan.
- Evaluasi Mitra Operator: Melakukan audit internal terhadap prosedur operasional standar (SOP) mengemudi, terutama saat armada mendekati atau meninggalkan area bus stop yang padat pejalan kaki.
- Koordinasi dengan Pihak Ketiga: Bekerja sama dengan operator bus penyedia armada B-7756-TGC untuk memastikan kondisi teknis kendaraan dalam keadaan layak jalan dan sistem pengereman berfungsi optimal.
Kecelakaan ini kembali memicu diskusi publik mengenai keamanan pejalan kaki di sekitar infrastruktur Transjakarta. Meskipun bus Transjakarta memiliki jalur khusus, interaksi dengan pejalan kaki di titik-titik pemberhentian atau halte non-elevasi seperti di Jalan Margasatwa Raya tetap menyimpan risiko tinggi. Para ahli keselamatan transportasi menyarankan agar ada peningkatan fitur keamanan pada armada, seperti sensor pendeteksi objek di area *blind spot* atau penambahan pembatas fisik yang lebih jelas di sekitar bus stop untuk mencegah pejalan kaki masuk ke area manuver bus secara tiba-tiba.
Hingga saat ini, status hukum dari sopir SH masih dalam tahap pemeriksaan intensif sebagai saksi, dan polisi belum menetapkan tersangka secara resmi menunggu hasil lengkap dari olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi kunci. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pengguna jalan, baik pengemudi transportasi publik maupun pejalan kaki, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan di jalan raya guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
| Detail Informasi | Keterangan Kejadian |
|---|---|
| Waktu Kejadian | Kamis, 12 Februari 2026, Pukul 14.20 WIB |
| Lokasi TKP | Bus Stop Taman DDN, Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan |
| Identitas Korban | Berinisial S, Usia 28 Tahun (Meninggal Dunia) |
| Identitas Sopir | Berinisial SH, Usia 55 Tahun |
| Nomor Polisi Bus | B-7756-TGC |
| Fasilitas Medis | RSUP Fatmawati (Proses Visum et Repertum) |
| Instansi Penyelidik | Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya |
















