Sebuah babak krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor energi nasional akan segera tersaji di meja hijau. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, dijadwalkan akan memberikan kesaksian penting dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina. Kesaksian Ahok yang dinanti-nantikan ini akan berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Sidang ini berfokus pada kerugian negara yang ditaksir mencapai US$ 113,8 juta atau setara Rp 1,8 triliun, menyeret nama-nama besar seperti Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani sebagai terdakwa, serta secara tidak langsung menyoroti periode kepemimpinan di tubuh BUMN energi raksasa tersebut.
Konfirmasi kehadiran Ahok datang langsung dari yang bersangkutan. “Ya saya hadir besok jam 9 rencananya. Semoga tidak telat,” ujar Ahok saat dimintai konfirmasi oleh media Tempo melalui pesan pendek pada Ahad, 1 Maret 2026. Kehadiran Ahok sebagai saksi dianggap vital oleh berbagai pihak, terutama oleh salah satu terdakwa, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto. Hari Karyuliarto menyatakan bahwa kesaksian Ahok sangat diperlukan untuk menjelaskan secara rinci seluk-beluk pengadaan LNG tersebut, terutama yang berkaitan dengan periode kepemimpinan Ahok sebagai Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati. Pernyataan ini mengindikasikan upaya untuk memperjelas atau bahkan memperluas lingkup tanggung jawab dalam kasus yang merugikan keuangan negara secara signifikan ini.
Menguak Jaring-jaring Korupsi LNG Pertamina
Dalam pusaran kasus ini, Hari Karyuliarto secara eksplisit menuntut agar Ahok dan Nicke Widyawati turut bertanggung jawab atas dugaan korupsi pengadaan LNG yang menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 113,8 juta atau sekitar Rp 1,8 triliun, yang terjadi dalam rentang waktu 2013-2020. Permintaan ini disampaikan Hari sebelum memasuki gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Kamis, 25 September 2025. Pernyataan Hari yang mengutip perumpamaan “dua gajah bertempur, gajah di tengah yang kena imbasnya” atau “gajah di tengah yang menderita,” seperti yang dikutip dari Antara pada Kamis, 26 Februari 2026, seolah menggambarkan posisinya sebagai korban dari konflik atau kebijakan di tingkat yang lebih tinggi. Analogi ini bisa diinterpretasikan sebagai upaya Hari untuk menunjukkan bahwa keputusan atau kebijakan terkait pengadaan LNG melibatkan banyak pihak dan periode kepemimpinan, sehingga tanggung jawab tidak bisa dibebankan hanya kepada dirinya.
Namun, Ahok dengan tegas menepis tudingan tersebut dan mempertanyakan alasan Hari Karyuliarto yang merasa mengenalnya. Ahok menegaskan bahwa ia tidak mengenal Hari Karyuliarto secara pribadi. Lebih lanjut, Ahok menjelaskan bahwa kasus rasuah yang menjerat Hari Karyuliarto terjadi jauh sebelum ia menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina, yaitu pada periode 2019-2024. Sebaliknya, Ahok mengklaim bahwa justru di masa kepemimpinannyalah dugaan korupsi ini ditemukan. “Kami yang temukan (dugaan korupsi), waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Saya juga sudah diperiksa oleh KPK,” ucap Ahok saat dikonfirmasi Tempo pada Jumat, 26 September 2025. Pernyataan ini menempatkan Ahok pada posisi sebagai pihak yang turut membantu pengungkapan kasus, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam perbuatan korupsi. Ahok bahkan menyatakan keheranannya atas permintaan Hari agar ia ikut bertanggung jawab, mengingat perbedaan periode jabatan dan ketidaktahuan pribadinya dengan terdakwa. Pengakuan Ahok bahwa ia telah diperiksa oleh KPK sebelumnya juga menunjukkan keseriusannya dalam membantu penegakan hukum dan transparansi di Pertamina.
Detil Kerugian Negara dan Dakwaan Terhadap Terdakwa
Kasus korupsi ini berpusat pada pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) yang melibatkan PT Pertamina dalam rentang waktu 2011-2021. Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum ini mencapai angka fantastis, yakni US$ 113,84 juta, yang jika dikonversi setara dengan sekitar Rp 1,8 triliun. Beberapa sumber lain bahkan menyebutkan angka kerugian mencapai Rp 1,77 triliun. Angka ini mencerminkan dampak finansial yang sangat besar terhadap keuangan negara dan berpotensi menghambat pembangunan sektor energi nasional. Perkara ini tidak hanya menyeret Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, tetapi juga Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, Yenni Andayani, keduanya berstatus sebagai terdakwa.

















