Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Korupsi

Ariyanto Bakri Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Suap & TPPU

aksaralokal by aksaralokal
March 3, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Ariyanto Bakri Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Suap & TPPU

#image_title

RELATED POSTS

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

Sebuah babak krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di ranah hukum dan bisnis telah mencapai puncaknya dengan tuntutan berat yang dijatuhkan kepada advokat Ariyanto Bakti, yang juga dikenal dengan alias Ary Gadun FM. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (18/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap hakim serta terlibat aktif dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berakar dari upaya suap untuk memuluskan vonis lepas bagi tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara secara signifikan, serta upaya menyamarkan aset hasil kejahatan melalui pembelian berbagai barang mewah.

Dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim, jaksa tidak hanya menuntut pidana penjara yang substansial, tetapi juga serangkaian hukuman tambahan yang memberatkan. Ariyanto dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan badan selama 150 hari, sebuah ketentuan yang lazim dalam kasus pidana korupsi untuk memastikan efek jera. Lebih lanjut, jaksa juga menuntut Ariyanto dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412. Uang pengganti ini merupakan estimasi kerugian negara atau keuntungan ilegal yang diperoleh Ariyanto dari tindak pidana yang dilakukannya. Jika uang pengganti ini tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka aset-aset terdakwa dapat disita untuk menutupi jumlah tersebut, atau diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun, sebuah mekanisme yang bertujuan untuk memiskinkan koruptor. Tidak berhenti di situ, profesi Ariyanto sebagai advokat juga terancam, karena jaksa turut menuntut agar statusnya sebagai advokat dicabut atau dipecat, sebuah sanksi etik dan profesional yang sangat serius bagi seorang penegak hukum.

Jaringan Suap untuk Vonis Lepas Perkara CPO

Kasus suap yang menjerat Ariyanto Bakti merupakan bagian dari skandal yang lebih besar terkait upaya mempengaruhi putusan pengadilan dalam kasus korupsi ekspor CPO. Jaksa meyakini bahwa Ariyanto tidak bertindak sendiri, melainkan bersama-sama dengan rekan advokatnya, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, serta M Syafei yang merupakan perwakilan dari tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiga korporasi ini diduga terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO yang tengah disidangkan dan berupaya mendapatkan vonis lepas dari jeratan hukum melalui jalur suap.

Total suap yang disepakati dan diberikan dalam skema ini sangat fantastis, mencapai USD 2,5 juta, atau setara dengan sekitar Rp 40 miliar jika dikonversi ke dalam mata uang rupiah pada kurs saat itu. Dana ilegal ini disalurkan melalui perantara yang memiliki akses ke lingkaran peradilan. Marcella Santoso dan rekan-rekannya diduga menggunakan jasa Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Wahyu Gunawan, seorang Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Melalui kedua perantara inilah, uang suap tersebut diduga mengalir ke majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi CPO. Tiga hakim yang disebut-sebut menerima suap tersebut adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Marcella Santoso, yang juga dituntut 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412, menunjukkan bahwa peran keduanya dalam jaringan suap ini sangat sentral dan terkoordinasi.

Modus Operandi Pencucian Uang dan Gaya Hidup Mewah

Selain kasus suap, Ariyanto Bakti juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menunjukkan upaya sistematis untuk menyamarkan asal-usul kekayaan hasil kejahatan. Jaksa mengungkapkan bahwa Marcella Santoso, bersama dengan Ariyanto dan Syafei, diduga kuat telah melakukan pencucian uang senilai Rp 28 miliar. Dana ini diyakini merupakan hasil dari pengaturan vonis lepas kasus korupsi CPO. Secara spesifik, Marcella dan Ariyanto juga disebut-sebut secara terpisah melakukan pencucian uang sebesar Rp 24.537.610.159, yang merupakan “fee” atau imbalan yang mereka dapatkan dari keberhasilan menyuap hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa kasus korupsi CPO.

Uang hasil kejahatan ini, menurut jaksa, kemudian digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah dan membeli aset-aset bernilai tinggi demi menyamarkan jejaknya. Jaksa secara rinci memaparkan bagaimana Marcella Santoso dan Ariyanto membelanjakan uang tersebut untuk membeli berbagai kendaraan bermotor mewah. Pembelian ini dilakukan menggunakan mata uang asing dan uang hasil penukaran rupiah dalam jumlah besar, yang jelas tidak sesuai dengan profil penghasilan atau gaji yang secara sah diterima oleh Ariyanto dan Marcella sebagai advokat. Daftar mobil mewah yang berhasil diidentifikasi jaksa antara lain adalah Land Rover Defender, Range Rover Autobiography, Lexus, Land Cruiser 300, Ferrari Spider, Nissan GTR, Porsche, hingga Mini Cooper. Selain kendaraan darat, Ariyanto juga diduga menggunakan sebagian besar dana tersebut untuk investasi di sektor maritim. Jaksa menuturkan, “Bahwa benar terdakwa Ariyanto membelanjakan, membayarkan, dan menggunakan uang dari hasil tindak pidana hasil penukaran, selanjutnya menggunakannya untuk pembelian kapal, membayarkan operasional, perbaikan dengan tujuan menyamarkan asal-usul kekayaannya.” Ini menunjukkan pola yang canggih dalam menyembunyikan kekayaan ilegal.

Tags: Ariyanto BakriKorupsi CPOPengadilan TipikorSuap HakimTPPU
ShareTweetPin
aksaralokal

aksaralokal

Related Posts

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan
Korupsi

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

March 20, 2026
MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap
Korupsi

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

March 20, 2026
Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK
Korupsi

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

March 20, 2026
Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim
Korupsi

Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim

March 20, 2026
Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN
Korupsi

Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN

March 19, 2026
KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi
Korupsi

KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi

March 19, 2026
Next Post
Sahur On The Road Dilarang Depok: Ini Alasannya

Sahur On The Road Dilarang Depok: Ini Alasannya

Resmi! Jam Kerja ASN Natuna Ramadan 2026 Dipangkas, Pelayanan Prima

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Emas Antam Anjlok, Galeri24 Meroket: Cuan atau Rugi?

Emas Antam Anjlok, Galeri24 Meroket: Cuan atau Rugi?

February 7, 2026
3 gempa bumi guncang selatan Jawa kemarin, ini panduan resmi dari BMKG saat terjadi lindu

3 gempa bumi guncang selatan Jawa kemarin, ini panduan resmi dari BMKG saat terjadi lindu

February 1, 2026
Pikap India: HIPMI Minta Kaji Ulang, Dukung Rakitan Lokal

Pikap India: HIPMI Minta Kaji Ulang, Dukung Rakitan Lokal

March 8, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Italia Gagal ke Piala Dunia 2026: Akhir Era Gabriele Gravina di Pucuk Pimpinan FIGC
  • Wali Kota Solo Tegaskan WFH Tidak Berlaku bagi Petugas Layanan Publik: Fokus pada Efisiensi 2026
  • Harga Barang di Indonesia Melonjak: Dampak Rantai Pasok Global Akibat Konflik Timur Tengah 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026