Skandal megakorupsi yang mengguncang sektor energi nasional kembali mencapai babak baru setelah Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha kontroversial Mohammad Riza Chalid, resmi dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik lancung tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta sejumlah subholding terkait sepanjang periode 2018 hingga 2023. Kasus yang menyeret nama besar ini tidak hanya menyoroti bobroknya sistem pengadaan energi di Indonesia, tetapi juga mengungkap nilai kerugian fantastis yang harus ditanggung negara, yakni mencapai Rp 13,4 triliun. Tuntutan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku mafia migas, meskipun beberapa pihak menilai angka tersebut masih terlalu ringan dibandingkan dampak sistemik yang ditimbulkan terhadap stabilitas ekonomi nasional dan beban hidup masyarakat luas.
Rincian Tuntutan dan Kerugian Negara yang Fantastis
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum tidak hanya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara, tetapi juga menyertakan denda materiil yang sangat besar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Kerry Adrianto Riza dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama 190 hari. Namun, poin yang paling menyita perhatian publik adalah kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Nilai ini merupakan akumulasi dari dua komponen kerugian yang berbeda namun saling berkaitan erat dalam ekosistem korupsi migas tersebut.
Berdasarkan rincian yang dipaparkan Jaksa, jumlah tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara secara langsung sebesar Rp 2.905.420.003.854 (sekitar Rp 2,9 triliun) dan kerugian perekonomian negara yang mencapai angka masif sebesar Rp 10,5 triliun. Kerugian perekonomian ini mencakup dampak multiplier effect dari penyimpangan tata kelola minyak yang menyebabkan inefisiensi energi nasional. Jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya masih tidak mencukupi, Kerry terancam tambahan hukuman penjara yang sangat signifikan, bahkan dalam beberapa referensi hukum terkait, subsider uang pengganti untuk nilai sebesar ini bisa mencapai 10 tahun tambahan masa tahanan.
Jaksa meyakini bahwa Kerry Riza secara meyakinkan melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Konstruksi hukum ini menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan delapan terdakwa lainnya, menciptakan sebuah jejaring yang sistematis untuk mengeruk keuntungan dari pos-pos pengadaan minyak mentah yang seharusnya dikelola secara transparan demi kepentingan publik.
Kritik MAKI: Tuntutan 18 Tahun Dinilai “Minimalis”
Menanggapi tuntutan tersebut, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan catatan kritis yang tajam. Menurutnya, hukuman 18 tahun penjara bagi aktor utama dalam skandal sebesar ini masih tergolong “minimalis”. Boyamin berpendapat bahwa mengingat skala kerusakan ekonomi yang diakibatkan, jaksa seharusnya memiliki keberanian untuk menuntut hukuman maksimal, yakni 20 tahun penjara atau bahkan penjara seumur hidup. Aspirasi ini didasari pada fakta bahwa korupsi di sektor migas memiliki dampak langsung terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) di tingkat konsumen.
“Saya rasa tuntutan itu ya sudah minimalislah, bahkan mestinya itu 20 tahun atau seumur hidup jika dimungkinkan secara hukum,” tegas Boyamin saat memberikan keterangan pers. Ia menjelaskan bahwa permainan kotor yang dilakukan oleh Kerry dan kroninya telah menyebabkan biaya perolehan minyak bumi menjadi jauh lebih mahal dari harga pasar yang wajar. Akibatnya, meskipun pemerintah telah menggelontorkan subsidi dalam jumlah besar, harga energi tetap terasa membebani rakyat karena adanya ‘margin gelap’ yang diambil oleh para pemburu rente ini. Boyamin juga menengarai bahwa praktik ini bukan merupakan fenomena baru, melainkan kelanjutan dari pola lama yang pernah terjadi pada era Petral (Pertamina Energy Trading Ltd), yang secara formal telah dibubarkan namun disinyalir masih menyisakan residu perilaku koruptif dalam bentuk dan entitas yang berbeda.
Lebih lanjut, MAKI menekankan bahwa penjatuhan hukuman yang seberat-beratnya terhadap Kerry Riza bukan sekadar soal balas dendam hukum, melainkan upaya strategis untuk memperbaiki tata kelola minyak mentah nasional. Dengan memberikan efek jera yang maksimal, diharapkan beban subsidi BBM yang ditanggung APBN dapat ditekan karena kebocoran-kebocoran dalam proses impor minyak dapat dieliminasi. Boyamin berharap majelis hakim nantinya dapat melihat urgensi ini dan memberikan vonis yang melampaui tuntutan jaksa (ultra petita) demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang selama ini dirugikan oleh praktik mafia migas.
Modus Operandi: Manipulasi Impor dan Pelibatan Trafigura
Dalam dokumen dakwaan, terungkap secara mendalam bagaimana mekanisme korupsi ini dijalankan di dalam tubuh PT Pertamina melalui fungsi Integrated Supply Chain (ISC) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Sepanjang periode Januari 2018 hingga Desember 2023, kedua fungsi tersebut bertanggung jawab atas pengadaan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang dalam negeri. Namun, alih-alih menjalankan prinsip pengadaan yang akuntabel dan kompetitif, pihak-pihak terkait justru memberikan karpet merah kepada mitra usaha tertentu secara ilegal.
Salah satu poin krusial dalam dakwaan adalah pemberian persetujuan kepada Trafigura Pte. Ltd. dan Trafigura Asia Trading untuk berpartisipasi dalam tender pengadaan, meskipun perusahaan tersebut saat itu sedang dalam status dikenakan sanksi dan seharusnya dilarang mengikuti pengadaan minyak mentah atau kondensat. Manipulasi ini dilakukan dengan cara mengabaikan etika pengadaan dan memaksakan penetapan pemenang tender kepada pihak yang sudah “dikondisikan”. Akibat dari penyimpangan prosedur ini, Pertamina harus membayar harga impor produk kilang yang jauh lebih mahal dari harga seharusnya, dengan selisih mencapai jutaan dolar Amerika Serikat yang kemudian dikonversi menjadi kerugian negara yang sangat masif.
Dampak Luas terhadap Ketahanan Energi Nasional
Kasus yang menjerat anak dari Riza Chalid ini menjadi cermin retak ketahanan energi Indonesia. Keterlibatan Kerry Adrianto Riza dalam pusaran korupsi ini membuktikan bahwa sektor migas masih menjadi lahan basah bagi praktik perburuan rente yang melibatkan oknum internal korporasi negara dan pihak swasta yang memiliki kedekatan politis. Dampak dari korupsi ini tidak hanya berhenti pada angka-angka di atas kertas, tetapi merembet pada melemahnya daya saing industri nasional akibat biaya energi yang tidak efisien.
Dengan tuntutan 18 tahun penjara ini, publik kini menanti putusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Apakah hukum akan mampu menyentuh simpul-simpul kekuasaan yang selama ini dianggap kebal hukum, ataukah kasus ini hanya akan menjadi babak lain dari penegakan hukum yang belum menyentuh akar permasalahan terdalam dari mafia migas di tanah air. Penuntasan kasus ini secara transparan dan berkeadilan menjadi pertaruhan besar bagi kredibilitas pemerintah dalam menjaga kedaulatan energi serta melindungi hak-hak ekonomi rakyat dari penjarahan sistematis oleh segelintir elit.

















