Sebuah anggaran fantastis senilai Rp 8,5 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas baru bagi Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, telah memicu perdebatan publik yang sengit. Angka ini menjadi sorotan tajam, terutama di tengah kampanye efisiensi anggaran yang digalakkan oleh pemerintah daerah. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: mengapa alokasi dana sebesar itu diperlukan untuk kendaraan dinas, terlebih di saat banyak sektor lain yang membutuhkan perhatian dan sumber daya? Artikel ini akan mengupas tuntas polemik ini, menelusuri latar belakang, justifikasi, dan implikasinya.
Respons Gubernur dan Alasan “Menjaga Marwah”
Menanggapi riuh rendahnya pemberitaan, Gubernur Rudy Mas’ud memberikan tanggapan yang cukup unik. Ia mengaitkan isu ini dengan momen bulan puasa, meminta agar masyarakat tidak terlalu banyak bergunjing atau melakukan “ghibah” yang dianggapnya dapat melipatgandakan dosa. “Kita sedang berpuasa, tolong tidak terlalu banyak gibahnya. Nanti dosanya berlipat ganda, ya kan,” ujar Rudy kepada wartawan di Samarinda, seperti dikutip pada Kamis (26/2). Pernyataan ini, meskipun bernada religius, tidak serta merta meredakan kekhawatiran publik mengenai alokasi anggaran yang besar.
Namun, di balik pernyataan tersebut, Rudy Mas’ud tetap memberikan penjelasan terkait pengadaan kendaraan dinas senilai Rp 8,5 miliar tersebut. Ia mengemukakan bahwa kendaraan yang digunakannya saat ini adalah mobil pribadi, dan kondisinya sudah tidak layak pakai. “Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan. Mobil kami tadi sayang tidak ditampilkan di sini, hancur semuanya, tapi nggak ada masalah. Ini untuk masyarakat Kalimantan Timur,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kendaraan dinas senilai Rp 8,5 miliar tersebut sebenarnya sudah ada, namun tidak berada di Kalimantan Timur, melainkan di Jakarta. Alasan keberadaannya di ibukota adalah untuk menunjang berbagai kegiatan kepala daerah di sana, serta terkait erat dengan upaya menjaga “marwah” atau kehormatan Kalimantan Timur, khususnya mengingat statusnya sebagai provinsi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Lebih lanjut, Rudy memaparkan pandangannya bahwa penggunaan kendaraan yang representatif oleh seorang kepala daerah bukanlah hal yang berlebihan. Ia berargumen, “Tamu dari Kalimantan Timur itu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tetapi juga dari global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil ala kadarnya? Jangan dong, iya kan? Jaga dong marwahnya Kaltim. Ini marwahnya Kaltim, marwahnya masyarakat Kalimantan Timur.” Perspektif ini menekankan pentingnya citra dan simbolisme dalam representasi daerah di hadapan publik nasional maupun internasional, terutama dalam konteks IKN.
Dalam penjelasannya, Gubernur Rudy Mas’ud juga menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengadaan Kendaraan Dinas. Menurut Permendagri tersebut, pengadaan mobil untuk kepala daerah diatur berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin. Untuk jenis sedan, diizinkan kapasitas hingga 3.000 cc, sementara untuk jenis jip, diizinkan hingga 4.200 cc. Rudy menyatakan bahwa mobil yang diadakannya hanya yang berkapasitas 3.000 cc. Mengenai harga, ia berujar, “Persoalan harga, ada rupa ada harga. Ada mutu, ada kualitas, ada harganya. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya pesan mobilnya itu saja, sesuai dengan Permendagri.” Pernyataan ini menyiratkan bahwa spesifikasi teknis dan kualitas menjadi pertimbangan utama, yang secara inheren akan mempengaruhi harga.
Penjelasan Sekda dan Perspektif Birokrasi
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, memberikan perspektif yang lebih detail dari sudut pandang birokrasi. Ia menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut telah melalui proses pertimbangan yang matang, dengan fokus pada kebutuhan kedinasan dan efektivitas kerja kepala daerah dalam melayani masyarakat. “Pak Gubernur berkomitmen untuk memantau langsung setiap permasalahan di pelosok. Contohnya, saat kunjungan ke Bongan, beliau ingin melihat sendiri kondisi jalan yang dikeluhkan warga. Untuk mencapai titik-titik krusial dengan medan seberat itu, dibutuhkan kendaraan yang andal dan representatif,” ujar Sri Wahyuni di Samarinda, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/2/2026). Penjelasan ini menyoroti aspek fungsionalitas kendaraan dalam menunjang tugas lapangan gubernur, terutama di wilayah dengan kondisi geografis yang menantang.
Merujuk kembali pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Sri Wahyuni mengonfirmasi bahwa peraturan tersebut memang mengatur standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, termasuk kendaraan dinas untuk kepala daerah setingkat gubernur. Kendaraan tersebut dapat berupa sedan atau SUV. Namun, ia mengakui bahwa klausul mengenai harga pembelian tidak dirinci secara spesifik dalam Permendagri tersebut, melainkan lebih menekankan pada spesifikasi teknis, yaitu kapasitas silinder maksimal 3.000 cc untuk sedan dan 4.200 cc untuk SUV, masing-masing satu unit.
Lebih lanjut, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp 8,5 miliar tersebut dialokasikan untuk pembelian kendaraan dinas jenis SUV hybrid dengan kubikasi mesin 3.000 cc. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat dikatakannya tetap berpegang pada prinsip value for money dan efisiensi jangka panjang dalam setiap pengadaan. Prinsip ini menekankan bahwa setiap pengeluaran harus memberikan nilai terbaik bagi pemerintah dan masyarakat, serta mempertimbangkan biaya operasional dan pemeliharaan dalam jangka panjang.
Informasi tambahan dari laman resmi INAPROC (Indonesia National Public Procurement Agency) bahkan merinci lebih jauh spesifikasi paket pengadaan kendaraan dinas untuk Gubernur Kalimantan Timur. Rencana pembelian tersebut mencakup sebuah SUV hybrid dengan mesin 2.996 cc, yang mampu menghasilkan tenaga 434 dk. Kendaraan ini juga dilengkapi dengan baterai berkapasitas 38,2 kWh dan motor listrik penggerak berkekuatan 140 dk dengan torsi 620 Nm. Spesifikasi teknis yang terperinci ini menunjukkan bahwa pengadaan tersebut tidak hanya sekadar membeli kendaraan mewah, tetapi juga mempertimbangkan teknologi terkini seperti hybrid, yang berpotensi memberikan efisiensi bahan bakar dan ramah lingkungan dalam jangka panjang, sejalan dengan prinsip value for money yang dikemukakan oleh BPKAD.

















