JAKARTA – Sebuah tuntutan pidana penjara 18 tahun beserta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, seorang pengusaha yang juga anak dari taipan minyak Riza Chalid. Tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (13/2) ini menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina selama periode 2018 hingga 2023. Kasus ini mengguncang dunia bisnis dan hukum, menyoroti potensi kerugian negara yang masif serta kompleksitas penegakan hukum terhadap figur-figur berpengaruh.
Tuntutan yang dijatuhkan kepada Kerry Riza Adrianto, yang juga menjabat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), memicu reaksi keras dari tim kuasa hukumnya. Patra M. Zen, salah satu penasihat hukum Kerry, secara tegas menyatakan bahwa surat tuntutan yang diawali dengan klaim “demi keadilan” justru dinilainya tidak mencerminkan esensi keadilan yang sesungguhnya. Ia mempertanyakan logika di balik tuntutan tersebut, terutama mengenai tudingan bahwa penyewaan terminal BBM milik OTM dan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh Pertamina telah merugikan keuangan negara. Patra menegaskan bahwa OTM telah melayani Pertamina selama 12 tahun, sementara kapal JMN berperan vital dalam mengangkut minyak dari Afrika Barat serta gas untuk kebutuhan domestik. Menurutnya, klaim kerugian negara tersebut tidaklah wajar dan belum tentu benar, bahkan sebelum membahas aspek keadilan.
Lebih lanjut, Patra M. Zen menyoroti penggunaan nama Riza Chalid, ayah Kerry, dan Irawan Prakoso dalam surat tuntutan jaksa. Ia merasa keberatan karena kedua nama tersebut disebutkan tanpa pernah dihadirkan sebagai saksi atau pihak yang relevan dalam persidangan. “Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?” ujar Patra, menyiratkan keraguan atas dasar pembuktian yang digunakan oleh jaksa. Tim kuasa hukum, menurut Patra, telah mempersiapkan nota pembelaan (pleidoi) dengan keyakinan penuh bahwa Kerry dan terdakwa lainnya tidak bersalah dan layak dibebaskan dari segala tuntutan. Mereka berpegang pada prinsip bahwa kebenaran haruslah menjadi landasan utama dalam setiap proses hukum.
Analisis Yuridis dan Pembelaan Tim Kuasa Hukum
Hamdan Zoelva, penasihat hukum lainnya yang mendampingi Kerry Riza, turut menyuarakan pandangannya mengenai proses persidangan dan tuntutan yang dijatuhkan. Ia menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap, terlepas dari upaya untuk menutupinya atau menyimpangkannya. Hamdan berpendapat bahwa selama jalannya persidangan hingga pembacaan tuntutan, tidak ada fakta konkret yang secara meyakinkan menjerat kliennya. Ia mengkritik jaksa yang dinilainya hanya menyalin isi surat dakwaan tanpa mendasarkan tuntutan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Saya mendengarkan baik-baik. Tidak ada fakta persidangan yang menjadi dasar tuntutan. Hanya copy-paste dari dakwaan,” tegas Hamdan.
Hamdan Zoelva juga mengingatkan para jaksa untuk bertindak jujur dan mengedepankan hati nurani dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam proses peradilan, seraya mengingatkan adanya pertanggungjawaban moral dan spiritual. “Saya harap jujur dan kata-kata nurani itu yang paling benar. Kalau tidak karena itu, ya, Allah yang akan menjatuhkan hukuman, Tuhan Yang Maha Esa,” tuturnya, memberikan pesan moral yang mendalam kepada pihak penuntut umum. Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan tim kuasa hukum terhadap apa yang mereka anggap sebagai ketidaksesuaian antara fakta persidangan dan tuntutan yang diajukan.
Rincian Tuntutan dan Konsekuensi Finansial
Tuntutan pidana penjara selama 18 tahun yang dijatuhkan kepada Kerry Riza Adrianto tidak hanya berhenti pada sanksi badan. Ia juga dibebani dengan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan kurungan penjara selama 190 hari. Lebih memberatkan lagi, jaksa menuntut Kerry untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 triliun. Jika uang pengganti ini tidak dipenuhi, Kerry terancam hukuman tambahan berupa penjara selama 10 tahun. Angka ini mencerminkan besarnya dugaan kerugian negara yang diklaim oleh jaksa dalam kasus ini, sebuah jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi mengguncang aset pribadi maupun perusahaan yang terkait.
Kasus ini tidak hanya melibatkan Kerry Riza Adrianto. Jaksa Penuntut Umum juga menjatuhkan tuntutan serupa kepada dua terdakwa lainnya yang terkait dalam perkara ini. Gading Ramadhan Juedo, yang menjabat sebagai Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, dituntut hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,17 triliun. Sementara itu, Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, juga dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1 triliun dan USD 11,09 juta, dengan subsider 8 tahun penjara. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan fokus pada agenda pembacaan nota pembelaan dari tim kuasa hukum seluruh terdakwa, di mana mereka akan menyampaikan argumen bantahan terhadap tuntutan jaksa dan memaparkan bukti-bukti yang mendukung pembelaan.

















