Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kedaulatan Digital

Lokataru soroti 22 masalah dalam draf RUU ketahanan siber

Oki Wijaya by Oki Wijaya
March 2, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Lokataru soroti 22 masalah dalam draf RUU ketahanan siber

#image_title

RELATED POSTS

Indonesia Darurat! Penipuan Digital Makin Canggih, Jangan Terjebak.

Prabowo: RI Siapkan 15 Ribu Engineer Kuasai Chip

BNI Ingatkan Bahaya Siber Jelang Lebaran, Transaksi Aman!

Rencana pemerintah untuk memperkuat kedaulatan digital melalui Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik dan aktivis hak asasi manusia. Lokataru Foundation secara resmi merilis hasil riset mendalam yang mengidentifikasi sedikitnya 22 persoalan krusial di dalam Naskah Akademik dan draf beleid tersebut, yang dinilai berpotensi mengancam privasi warga negara serta menciptakan struktur kekuasaan tanpa kontrol demokrasi yang memadai. Temuan ini merupakan akumulasi dari penelusuran intensif yang dilakukan tim riset Lokataru sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026, yang menyimpulkan bahwa draf yang ada saat ini masih jauh dari kata ideal untuk melindungi kepentingan sipil di ruang digital. Dengan keterlibatan berbagai kementerian dalam penyusunannya, RUU ini kini menanti lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto untuk diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Surat Presiden (Surpres), di tengah desakan kuat agar dilakukan evaluasi total dan harmonisasi kebijakan sebelum pembahasan berlanjut ke tahap legislasi yang lebih serius.

Ancaman Militerisasi Ruang Digital dan Pengikisan Hak Privasi

Persoalan utama yang menjadi sorotan tajam Lokataru Foundation adalah adanya indikasi kuat mengenai pengaburan batas antara rezim keamanan siber yang bersifat defensif teknis dengan tata kelola ruang digital sipil yang seharusnya bersifat terbuka dan demokratis. Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu, dalam keterangan resminya pada Selasa, 17 Februari 2026, menegaskan bahwa draf RUU KKS saat ini membuka celah lebar bagi penerapan pendekatan keamanan negara (state security) yang berlebihan terhadap aktivitas sehari-hari warga di dunia maya. Pengaburan definisi ini bukan sekadar masalah semantik, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil, di mana aktivitas digital yang bersifat privat atau kritis terhadap kebijakan publik dapat dengan mudah dikategorikan sebagai ancaman keamanan siber. Hasnu menilai bahwa pemerintah belum mampu menyajikan argumentasi yang cukup kuat dan memadai mengenai urgensi pembentukan regulasi ini jika hanya berujung pada represi digital.

Lebih jauh lagi, draf RUU KKS dikritik karena menempatkan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) hanya sebagai “kosmetik kebijakan”. Meskipun istilah HAM mungkin tercantum dalam naskah, Lokataru menemukan fakta bahwa tidak ada mekanisme perlindungan, pengawasan, maupun pemulihan yang jelas bagi warga negara yang haknya dilanggar akibat implementasi undang-undang ini nantinya. Tanpa adanya jaminan due process of law dan pengawasan yudisial yang efektif, kewenangan pemantauan digital yang diperluas dalam draf ini berisiko menjadi alat pemantauan massal tanpa kontrol. Lokataru mencatat bahwa proses penyidikan dalam sengketa atau kasus siber yang diatur dalam draf tersebut belum memberikan jaminan hukum yang adil bagi subjek yang disasar, sehingga potensi terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara menjadi sangat tinggi. Kewenangan administratif yang bersifat represif ini dikhawatirkan akan membungkam ekspresi digital dengan dalih menjaga ketahanan nasional.

Risiko Tumpang Tindih Regulasi dan Munculnya Lembaga Superbody

Selain isu hak asasi, Lokataru Foundation juga menyoroti masalah teknis legislasi yang sangat mendasar, yakni potensi tumpang tindih (overlap) yang masif dengan berbagai regulasi yang sudah ada. Draf RUU KKS dinilai belum melakukan harmonisasi dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga regulasi sektor spesifik seperti Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Keuangan. Ketidaksinkronan ini diprediksi akan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri dan masyarakat umum. Misalnya, bagaimana otoritas keamanan siber akan berkoordinasi dengan lembaga otoritas data pribadi atau regulator perbankan ketika terjadi insiden siber, hingga saat ini belum memiliki garis batas yang tegas dalam draf tersebut. Tanpa harmonisasi kebijakan secara nasional, RUU KKS justru akan menambah kerumitan birokrasi dan hukum di Indonesia.

Kekhawatiran Terhadap Konsentrasi Kekuasaan Absolut

Salah satu temuan paling mengkhawatirkan dari riset Lokataru adalah adanya kecenderungan untuk memusatkan kewenangan besar pada satu entitas tunggal, yang dalam hal ini mengarah pada pembentukan “super body”. Dalam struktur yang diusulkan, entitas ini tidak hanya memiliki fungsi koordinatif, tetapi juga fungsi eksekusi, pengawasan, hingga penindakan tanpa adanya mekanisme kontrol demokratis yang memadai (checks and balances). Konsentrasi kekuasaan semacam ini sangat rentan terhadap konflik kepentingan, terutama jika lembaga tersebut berada langsung di bawah eksekutif tanpa pengawasan independen. Lokataru memperingatkan bahwa tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas publik, lembaga ini dapat bertindak secara sepihak dalam menentukan apa yang dianggap sebagai “ancaman siber”, yang pada gilirannya dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu atau untuk menekan kelompok kritis.

Draf RUU KKS ini sendiri disusun oleh panitia antarkementerian yang melibatkan kementerian-kementerian strategis seperti Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Informasi dari internal politik, termasuk dari politikus Partai Gerindra, menyebutkan bahwa draf tersebut telah mencapai kesepakatan di tingkat antarkementerian. Saat ini, bola panas berada di tangan Kementerian Hukum yang telah mengajukan draf tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah selanjutnya yang sangat menentukan adalah apakah Presiden akan segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan di DPR atau justru mendengarkan aspirasi publik untuk melakukan evaluasi total. Lokataru secara tegas meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru dan memprioritaskan harmonisasi kebijakan serta jaminan perlindungan HAM sebelum melangkah lebih jauh ke meja legislatif.

Daftar 22 Persoalan Utama dalam Draf RUU KKS Menurut Lokataru

  • Definisi yang Kabur: Penggunaan terminologi “keamanan siber” yang tidak spesifik sehingga dapat ditafsirkan secara luas dan subjektif.
  • Minimnya Perlindungan Privasi: Perluasan kewenangan pemantauan digital yang masuk ke ranah privat tanpa izin pengadilan.
  • Ketiadaan Mekanisme Pemulihan: Tidak adanya kanal bagi warga untuk menggugat atau meminta pemulihan jika terjadi salah tindak oleh otoritas siber.
  • Tumpang Tindih Sektoral: Benturan kewenangan dengan UU Perbankan, UU Keuangan, dan UU Perlindungan Data Pribadi.
  • Dominasi Pendekatan Keamanan: Menitikberatkan pada aspek pertahanan negara (state-centric) daripada keamanan manusia (human-centric).
  • Ancaman “Superbody”: Pemberian kewenangan luar biasa kepada satu lembaga tanpa pengawasan dari lembaga independen atau parlemen.
  • Lemahnya Jaminan HAM: Penempatan hak asasi hanya sebagai pelengkap tanpa implementasi teknis yang melindungi warga.
  • Kurangnya Transparansi: Proses penyusunan yang dinilai kurang melibatkan partisipasi publik dan kelompok masyarakat sipil secara bermakna.
  • Potensi Konflik Kepentingan: Struktur organisasi yang memungkinkan terjadinya tumpang tindih peran antara regulator dan pelaksana.
  • Ketidakjelasan Due Process of Law: Prosedur hukum dalam penanganan insiden siber yang tidak transparan dan akuntabel.

Kritik yang dilontarkan oleh Lokataru Foundation ini mencerminkan keresahan yang lebih luas di kalangan masyarakat sipil mengenai masa depan demokrasi digital di Indonesia. Di satu sisi, penguatan ketahanan siber nasional memang sangat diperlukan mengingat meningkatnya serangan siber global yang mengincar infrastruktur kritis. Namun, di sisi lain, keamanan nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak-hak fundamental warga negara. Lokataru menekankan bahwa keamanan siber yang sejati seharusnya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ruang digital, bukan justru menciptakan ketakutan akan pengawasan negara. Oleh karena itu, diskusi publik yang lebih inklusif dan evaluasi mendalam terhadap 22 poin persoalan tersebut menjadi harga mati yang harus dipenuhi pemerintah sebelum RUU KKS ini disahkan menjadi undang-undang yang mengikat seluruh rakyat Indonesia.

Tags: Keamanan Siberkedaulatan digitalLokataruPrivasi DigitalRUU Ketahanan Siber
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Indonesia Darurat! Penipuan Digital Makin Canggih, Jangan Terjebak.
Kedaulatan Digital

Indonesia Darurat! Penipuan Digital Makin Canggih, Jangan Terjebak.

March 13, 2026
Prabowo: RI Siapkan 15 Ribu Engineer Kuasai Chip
Kedaulatan Digital

Prabowo: RI Siapkan 15 Ribu Engineer Kuasai Chip

March 11, 2026
BNI Ingatkan Bahaya Siber Jelang Lebaran, Transaksi Aman!
Kedaulatan Digital

BNI Ingatkan Bahaya Siber Jelang Lebaran, Transaksi Aman!

March 11, 2026
Jokowi di Bloomberg: Rahasia Ekonomi Masa Depan Terungkap
Kedaulatan Digital

Jokowi di Bloomberg: Rahasia Ekonomi Masa Depan Terungkap

March 5, 2026
Vietnam Unggul: Riset Inovasi Strategi Bangsa Indonesia
Kedaulatan Digital

Vietnam Unggul: Riset Inovasi Strategi Bangsa Indonesia

February 28, 2026
Rusia Blokir WhatsApp, MAX Unggul: Kedaulatan Digital Terancam?
Kedaulatan Digital

Rusia Blokir WhatsApp, MAX Unggul: Kedaulatan Digital Terancam?

February 24, 2026
Next Post
Menag: Ramadhan Beda Awal, Persatuan Umat Kunci Utama

Menag: Ramadhan Beda Awal, Persatuan Umat Kunci Utama

Respons tak disangka Rano Karno ada jukir getok tarif Rp100 ribu di Tanah Abang, instruksinya tegas

Respons tak disangka Rano Karno ada jukir getok tarif Rp100 ribu di Tanah Abang, instruksinya tegas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Pabrik Plastik di Bogor Terbakar: Sambaran Petir Picu Ledakan Bahan Kimia Gelas Plastik

Pabrik Plastik di Bogor Terbakar: Sambaran Petir Picu Ledakan Bahan Kimia Gelas Plastik

March 30, 2026
Tragedi Longsor Cisarua Bandung Barat: 27 Jenazah Berhasil Dievakuasi

Tragedi Longsor Cisarua Bandung Barat: 27 Jenazah Berhasil Dievakuasi

January 29, 2026
86% Rakyat Indonesia: Kesehatan Membaik, Ini Buktinya!

86% Rakyat Indonesia: Kesehatan Membaik, Ini Buktinya!

February 14, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • 210 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek: Analisis Lonjakan Arus Lalu Lintas Libur Panjang 2026
  • Kecelakaan Maut di Kalideres: Truk Tabrak Motor di Jalan Utan Jati, Satu Orang Tewas
  • Jejak Kelam Pulan Wonda: Anggota KKB Berbahaya yang Akhirnya Diciduk Satgas Damai Cartenz 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026