Dalam pusaran konflik pasca-perceraian yang tak kunjung usai, musisi papan atas Indonesia, Virgoun Putra Tambunan, kembali menjadi sorotan publik setelah memenuhi panggilan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) pada Selasa, 10 Februari 2026. Kedatangan Virgoun ke markas Komnas Anak di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk menjalani proses klarifikasi. Panggilan ini merupakan buntut dari laporan serius yang dilayangkan oleh mantan istrinya, Inara Rusli, yang menuduh Virgoun telah membawa paksa ketiga buah hati mereka dan mempersulit akses pertemuan antara Inara dengan anak-anak. Insiden ini menambah daftar panjang drama perebutan hak asuh yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di mana hak asuh ketiga anak mereka secara sah berada di tangan sang ibu, Inara Rusli.
Setibanya di Komnas Anak, Virgoun yang mengenakan pakaian kasual terlihat tenang namun enggan memberikan komentar panjang kepada awak media yang telah menanti. Kuasa hukumnya, Andy Santika, hanya menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah untuk memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi terkait aduan Inara Rusli. “Hari ini kami memenuhi panggilan Komnas Perlindungan Anak untuk klarifikasi,” ujar Andy singkat, seraya menambahkan bahwa pernyataan lebih lanjut akan diberikan setelah proses klarifikasi di dalam rampung. Sikap tertutup ini mencerminkan sensitivitas kasus yang melibatkan anak-anak, di mana setiap pernyataan dapat memiliki implikasi hukum dan emosional yang besar.
Latar Belakang Konflik Hak Asuh dan Laporan Inara Rusli
Laporan Inara Rusli ke Komnas Anak ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan puncak dari serangkaian ketegangan pasca-perceraian yang telah menarik perhatian publik secara luas. Sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengukuhkan hak asuh ketiga anak mereka, Starla, Faith, dan Terang, berada di tangan Inara Rusli, seharusnya akses dan pertemuan antara anak-anak dengan kedua orang tua diatur secara jelas demi kepentingan terbaik anak. Namun, Inara Rusli mengklaim bahwa ia mengalami kesulitan yang signifikan untuk bertemu dengan ketiga putranya, bahkan menuduh Virgoun telah membawa paksa anak-anak tersebut. Tuduhan “membawa paksa” ini menjadi inti dari laporan yang diajukan ke Komnas Anak, mengingat hak asuh legal telah jatuh ke tangan Inara. Komnas Anak, sebagai lembaga independen yang berfokus pada perlindungan anak, memiliki peran krusial dalam menengahi sengketa semacam ini, memastikan bahwa hak-hak anak tidak terabaikan di tengah konflik orang tua.
Di sisi lain, Virgoun sendiri tampak bingung dengan laporan yang dilayangkan oleh mantan istrinya. Dalam beberapa kesempatan, ia menegaskan bahwa akses Inara Rusli untuk bertemu dengan anak-anaknya selalu terbuka lebar. Bahkan, ia sempat menyarankan agar Inara bisa menemui anak-anak di sekolah. Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi yang tajam antara kedua belah pihak mengenai pengaturan pertemuan anak. Bagi Virgoun, mungkin ia merasa telah memberikan akses yang cukup, namun bagi Inara, kondisi tersebut mungkin dirasa tidak memadai atau bahkan diwarnai oleh insiden “paksaan” yang membuatnya khawatir akan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak. Perbedaan sudut pandang inilah yang menjadi fokus utama dalam upaya klarifikasi di hadapan Komnas Anak, untuk mencari titik temu dan memastikan komunikasi yang lebih baik demi kepentingan anak.
Proses Klarifikasi dan Tanggapan Virgoun
Proses klarifikasi di Komnas Anak menjadi momen penting bagi Virgoun untuk menjelaskan duduk perkara dari sudut pandangnya. Kehadirannya bersama tim kuasa hukum menunjukkan keseriusan dalam menanggapi laporan Inara Rusli. Setelah menjalani sesi klarifikasi yang berlangsung beberapa waktu, Virgoun akhirnya keluar dan memberikan sedikit pernyataan kepada media. Dengan nada yang lebih reflektif, Virgoun mengungkapkan isi hatinya usai menghadapi panggilan Komnas Anak. “Gue enggak sempurna,” ujarnya, sebuah pengakuan yang menyiratkan beban emosional yang ia pikul di tengah badai permasalahan rumah tangga dan hukum yang sedang dihadapinya. Pernyataan ini, meskipun singkat, memberikan gambaran bahwa Virgoun menyadari kompleksitas situasi dan mungkin mengakui adanya kekurangan dalam penanganan konflik pasca-perceraian.
Pernyataan Virgoun yang merasa “tidak sempurna” ini bisa diinterpretasikan sebagai refleksi pribadi atas situasi yang terjadi, di mana ia mungkin merasa terjebak dalam lingkaran konflik yang sulit diselesaikan. Dalam konteks laporan Komnas Anak, pengakuan ini dapat menjadi titik awal untuk mediasi yang lebih konstruktif, di mana kedua belah pihak diharapkan dapat menurunkan ego dan memprioritaskan kepentingan terbaik anak. Peran Komnas Anak dalam kasus seperti ini sangat vital, tidak hanya sebagai mediator tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan bahwa hak-hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya tetap terpenuhi, tanpa adanya tekanan atau paksaan yang merugikan perkembangan psikologis mereka.
Kasus Virgoun dan Inara Rusli ini menjadi cerminan dari banyak sengketa hak asuh yang terjadi di masyarakat, di mana komunikasi yang buruk dan perbedaan interpretasi seringkali memperkeruh suasana. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menetapkan hak asuh kepada Inara Rusli seharusnya menjadi landasan hukum yang kuat. Namun, implementasinya di lapangan seringkali menghadapi tantangan, terutama jika salah satu pihak merasa haknya terlanggar. Komnas Anak diharapkan dapat memberikan rekomendasi atau solusi yang adil dan berpihak pada anak, memastikan bahwa ketiga buah hati Virgoun dan Inara dapat tumbuh kembang dalam lingkungan yang stabil dan penuh kasih sayang, meskipun kedua orang tuanya telah berpisah. Kelanjutan dari proses klarifikasi ini akan sangat menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam upaya penyelesaian konflik hak asuh yang berlarut-larut ini.
















