Skandal megakorupsi yang mengguncang sektor energi nasional mencapai babak baru setelah Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari pengusaha kontroversial Riza Chalid, dijatuhi tuntutan pidana berat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung secara resmi menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung sepanjang periode 2018 hingga 2023. Kerry, yang bertindak sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), dinilai menjadi aktor intelektual di balik penyimpangan sistemik yang tidak hanya merugikan keuangan negara secara langsung, tetapi juga melumpuhkan stabilitas perekonomian nasional dengan nilai kerugian yang sangat fantastis.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan pada Jumat (13/2) malam, Jaksa Triyana Setia Putra menegaskan bahwa terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain tuntutan kurungan fisik selama hampir dua dekade, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayarkan oleh terdakwa, maka akan digantikan dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari. Penegakan hukum ini menjadi sinyal keras dari Kejaksaan Agung dalam menyasar praktik lancung di industri hulu dan hilir migas yang selama ini sering tersentuh oleh jejaring oligarki dan kepentingan kelompok tertentu.
Eskalasi Kerugian Negara dan Kewajiban Uang Pengganti Triliunan Rupiah
Dimensi kerugian dalam kasus ini mencapai angka yang sulit nalar, di mana JPU menuntut Kerry untuk membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp 13,4 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari dua kategori kerugian yang berbeda namun saling berkaitan erat. Pertama, sebesar Rp 2,9 triliun dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara yang bersifat riil atau actual loss. Kedua, dan yang paling masif, adalah kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp 10,5 triliun. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi, Kerry diwajibkan menjalani pidana penjara tambahan selama 10 tahun sebagai pengganti (subsider).
Secara yuridis, jaksa meyakini bahwa perbuatan Kerry telah melanggar ketentuan berat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan beberapa poin memberatkan, di antaranya adalah sikap terdakwa yang dianggap tidak mendukung program strategis pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Lebih jauh lagi, Kerry dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan tidak mengakui perbuatannya meskipun bukti-bukti di persidangan menunjukkan dampak destruktif terhadap ketahanan energi nasional.
Keterlibatan Jejaring Korporasi dan Tuntutan Terhadap Terdakwa Lainnya
Kasus ini tidak hanya menyeret Kerry Riza seorang diri, melainkan juga melibatkan sejumlah petinggi korporasi yang berperan sebagai kolaborator dalam memuluskan skema korupsi tersebut. Dalam persidangan yang sama, JPU juga membacakan tuntutan untuk Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Dimas Werhaspati. Keduanya masing-masing dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Peran mereka dianggap krusial dalam memfasilitasi operasionalisasi kontrak-kontrak yang menjadi objek korupsi, termasuk dalam penyediaan armada kapal dan infrastruktur logistik minyak yang dikelola secara menyimpang.
Tuntutan uang pengganti bagi kedua rekan bisnis Kerry ini juga tidak kalah signifikan. Gading Ramadhan Juedo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,17 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara Rp 176,39 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 1 triliun. Sementara itu, Dimas Werhaspati dituntut membayar 11,09 juta dolar Amerika Serikat untuk kerugian keuangan negara ditambah Rp 1 triliun untuk kerugian perekonomian negara. Jika kewajiban finansial ini tidak dipenuhi, keduanya harus menghadapi tambahan masa hukuman penjara selama 8 tahun. Konstruksi tuntutan ini menunjukkan bahwa jaksa berupaya memulihkan kerugian negara semaksimal mungkin dari seluruh pihak yang menikmati aliran dana haram tersebut.
Modus Operandi: Manipulasi Sewa Kapal dan Skandal Terminal BBM Merak
Berdasarkan fakta persidangan, modus operandi yang dijalankan oleh Kerry Riza dan jaringannya melibatkan manipulasi dalam proses pengadaan sewa kapal dan pengelolaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM). Kerry didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 3,07 triliun dari total kerugian negara yang mencapai Rp 285,18 triliun. Dalam skema sewa tiga kapal milik PT JMN, terdapat pengaturan yang tidak wajar sehingga Kerry dan Dimas diduga meraup keuntungan ilegal sebesar 9,86 juta dolar AS (setara Rp 162,69 miliar dengan asumsi kurs Rp 16.500 per dolar) ditambah aliran dana sebesar Rp 1,07 miliar. Praktik ini mencerminkan adanya penggelembungan biaya atau mark-up serta penunjukan langsung yang melanggar prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.
Puncak dari penyimpangan ini ditemukan pada kegiatan operasional sewa TBBM Merak. Dalam klaster ini, Kerry diduga bekerja sama dengan Gading dan ayahnya, Muhammad Riza Chalid, yang disebut-sebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Dari kerja sama ilegal di TBBM Merak ini, kelompok tersebut diduga memperkaya diri hingga Rp 2,91 triliun. Keterlibatan nama Riza Chalid, yang hingga kini masih berstatus buron dalam beberapa kasus hukum lainnya, menambah kompleksitas perkara ini. Jaksa memandang bahwa koordinasi antara entitas swasta ini dengan oknum di dalam manajemen otoritas migas telah menciptakan ekosistem korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang pada akhirnya membebani rakyat melalui inefisiensi pengelolaan sumber daya energi nasional.

















