Perseteruan hukum dan emosional antara penyanyi dangdut ternama, Denada, dengan pemuda yang mengaku sebagai anak kandungnya, Ressa Rizky Rossano, terus memanas. Meski Denada melalui kuasa hukumnya telah mengeluarkan pernyataan pengakuan, Ressa merasa hal tersebut belum cukup dan menuntut pengakuan langsung dari sang ibu di hadapan publik. Gugatan perdata senilai miliaran rupiah pun semakin mempertegas ketegangan dalam kasus yang tengah menjadi sorotan ini, menimbulkan pertanyaan mendalam tentang kebenaran, pengakuan, dan tanggung jawab orang tua. Kasus ini melibatkan pengakuan yang diutarakan melalui perwakilan hukum, tuntutan pengakuan pribadi, serta gugatan materiil yang berakar pada klaim penelantaran sejak masa kanak-kanak.

Ressa Rizky Rossano secara tegas menyatakan ketidakpuasannya terhadap pengakuan yang disampaikan oleh kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal. Menurut Ressa, pengakuan lisan yang disampaikan melalui perantara tidak memiliki bobot yang sama dengan pernyataan langsung dari Denada sendiri. Ia mengungkapkan keinginannya untuk mendengar pengakuan tersebut secara gamblang dari mulut sang penyanyi, sebuah tuntutan yang mencerminkan kebutuhan emosional dan validasi atas identitasnya. Ressa bahkan mengusulkan alternatif lain jika Denada enggan berbicara di hadapan media, yakni melalui pernyataan tertulis yang disebarluaskan kepada masyarakat luas. Ketidakpercayaan Ressa terhadap ucapan yang diwakili oleh kuasa hukumnya menunjukkan betapa krusialnya pengakuan personal baginya dalam menyelesaikan konflik ini.
Tuntutan Pengakuan Langsung dan Gugatan Rp 7 Miliar
Perselisihan yang kini berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri Banyuwangi ini bermula dari klaim Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak kandung Denada, namun merasa ditelantarkan sejak kecil. Gugatan perdata yang diajukan Ressa bernilai fantastis, mencapai Rp 7 miliar, yang diklaim sebagai kerugian materiil akibat dugaan penelantaran tersebut. Nilai gugatan ini mengindikasikan keseriusan Ressa dalam memperjuangkan hak-haknya dan menuntut pertanggungjawaban dari Denada. Kasus ini menjadi semakin kompleks karena berlanjut bahkan setelah Denada, melalui kuasa hukumnya, menyatakan mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Pihak Ressa tetap bersikeras bahwa pengakuan tersebut datang terlambat dan tidak memenuhi ekspektasi mereka akan pengakuan yang tulus dan langsung.
Pernyataan pengakuan dari Denada, meskipun disampaikan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah secara tegas menolak Ressa Rizky Rossano sebagai anaknya. Iqbal menyatakan bahwa Denada senantiasa memenuhi tanggung jawabnya sebagai orang tua dan membantah tuduhan penelantaran. Namun, detail mengenai aliran dana atau pembiayaan yang selama ini diberikan kepada Ressa menjadi ranah yang diserahkan Iqbal untuk diklarifikasi langsung oleh pihak Ressa. Pernyataan ini, meskipun bersifat pengakuan, tampaknya belum mampu meredakan ketegangan dan tuntutan Ressa yang menginginkan pengakuan yang lebih personal dan transparan.
Kesaksian Ibu Angkat dan Perjuangan Mencari Identitas
Dalam rangkaian upaya Ressa untuk menguak kebenaran mengenai latar belakangnya, kesaksian dari ibu angkatnya, Ratih Puspita Dewi, menjadi elemen penting. Ratih, yang juga merupakan tante Denada, menceritakan momen pilu ketika Ressa, yang saat itu baru berusia 10 hari, dititipkan kepadanya di Surabaya. Penyerahan bayi tersebut dilakukan oleh nenek Denada (buyut Ressa) tanpa kehadiran Denada sendiri. Ratih mengenang janji-janji manis dari pihak keluarga Denada di masa lalu terkait pemenuhan kebutuhan Ressa, seperti susu dan lainnya, yang menurutnya tidak pernah terealisasi. Pengalaman ini menambah lapisan kepedihan dalam cerita Ressa, yang tumbuh besar tanpa kehadiran langsung sang ibu kandung.
Perjuangan Ressa untuk menemukan jati dirinya semakin intens ketika ia mengalami perundungan (bullying) sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pencariannya ini membawanya pada saksi kunci, seorang sopir yang diketahui mengantarnya dari Jakarta ke Banyuwangi sekitar 24 tahun lalu. Melalui percakapan dengan sopir tersebut sebelum ia meninggal dunia, Ressa akhirnya mendapatkan kepastian mengenai identitasnya. Namun, rasa sakit hati kian mendalam ketika upaya Ressa untuk mendapatkan pengakuan langsung dari Denada justru dijawab dengan penyebutan dirinya sebagai adik atau saudara sepupu. Perlakuan inilah yang menjadi pemicu utama Ressa melayangkan gugatan perdata senilai Rp 7 miliar ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, menandai babak baru dalam konflik keluarga yang penuh drama dan tuntutan keadilan.

















