Jeritan terakhir seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun, yang dikenal dengan inisial NS, di Sukabumi, Jawa Barat, telah membangkitkan gelombang keprihatinan dan kemarahan publik. Meninggal dalam kondisi tubuh penuh luka, NS diduga menjadi korban kekerasan brutal oleh ibu tirinya, TR (47). Kasus ini tidak hanya mengungkap sisi kelam kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga membuka tabir dugaan penelantaran oleh ayah kandung korban, Anwar Satibi alias AS. Pihak kepolisian kini telah menetapkan TR sebagai tersangka, sementara laporan penelantaran terhadap AS tengah diproses secara mendalam, menguak lapisan-lapisan tragis dari peristiwa yang merenggut nyawa seorang anak ini.

Tragedi NS: Dari Jeritan Terakhir Hingga Proses Hukum yang Berkembang
Kasus kematian tragis bocah 13 tahun berinisial NS di Sukabumi, Jawa Barat, telah menyita perhatian luas publik. NS ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh yang memprihatinkan, penuh luka yang diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya, TR (47). Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga memicu serangkaian investigasi dan proses hukum yang kompleks. Pihak kepolisian bergerak cepat menetapkan TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung pada kematian NS. Namun, cerita pilu ini tidak berhenti di situ. Ibu kandung NS, Lisnawati, melaporkan ayah kandung korban, Anwar Satibi alias AS, atas dugaan penelantaran anak, menambah dimensi baru pada tragedi ini dan membuka penyelidikan lebih lanjut terhadap peran serta tanggung jawab orang tua dalam kasus ini.
Kapolres Sukabumi, AKBP Saiman, mengonfirmasi adanya laporan dari Lisnawati terhadap suaminya, AS, terkait dugaan penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Terkait dengan laporan ibu kandung terhadap suaminya atau pihak dari orang tuanya NS, itu terkait dengan penelantaran Pasal 76,” ujar AKBP Saiman. Ia menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan independen, tanpa adanya tekanan atau kepentingan dari pihak manapun. Pernyataan ini memberikan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi NS, dan setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta di balik kematian NS dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terkait.
Kesaksian Krusial dan Pesan Terakhir yang Mengiris Hati
Di balik penetapan tersangka terhadap ibu tiri NS, terungkap fakta-fakta yang semakin memperjelas dugaan penelantaran oleh ayah kandung korban. Krisna Murti, selaku Kuasa Hukum dari ibu kandung korban, Lisnawati, membeberkan adanya pesan singkat (SMS) yang dikirimkan oleh ayah korban kepada kliennya, dua hari sebelum NS meninggal dunia. Pesan ini menjadi titik krusial yang menguatkan dugaan kelalaian dan pembiaran yang dilakukan oleh AS. Dalam percakapan berbahasa Sunda tersebut, NS mengeluhkan kondisi kesehatannya yang memburuk, bahkan mengaku merasakan sakit pada paru-parunya. “Chat-nya itu dalam bahasa Sunda. Isinya seperti dia sudah mau ‘gitu’ (meninggal), sudah sakit. Bahkan si Raja (NS) sakit sampai sakit paru-paru katanya. Jadi intinya chat dari ayahnya NS ke Ibu ini tanggal 17 Februari, dua hari sebelum meninggal, isinya menyampaikan bahwa Nizam ini sakit di rumah,” ungkap Krisna Murti.
Lebih lanjut, Krisna Murti membeberkan respons yang sangat mengejutkan dan mengiris hati dari ayah korban ketika ditanya mengapa NS tidak segera dibawa ke rumah sakit. Alih-alih menunjukkan kepedulian seorang ayah, AS justru memberikan jawaban yang terkesan acuh tak acuh. “Ibu bilang, kenapa nggak dibawa ke rumah sakit? Ayahnya jawab ‘biarin aja, kalaupun dia meninggal tinggal dikit (dimakamkan) di pemakaman keluarga dekat bapaknya si bapak ini (AS)’. Begitu intinya,” jelas Krisna Murti. Jawaban tersebut sangat kontras dengan naluri kebapakan yang seharusnya ada, terlebih mengingat kondisi NS yang dilaporkan sudah sakit parah. Krisna Murti juga menambahkan bahwa NS dirawat oleh ibunya sejak kecil hingga usia tujuh tahun dalam kondisi sehat, dan baru mengalami perubahan fisik serta penyakit setelah berada di bawah pengasuhan ayahnya. “Nah, ketika beralih kepada ayahnya, kalian tahu apa yang terjadi? Kami bingung karena ada perubahan fisik. Kita semua punya anak, kalau pagi ketemu sehat terus sore luka pasti kita tanya kenapa. Lah, ini pembiarannya terlalu lama, ketika diminta dibawa ke rumah sakit, jawabannya belum ada waktu, masih sibuk, kalaupun meninggal, ikhlaskan saja,” tegas Krisna Murti. Berdasarkan bukti-bukti ini, pihak kuasa hukum melaporkan AS ke kepolisian dengan pasal dugaan pembiaran dan penelantaran anak sesuai Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ibu Tiri Resmi Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman Berat Menanti
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian akhirnya berujung pada penetapan TR, ibu tiri NS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bocah tersebut. Penetapan tersangka ini didasarkan pada sejumlah pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan. Mengutip informasi dari TribunJabar.id, TR kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya. Kapolres Sukabumi, AKBP Saiman, menyatakan bahwa TR disangkakan dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Penetapan tersangka terhadap saudari TR daripada korban NS kita tetapkan dengan Pasal (sangkaan) 80 Jo Pasal 76C UUD RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar AKBP Saiman.
Ketika ditanya mengenai motif di balik tindakan kekerasan tersebut, TR mengaku bahwa penganiayaan yang dilakukannya merupakan bentuk upaya mendidik anaknya. Namun, pengakuan ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. “Untuk motifnya sendiri masih kita dalami karena sebagai orang tua berdalih mendidik anaknya,” tambah AKBP Saiman. Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, NS sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Di sana, ia sempat memberikan keterangan kepada polisi mengenai perlakuan yang diterimanya, termasuk dugaan dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya. Kesaksian terakhir NS ini menjadi sangat penting dan krusial, karena bertolak belakang dengan klaim awal dari ibu tiri yang menyebutkan luka-luka tersebut disebabkan oleh insiden terjatuh. Bahkan, beberapa laporan menyebutkan bahwa sebelum meninggal, NS hanya mampu menunjuk ibu tirinya sebagai pelaku kekerasan.

Kasus ini terus berkembang dengan adanya laporan penelantaran terhadap ayah kandung korban. Pihak kepolisian memastikan bahwa laporan dugaan penelantaran tersebut akan diproses secara profesional dan independen. Perkembangan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku langsung kekerasan, tetapi juga pada pihak-pihak yang diduga lalai dalam melindungi anak. Keterlibatan ibu kandung dalam melaporkan ayah kandung korban menandakan perjuangan seorang ibu untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya, meskipun harus berhadapan dengan mantan suami. Kasus NS ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan dan perlindungan anak yang optimal dari seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta urgensi penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan penelantaran anak.

















