Musisi ternama Virgoun dilaporkan mendatangi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada Selasa, 10 Februari 2026, untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan oleh mantan istrinya, Inara Rusli. Laporan ini kembali menyoroti polemik hak pengasuhan anak yang sempat meredup, kini kembali memanas di ruang publik. Inara Rusli, yang memiliki nama lengkap Ina Idola Rusli, secara resmi melaporkan Virgoun ke Komnas PA pada 30 Januari 2026. Laporan tersebut berakar pada dugaan tindakan membawa paksa ketiga anak mereka setelah sang vokalis grup band Last Child ini mengajukan permohonan agar anak-anaknya tinggal bersamanya. Virgoun sendiri mengemukakan alasannya ingin anak-anaknya tinggal bersamanya adalah demi menjaga kondisi mental mereka di tengah persoalan yang melibatkan sang mantan istri. Namun, Inara merasa keberatan dan menganggap dirinya dipersulit untuk bertemu dengan anak-anaknya, yang pada akhirnya memicu kembali perselisihan mereka dan merambah ke ranah hukum. Dalam situasi yang kompleks ini, Virgoun secara terbuka mengakui bahwa komunikasinya dengan Inara Rusli saat ini telah terhenti sepenuhnya. Ia menyatakan bahwa akses komunikasi, khususnya melalui platform WhatsApp, tidak lagi dapat dijangkau karena kini berada di tangan Insanul Fahmi, suami siri Inara Rusli.
Pernikahan Virgoun dan Inara Rusli secara resmi berakhir dengan putusan perceraian pada 10 November 2023. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, hak asuh ketiga anak mereka jatuh ke tangan Inara Rusli. Selain hak asuh, Inara juga berhak menerima nafkah iddah, mut’ah, serta pembagian royalti lagu. Meskipun sempat terjadi upaya damai pasca-perceraian, konflik kembali memanas di awal tahun 2026, dipicu oleh tindakan Virgoun yang membawa anak-anaknya tinggal bersamanya. Virgoun mengklaim keputusannya untuk membawa anak-anak tinggal bersamanya didasari oleh kepedulian terhadap kondisi mental mereka. Ia merasa perlu memberikan lingkungan yang stabil bagi ketiga buah hatinya di tengah gejolak yang terjadi antara dirinya dan sang mantan istri. Namun, Inara Rusli menafsirkan tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan untuk bertemu anak-anaknya, yang kemudian menjadi dasar pelaporannya ke Komnas PA. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam mengasuh anak pasca-perceraian, terutama ketika komunikasi antar orang tua terputus.
Isi Aduan Inara Rusli ke Komnas PA: Dugaan Pengambilan Paksa Anak dan Penutupan Akses Bertemu
Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, membeberkan secara rinci isi aduan yang disampaikan oleh selebgram Inara Rusli saat berkunjung ke kantor Komnas PA pada Jumat, 30 Januari 2026. Menurut Agustinus, Inara mengadukan tindakan Virgoun yang diduga telah membawa paksa ketiga anaknya tanpa persetujuan darinya. Lebih lanjut, Inara juga mengklaim bahwa Virgoun secara sengaja menutup akses baginya untuk bertemu dengan anak-anaknya. Hal ini tentu menjadi perhatian serius mengingat Inara Rusli adalah ibu kandung sekaligus pemegang hak asuh sah atas anak-anak mereka, sebagaimana diputuskan dalam putusan perceraian pada 10 November 2023. “Ada laporan dari ibu yang mempunyai hak asuh anak, bahwa anaknya dibawa paksa tanpa persetujuan yang memiliki hak untuk mengasuh anak,” ungkap Agustinus Sirait, mengutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News pada Jumat, 6 Februari 2026. Ia menambahkan, “Dia sebagai ibu ditutup aksesnya untuk bertemu dengan anak-anaknya.”
Agustinus Sirait menegaskan bahwa tindakan dugaan penutupan akses Inara untuk bertemu anak-anaknya oleh Virgoun merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang berlaku. “Tentu ini tidak sesuai dengan UU Perlindungan Anak juga, bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang dari ayah maupun ibu,” tegasnya. Dalam pertemuan tersebut, pihak Komnas PA juga melakukan klarifikasi mendalam dengan menanyakan kepada Inara Rusli mengenai bagaimana akses Virgoun untuk bertemu anak-anaknya selama ini. Inara, yang kini diketahui sebagai istri siri dari pengusaha Insanul Fahmi, memberikan jawaban tegas. Ia menyatakan bahwa selama ini, ia selalu memberikan akses penuh kepada Virgoun untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anak mereka. Bahkan, Inara Rusli menambahkan bahwa ia kerap kali mempersilakan Virgoun untuk menginap di rumahnya agar anak-anak dapat berinteraksi lebih leluasa dengan ayah mereka. “Kita juga tanyakan kepada Ibu IR, ‘selama ini bagaimana ketika anak berada di sisi dia apakah Bapak V juga boleh ketemu?’. Dia Jawab ‘kita berikan akses penuh bahkan sampai dia menginap di rumahnya. Kalau dia menginap (IR) keluar, untuk mempersilakan anak dan bapak saling bercengkrama’,” jelas Agustinus Sirait lebih lanjut. Pernyataan ini mengindikasikan adanya ketidakseimbangan dalam pemenuhan hak kedua orang tua untuk berinteraksi dengan anak-anak mereka pasca-perceraian.
Terhentinya komunikasi antara Virgoun dan Inara Rusli menjadi salah satu poin krusial dalam dinamika perseteruan hak asuh anak ini. Virgoun secara eksplisit menyatakan bahwa akses komunikasi melalui WhatsApp mantan istrinya kini dikuasai oleh Insanul Fahmi, suami siri Inara Rusli. Hal ini menjadi alasan utama mengapa Virgoun merasa komunikasi langsung dengannya tidak lagi memungkinkan. “Sudah stop ya (komunikasi),” ujar Virgoun, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Star7 pada Rabu, 11 Februari 2026. Ia menambahkan, “Karena WA-nya dipegang sama suaminya.” Pernyataan ini menggarisbawahi adanya pihak ketiga yang secara langsung memengaruhi jalur komunikasi antara kedua orang tua. Situasi ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai peran Insanul Fahmi dalam dinamika hubungan Virgoun dan Inara, serta bagaimana hal tersebut berdampak pada upaya mediasi dan penyelesaian konflik hak asuh anak.
Keberadaan Insanul Fahmi sebagai suami siri Inara Rusli menjadi faktor penting yang perlu dicermati dalam kasus ini. Laporan Inara Rusli ke Komnas PA, yang mencakup dugaan pengambilan paksa anak dan penutupan akses bertemu, serta pengakuan Virgoun mengenai terputusnya komunikasi karena WhatsApp-nya dipegang oleh suami siri Inara, menunjukkan kompleksitas hubungan yang melibatkan lebih dari sekadar kedua orang tua biologis anak. Komnas PA, melalui Ketua Agustinus Sirait, telah menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua, baik ayah maupun ibu. Oleh karena itu, penutupan akses salah satu pihak untuk bertemu anak dianggap tidak sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Pernyataan Inara mengenai pemberian akses penuh kepada Virgoun sebelumnya, kontras dengan klaim Virgoun saat ini, membuka celah untuk investigasi lebih lanjut mengenai kronologi dan penyebab utama terputusnya komunikasi serta dugaan penghalangan pertemuan anak. Pihak Komnas PA juga mengingatkan bahwa meskipun ada kemungkinan peralihan hak asuh anak, hal tersebut tidak boleh sampai menutup akses anak untuk bertemu dengan orang tuanya yang lain.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga jalur komunikasi yang sehat dan terbuka antara kedua orang tua, bahkan setelah perceraian, demi kepentingan terbaik anak. Pengakuan Virgoun bahwa WhatsApp Inara Rusli dipegang oleh suaminya, Insanul Fahmi, mengindikasikan adanya potensi blokade komunikasi yang disengaja atau tidak disengaja. Hal ini dapat mempersulit upaya mediasi dan penyelesaian konflik, serta berpotensi menimbulkan dampak psikologis pada anak-anak yang terperangkap dalam perseteruan orang tua mereka. Komnas PA berupaya untuk memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi, termasuk hak untuk mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari kedua orang tua mereka. Keterlibatan pihak ketiga, seperti suami siri, dalam urusan komunikasi antar orang tua juga menjadi aspek yang perlu dikaji lebih dalam untuk memahami akar permasalahan yang sebenarnya.
Dengan adanya laporan dari Inara Rusli dan klarifikasi dari Virgoun di Komnas PA, diharapkan proses hukum dan mediasi dapat berjalan dengan lancar dan adil. Fokus utama harus tetap pada kesejahteraan anak-anak, memastikan mereka tidak menjadi korban dari konflik yang berkepanjangan antara orang tua mereka. Keterbukaan informasi mengenai siapa yang memegang kendali akses komunikasi, seperti yang diungkapkan Virgoun terkait WhatsApp Inara Rusli, menjadi kunci untuk memahami hambatan yang ada dan mencari solusi yang efektif. Pihak Komnas PA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan tercipta kembali harmonisasi dalam hubungan keluarga mereka, meskipun dalam struktur yang berbeda pasca-perceraian.
















