JAKARTA – Ketegangan menyelimuti ruang rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (26/2/2026) saat Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengambil tindakan tegas dengan mengusir perwakilan pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP). Insiden dramatis ini terjadi di tengah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang secara khusus membahas sengketa berkepanjangan mengenai akses jalan menuju Musala Ar-Rahman di kawasan perumahan Vasana dan Neo Vasana, Bekasi. Rapat yang seharusnya menjadi forum mediasi dan pencarian solusi ini mendadak memanas ketika perdebatan sengit meletus, berujung pada keputusan pengusiran yang mengejutkan banyak pihak. Polemik ini melibatkan warga yang menuntut akses terbuka, pengembang yang kukuh pada pendiriannya, serta wakil rakyat yang berupaya menengahi.
Awal mula memanasnya suasana rapat dapat ditelusuri dari pertanyaan mendasar yang dilontarkan oleh Habiburokhman kepada perwakilan PT HDP. Sebagai pimpinan rapat, beliau mendesak penjelasan konkret mengenai status pembukaan akses jalan yang seharusnya telah terealisasi. Habiburokhman merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yang diselenggarakan pada akhir tahun 2025. Dalam RDP tersebut, telah disepakati bahwa akses jalan menuju musala akan dibuka. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya, menimbulkan kekecewaan dan kemarahan dari pihak-pihak yang berkepentingan, terutama warga.

Alih-alih memberikan klarifikasi yang memuaskan, perwakilan PT HDP justru mengalihkan fokus pembicaraan dengan menyoroti kehadiran masyarakat di luar penghuni resmi Cluster Neo Vasana yang turut hadir dalam rapat tersebut. Tindakan ini sontak memicu reaksi keras dari Habiburokhman. Beliau menegaskan bahwa pengaturan siapa saja yang berhak hadir dalam rapat bukanlah kewenangan pengembang. Habiburokhman secara tegas menyatakan bahwa fokus utama rapat adalah penyelesaian masalah akses musala, bukan pada siapa yang hadir. Beliau memberikan ultimatum kepada perwakilan pengembang: menjawab pertanyaan mengenai ketidakpatuhan terhadap keputusan Komisi III, atau meninggalkan ruangan rapat.
“Bukan urusan Anda, Anda jawab atau keluar,” tegas Habiburokhman, menunjukkan ketidakpuasannya terhadap upaya pengembang untuk mengontrol jalannya diskusi. Beliau melanjutkan, “Jawab saja mengapa Anda tidak laksanakan keputusan Komisi III.” Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa DPR, melalui Komisi III, telah mengeluarkan keputusan yang mengikat, dan pengembang dinilai telah lalai dalam melaksanakannya. Ketidakpatuhan ini menjadi inti dari kemarahan Ketua Komisi III.
Detil Polemik Akses Musala Ar-Rahman
Inti dari perselisihan yang memanas ini berakar pada tuntutan warga di kawasan Cluster Vasana dan Neo Vasana untuk dibukanya akses langsung melalui tembok pembatas kawasan perumahan menuju Musala Ar-Rahman. Musala ini, yang merupakan tempat ibadah penting bagi komunitas, dibangun di luar area yang dikelola secara langsung oleh PT Hasana Damai Putra. Namun, pengembang menolak untuk membuka akses tersebut. Alasan yang dikemukakan oleh PT HDP mencakup beberapa poin krusial, antara lain kekhawatiran terhadap aspek keamanan, upaya menjaga tata kelola kawasan perumahan yang tertata, serta adanya keberatan dari sebagian warga lain yang mungkin tidak menginginkan akses terbuka.
Perwakilan PT HDP mencoba memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penolakan mereka. Mereka berdalih bahwa membuka akses jalan dapat menimbulkan risiko keamanan yang tidak diinginkan, mengganggu sistem keamanan terpadu one gate system yang menjadi ciri khas perumahan mereka, serta berpotensi mengurangi kenyamanan para penghuni yang telah memilih tinggal di lingkungan yang terkontrol. Lebih lanjut, pengembang juga menekankan bahwa setiap perubahan pada infrastruktur fisik, seperti pembukaan pagar atau pembuatan akses baru, memerlukan serangkaian izin teknis dan legalitas yang kompleks. Proses ini juga harus mempertimbangkan kembali site plan resmi yang telah disetujui oleh pemerintah daerah setempat. PT HDP menegaskan bahwa penolakan mereka bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah itu sendiri, melainkan lebih pada penegakan prosedur perizinan dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang yang berlaku.
Namun, penjelasan yang disampaikan oleh perwakilan PT HDP dinilai berbelit-belit dan tidak substansial oleh Habiburokhman yang memimpin rapat. Beliau merasa bahwa pengembang tidak memberikan jawaban yang lugas mengenai ketidakpatuhan terhadap keputusan Komisi III. Ketika salah satu perwakilan pengembang mencoba meminta agar rapat tidak dihentikan, dengan berkata, “Saya minta jangan dihentikan dulu Ketua ya,” hal ini justru dianggap sebagai bentuk kurangnya penghormatan dan keseriusan dalam menghadapi masalah yang ada. Merasa tersinggung dan melihat bahwa rapat tidak lagi produktif, Habiburokhman akhirnya mengambil keputusan drastis.
“Saya yang ngatur Pak, Anda keluar. Pamdal tolong dikeluarkan nih orang, tidak efektif ini rapat,” tegas Habiburokhman, mengakhiri partisipasi perwakilan pengembang dalam rapat tersebut. Keputusan pengusiran ini mencerminkan frustrasi DPR terhadap pengembang yang dianggap tidak kooperatif dan tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. Setelah perwakilan pengembang meninggalkan ruangan, Habiburokhman menyampaikan kepada peserta rapat yang tersisa bahwa persoalan akses musala sebenarnya telah memiliki solusi yang jelas dalam rapat-rapat sebelumnya, menyiratkan bahwa penolakan pengembang untuk melaksanakan solusi tersebutlah yang menjadi biang keladi masalah.
Reaksi dan Harapan Warga
Di sisi lain, polemik ini juga memicu reaksi keras dari sejumlah warga yang tergabung dalam komunitas Cluster Vasana dan Neo Vasana. Mereka telah menggelar aksi damai secara berkala, menuntut agar akses menuju Musala Ar-Rahman segera dibuka. Para warga menyatakan bahwa mereka telah menunggu solusi atas permasalahan ini selama bertahun-tahun dan merasa telah dipermainkan dalam berbagai proses mediasi yang dilakukan. Ketidakpastian dan penundaan ini telah menimbulkan kekecewaan mendalam. Banyak di antara mereka yang menyatakan kesiapan untuk meningkatkan intensitas aksi, termasuk melakukan demonstrasi lanjutan, apabila tidak ada respons positif yang konkret dari pihak pengembang maupun pemerintah daerah setempat. Harapan mereka adalah agar DPR RI, melalui Komisi III, dapat memberikan intervensi yang lebih kuat untuk memastikan hak mereka atas akses tempat ibadah terpenuhi.

















