Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah secara resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Keputusan strategis ini, yang diumumkan pada Sabtu, 28 Februari 2026, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam jumlah masif. Pernyataan banding ini diajukan untuk meninjau kembali putusan pengadilan tingkat pertama yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan belum secara optimal mengembalikan kerugian negara. Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, mengonfirmasi bahwa proses pengajuan banding telah rampung dan kini tim jaksa penuntut umum tengah fokus menyusun memori banding yang komprehensif. Upaya banding ini mencerminkan komitmen institusi kejaksaan untuk memastikan bahwa setiap pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dan aset negara yang telah dikorupsi dapat dikembalikan sepenuhnya kepada kas negara.
Sembilan individu yang menjadi fokus banding ini mencakup para petinggi di lingkungan PT Pertamina dan perusahaan terafiliasi, serta beberapa pihak dari sektor swasta. Dari jajaran direksi PT Pertamina Patra Niaga, dua nama menonjol adalah Riva Siahaan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama, dan Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga. Keduanya dijatuhi vonis masing-masing sembilan tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Vonis ini mencerminkan keseriusan hakim dalam memandang peran mereka dalam skema korupsi tersebut, namun Kejaksaan Agung berpandangan bahwa hukuman tersebut masih perlu dievaluasi lebih lanjut melalui proses banding.
Detail Vonis dan Peran Terdakwa
Rincian vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa menunjukkan tingkat keterlibatan dan tanggung jawab yang berbeda dalam mega-korupsi tata kelola minyak mentah ini. Selain Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, Edward Corne, yang sebelumnya menjabat sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dan Agus Purwono, mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), masing-masing dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Vonis yang lebih berat ini mengindikasikan peran krusial mereka dalam mekanisme operasional yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, Sani Dinar Saifuddin, yang merupakan mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, juga menerima vonis sembilan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Kejaksaan Agung, melalui pengajuan banding, berharap dapat meninjau kembali apakah hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa ini sudah proporsional dengan kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan mereka, serta apakah sudah mencakup upaya maksimal untuk pemulihan aset negara.
Peran sentral juga diemban oleh tiga terdakwa dari unsur swasta, yang merupakan pemegang beneficial owner dan komisaris dari beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi ini. Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang memegang posisi Beneficial Owner dari PT Jenggala Maritim Nusantara, PT Navigator Khatulistiwa, dan PT Orbit Terminal Merak, menerima vonis terberat, yaitu 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun. Nilai uang pengganti yang sangat besar ini menegaskan betapa masifnya kerugian finansial yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini. Dua rekan Kerry, yaitu Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim) dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak), masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kejaksaan Agung berupaya keras melalui banding ini untuk memastikan bahwa uang pengganti yang besar tersebut dapat terealisasi sepenuhnya demi memulihkan keuangan negara.
Dissenting Opinion dan Upaya Pemulihan Aset
Menariknya, dalam putusan tingkat pertama, terdapat catatan mengenai adanya perbedaan pendapat di antara para hakim (dissenting opinion) terkait dengan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi minyak mentah ini. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang kemungkinan akan diangkat dalam memori banding oleh Kejaksaan Agung. Dengan adanya perbedaan pendapat ini, Kejaksaan Agung akan memperkuat argumennya dalam upaya untuk memastikan perhitungan kerugian negara yang akurat dan komprehensif, serta menuntut pertanggungjawaban yang lebih besar dari para pelaku. Fokus utama dari pengajuan banding ini bukan hanya pada aspek pidana, tetapi juga pada upaya pemulihan aset negara yang telah dikorupsi. Nilai Rp 2,9 triliun yang harus dibayarkan oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi bukti nyata betapa besar potensi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh praktik korupsi, dan kejaksaan berkomitmen untuk mengejar pengembalian dana tersebut hingga tuntas. Upaya banding ini diharapkan dapat menghasilkan putusan yang lebih berat dan memastikan bahwa para pelaku korupsi tidak hanya mendekam di balik jeruji besi, tetapi juga mengembalikan seluruh kerugian yang telah mereka timbulkan kepada negara.

















