Gelombang kontroversi menyelimuti proses sertifikasi halal di Indonesia menyusul mencuatnya tudingan praktik pungutan liar (pungli) yang membebani pelaku usaha, khususnya sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) secara tegas membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa setiap biaya dan prosedur telah diatur ketat oleh regulasi pemerintah yang transparan. Namun, polemik ini semakin meruncing setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan kesiapan untuk menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penyimpangan, memicu pertanyaan mendalam mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam sistem jaminan produk halal nasional yang krusial ini, yang muncul ke permukaan saat rapat antara BPJPH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu, dengan lugas menolak tudingan adanya pungli dalam proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Menurut Elvina, setiap langkah dan biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha, dari skala mikro hingga besar, sepenuhnya mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pernyataan ini, yang dikutip dari laman MUI Digital pada Senin, 15 Februari 2026, menjadi respons terhadap tudingan yang mencuat dalam rapat antara BPJPH dan DPR RI. Dalam rapat tersebut, perhatian khusus tertuju pada biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil, termasuk contoh spesifik seperti pedagang martabak gerobak, yang disebut-sebut menjadi korban pungli. Angka pungli yang beredar bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu untuk usaha kecil, Rp 600 ribu untuk usaha menengah, hingga angka fantastis Rp 1,3 miliar. ALPHI menekankan bahwa tuduhan semacam ini harus diverifikasi secara objektif berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku, bukan digeneralisasi tanpa dasar yang kuat, sebagaimana juga disampaikan dalam berbagai kesempatan oleh ALPHI.
Pilihan editor: ‘Antek Asing’ Menjadi Bahan Teror untuk Aktivis Mahasiswa
Membongkar Mekanisme dan Struktur Biaya Sertifikasi Halal
Elvina menjelaskan bahwa tuduhan pungli tersebut tidak berdasar karena LPH bukanlah entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. Sebaliknya, LPH merupakan salah satu dari tiga pilar resmi dalam skema sertifikasi halal reguler, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dua entitas lainnya yang membentuk ekosistem ini adalah BPJPH sebagai regulator dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan kehalalan produk. LPH adalah lembaga yang secara ketat diatur dalam undang-undang, diakreditasi, dan diawasi langsung oleh BPJPH, memastikan bahwa operasionalnya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dalam ekosistem sertifikasi halal nasional, porsi sertifikasi reguler saat ini hanya sekitar 1,8 persen dari total produk yang disertifikasi. Mayoritas, yakni 98,2 persen, dilakukan melalui skema self declare (SD), yang diperuntukkan bagi UMKM dengan risiko rendah. Meskipun kedua skema ini memiliki perbedaan dalam proses, kapasitas pemeriksa, dan kompleksitas pemeriksaan, keduanya menghasilkan output yang sama, yaitu sertifikat halal yang sah dan diakui.
Untuk dapat menjalankan operasionalnya, setiap LPH wajib melalui proses akreditasi yang ketat oleh BPJPH. Persyaratan bagi auditor halal, standar pemeriksaan yang harus dipatuhi, hingga struktur pembiayaan secara komprehensif ditetapkan oleh BPJPH. Ini mencakup dasar penetapan biaya layanan dan operasional LPH yang secara spesifik diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Kepkaban) Nomor 22 Tahun 2024. Elvina menegaskan, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran oleh LPH, mekanisme yang tepat untuk menanganinya adalah melalui klarifikasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan dengan menggeneralisasi tuduhan di ruang publik. Sanksi yang dapat diberikan BPJPH kepada LPH yang terbukti melanggar dapat bervariasi, mulai dari peringatan hingga pencabutan akreditasi, menunjukkan adanya sistem kontrol yang berlapis.

















