Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan ambang batas penghasilan atau nisab zakat penghasilan dan jasa untuk tahun 2026. Angka ini menjadi penanda krusial bagi umat Muslim di Indonesia yang memiliki pendapatan bulanan sebesar Rp 7.640.144 atau Rp 91.681.728 per tahun untuk wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen. Keputusan strategis ini, yang merupakan hasil dari musyawarah mendalam, mempertimbangkan berbagai aspek fundamental mulai dari ajaran syariah Islam, peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga realitas kondisi ekonomi masyarakat Indonesia. Penetapan nisab ini menjadi landasan hukum dan operasional yang jelas bagi seluruh umat Muslim dalam memenuhi kewajiban agamanya, sekaligus menjadi panduan bagi lembaga amil zakat dalam mengelola dana umat secara akuntabel dan efektif.
Keputusan final mengenai nisab zakat penghasilan dan jasa untuk tahun 2026 ini dirumuskan melalui musyawarah yang diselenggarakan pada hari Jumat, 20 Februari 2026. Hasil musyawarah tersebut kemudian dikukuhkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, yang secara resmi diterbitkan pada hari Sabtu, 21 Februari 2026. Dokumen ini menegaskan standar minimal pendapatan yang memicu kewajiban zakat, memberikan kejelasan hukum dan kepastian bagi muzaki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat).
Landasan Syariah dan Regulasi dalam Penetapan Nisab Zakat
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, memberikan penegasan penting mengenai landasan hukum yang mendasari penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia. Beliau menggarisbawahi bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan tetap menjadi rujukan utama yang tidak dapat diabaikan. Kedua peraturan ini menyediakan kerangka kerja yang komprehensif dan telah disepakati secara luas dalam mengatur pelaksanaan zakat penghasilan di tanah air. PMA Nomor 31 Tahun 2019, khususnya, menjadi pilar penting dalam menata regulasi zakat, sementara Fatwa MUI memberikan panduan keagamaan yang mendalam. Keduanya memastikan bahwa setiap penetapan nisab zakat senantiasa selaras dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan kebutuhan masyarakat.
Metodologi Penetapan Nisab Berbasis Emas dan Penyesuaian Ekonomi
Proses penetapan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 ini menggunakan metodologi yang terukur dan objektif, yaitu dengan mengacu pada nilai setara 85 gram emas dengan kadar 14 karat. Penggunaan standar emas ini bukan tanpa alasan; emas dipilih sebagai tolok ukur karena nilainya yang relatif stabil dan diakui secara universal, sehingga mampu memberikan ukuran yang lebih objektif dalam menentukan batas minimal kewajiban zakat. Berdasarkan perhitungan harga rata-rata emas selama tahun 2025, nilai setara 85 gram emas tersebut menghasilkan angka Rp 91.681.728 per tahun, yang kemudian dibagi menjadi Rp 7.640.144 per bulan. Angka ini secara tegas menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang Muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Menariknya, nilai nisab tahun 2026 ini menunjukkan adanya kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2025). Kenaikan ini tidak terjadi secara arbitrer, melainkan merupakan penyesuaian yang cermat dan selaras dengan tren kenaikan upah tahunan di Indonesia yang tercatat sebesar 6,17 persen. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar zakat tetap relevan dan adil, baik bagi muzaki maupun mustahik, seiring dengan perubahan kondisi ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat. Waryono Abdul Ghafur menjelaskan lebih lanjut bahwa penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya untuk menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kemaslahatan bagi kedua belah pihak, baik penerima maupun pemberi zakat. Ia juga menegaskan bahwa penetapan standar emas 14 karat masih sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Meskipun PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak secara spesifik mengatur jenis karat emas yang digunakan, BAZNAS diberikan kewenangan untuk menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas, dengan tetap memprioritaskan aspek kemaslahatan bagi mustahik. Dinamika kajian terkait standar nisab ini dipandang sebagai bagian dari proses ijtihad yang berkelanjutan, yang bertujuan untuk memastikan kebijakan zakat tetap adaptif terhadap perkembangan zaman. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini memerlukan pengawalan yang ketat melalui sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan sektor zakat, demi mewujudkan pengelolaan zakat nasional yang terarah, terukur, dan mampu memberikan kemaslahatan maksimal bagi masyarakat.
Ketua BAZNAS, Noor Achmad, menekankan urgensi penetapan nisab zakat agar tidak tertunda. Beliau berargumen bahwa penundaan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat keseragaman dalam tata kelola zakat nasional. “Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” tegas Noor Achmad. Ia menambahkan bahwa dalam proses pembahasan penetapan nisab, BAZNAS tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif dan syar’i, tetapi juga menganalisis dampak konkretnya terhadap layanan kepada mustahik yang selama ini telah diwujudkan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan yang digagas oleh BAZNAS.
Lebih lanjut, Noor Achmad menjelaskan bahwa keputusan untuk menggunakan emas 14 karat merupakan manifestasi dari upaya mencapai keseimbangan yang harmonis antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan optimalisasi kemaslahatan umat. Pendekatan ini juga mempertimbangkan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi muzaki, sekaligus memastikan bahwa dana zakat yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pemberdayaan mustahik. Beliau memandang bahwa standar emas 14 karat relevan dan proporsional karena nilainya relatif sepadan dengan harga beras premium, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu, penetapan ini juga tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ), yang merupakan indikator penting dalam perhitungan zakat. Dengan demikian, Noor Achmad meyakini bahwa pengambilan keputusan mengenai nisab zakat ini telah memenuhi tiga unsur krusial: Aman Syar’i (sesuai ajaran agama), Aman Regulasi (sesuai peraturan perundang-undangan), serta memperhatikan secara sungguh-sungguh kepentingan muzaki dan mustahik.















