Proses perceraian yang melibatkan komedian ternama, Boiyen, dan suaminya, Rully Anggi Akbar, kembali menemui jalan buntu. Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (24/2) di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, harus ditunda untuk ketiga kalinya lantaran kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, kompak tidak menghadiri persidangan. Ketidakhadiran ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan media, mengingat usia pernikahan mereka yang terbilang masih sangat baru, yakni baru berjalan beberapa bulan sejak diresmikan pada 15 November 2025. Gugatan cerai yang diajukan oleh Yeni Rahmawati, nama asli Boiyen, pada 20 Januari 2026, terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa, menimbulkan kejutan mengingat usia pernikahan yang singkat tersebut. Sidang perdana yang digelar pada 27 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan berkas dan upaya mediasi, juga tidak dihadiri oleh kedua prinsipal, mengindikasikan adanya keretakan mendalam yang belum terselesaikan.
Ketidakhadiran Boiyen dan Rully Anggi Akbar dalam sidang ketiga ini, yang sejatinya merupakan momen penting untuk mediasi dan penyelesaian, semakin menambah daftar panjang penundaan dalam kasus perceraian mereka. Kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks, membenarkan bahwa kliennya dan sang suami tidak memenuhi panggilan pengadilan. “Pada hari ini, sidang panggilan tergugat dan tergugat tidak hadir,” ujar Anselmus usai sidang di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (24/2), mengkonfirmasi absennya kedua belah pihak. Pernyataan ini memperkuat indikasi bahwa komunikasi dan upaya rekonsiliasi antara Boiyen dan Rully tampaknya menemui jalan buntu, setidaknya dalam kerangka hukum persidangan.
Detail Gugatan Cerai Boiyen: Fokus pada Perceraian Semata
Menelisik lebih dalam mengenai substansi gugatan cerai yang diajukan oleh Boiyen, terungkap bahwa sang komedian tidak mengajukan tuntutan yang rumit. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Boiyen secara tegas hanya menuntut perceraian dari Rully Anggi Akbar. Hal ini berarti, dalam gugatannya, Boiyen tidak menyertakan tuntutan terkait pembagian harta gono-gini atau aset bersama lainnya yang mungkin telah mereka miliki selama masa pernikahan yang singkat tersebut. Fokus tunggal pada pemutusan ikatan pernikahan ini mengisyaratkan bahwa alasan perceraian yang diajukan Boiyen bersifat fundamental dan tidak melibatkan aspek finansial atau material yang kompleks. Keputusan untuk tidak menuntut harta gono-gini ini bisa jadi mencerminkan keinginan untuk mengakhiri hubungan secara bersih dan cepat, atau mungkin karena nilai aset yang perlu dipersengketakan belum signifikan mengingat usia pernikahan yang masih sangat muda.
Meskipun kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks, enggan memberikan keterangan lebih rinci mengenai alasan spesifik di balik ketidakhadiran kliennya maupun alasan perceraian itu sendiri, pernyataan singkatnya mengenai absennya kedua prinsipal sudah cukup menggambarkan situasi yang dihadapi. “Kalau terkait dengan Mbak Boiyen saya enggak bisa (komentar) lebih lanjut ya,” tutur Anselmus, menunjukkan batasan informasi yang bisa ia bagikan kepada publik. Sikap ini, meski dapat dipahami dari sudut pandang kerahasiaan klien, justru semakin memicu rasa penasaran publik terhadap dinamika rumah tangga Boiyen dan Rully yang berujung pada gugatan cerai hanya dalam hitungan bulan setelah pernikahan.
Pernikahan Boiyen dan Rully Anggi Akbar yang dilangsungkan pada 15 November 2025, dan kini berujung pada gugatan cerai yang diajukan pada 20 Januari 2026, merupakan periode yang sangat singkat dalam sebuah ikatan pernikahan. Jarak waktu antara momen sakral pernikahan dan pengajuan gugatan cerai yang hanya berselang sekitar dua bulan, menjadi sorotan utama. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik layar rumah tangga mereka dalam kurun waktu tersebut. Apakah ada ketidakcocokan yang fundamental yang baru terungkap setelah pernikahan? Atau adakah masalah lain yang mendasarinya? Ketidakhadiran kedua belah pihak dalam sidang lanjutan ini, termasuk sidang ketiga, semakin mempertebal misteri seputar alasan di balik perpisahan yang begitu cepat ini.
Proses hukum perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa ini, yang seharusnya menjadi forum untuk mediasi dan penyelesaian, justru diwarnai oleh ketidakhadiran para pihak yang terlibat. Sidang pertama pada 27 Januari 2026, yang beragendakan pemeriksaan berkas dan mediasi, juga tidak dihadiri oleh Boiyen maupun Rully. Hal ini menunjukkan bahwa upaya mediasi awal pun tidak berhasil menjembatani perbedaan yang ada. Penundaan demi penundaan yang terjadi, ditambah dengan absennya kedua prinsipal, mengindikasikan bahwa kasus ini mungkin akan memakan waktu lebih lama dari yang diperkirakan, atau bahkan bisa berujung pada proses hukum yang lebih kompleks jika tidak ada itikad baik dari kedua belah pihak untuk hadir dan menyelesaikan masalah mereka.
Ketidak hadiran Rully Anggi Akbar sebagai tergugat dalam sidang perceraian ini, seperti yang dikonfirmasi oleh kuasa hukum Boiyen, menjadi salah satu faktor utama penundaan. Dalam sistem hukum peradilan, kehadiran tergugat sangat krusial untuk kelancaran proses persidangan, terutama dalam agenda pemanggilan dan mediasi. Absennya Rully secara terus-menerus dapat diartikan sebagai penolakan terhadap proses hukum yang sedang berjalan atau ketidakmauan untuk berhadapan langsung dalam forum pengadilan. Hal ini tentu saja menyulitkan pengadilan untuk memproses gugatan cerai ini lebih lanjut, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri bagi tergugat yang mangkir.
Kasus perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar ini menjadi contoh nyata betapa rapuhnya sebuah hubungan, bahkan yang baru saja terjalin. Usia pernikahan yang sangat singkat namun berujung pada gugatan cerai, ditambah dengan sikap kedua belah pihak yang cenderung menghindar dari proses hukum, meninggalkan banyak pertanyaan yang belum terjawab. Publik dan media akan terus menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, berharap ada titik terang yang bisa menjelaskan alasan di balik perpisahan yang begitu mendadak ini, serta bagaimana proses hukum perceraian ini akan berakhir.
















