Skandal besar yang mengguncang integritas korps Bhayangkara kembali mencuat ke permukaan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jejaring gelap peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran mengungkap adanya fenomena “relasi kuasa” yang begitu kental di dalam internal kepolisian, di mana seorang bawahan berpangkat rendah, Aipda Dianita, terpaksa menjadi “gudang” penyimpanan barang haram milik atasannya. Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Bareskrim pada pertengahan Februari 2026, yang pada akhirnya menelanjangi sisi kelam penyalahgunaan wewenang di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat hingga ke Tangerang.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri mengungkap bahwa keterlibatan Aipda Dianita bukanlah sebuah kebetulan, melainkan hasil dari tekanan hierarkis yang sistematis. Dianita, yang sebelumnya pernah bertugas di bawah komando Didik saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kapolsek Serpong pada medio 2016–2017, terjebak dalam loyalitas buta yang dipicu oleh ketakutan terhadap relasi kuasa. Peran Dianita semakin krusial ketika ia ditarik kembali untuk bekerja di bawah Didik pada tahun 2019, di mana ia tidak hanya menjalankan tugas kepolisian, tetapi juga merangkap sebagai sopir pribadi bagi Miranti Afriana (MA), istri dari AKBP Didik. Kedekatan fungsional ini dimanfaatkan oleh Didik untuk menyembunyikan jejak aktivitas narkotikanya dengan memerintahkan Dianita menyimpan sebuah koper putih misterius yang ternyata berisi beragam jenis zat psikotropika berbahaya.
Dinamika Relasi Kuasa dan Tekanan Hierarki di Tubuh Polri
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya menegaskan bahwa Aipda Dianita berada dalam posisi yang sangat sulit ketika menerima instruksi dari sang atasan. Berdasarkan hasil interogasi, Dianita mengaku tidak memiliki keberanian untuk menolak perintah AKBP Didik karena adanya jurang pangkat yang sangat lebar dan pengaruh kekuasaan yang dimiliki oleh seorang Kapolres. Rasa takut akan konsekuensi karier dan ancaman terselubung membuat Dianita memilih untuk mengamankan koper putih tersebut alih-alih melaporkannya ke pihak berwenang. Bahkan, muncul ketakutan psikologis di benak Dianita bahwa jika ia membuang atau memusnahkan koper tersebut, ia justru akan dituduh menghilangkan barang bukti yang dapat menjerat dirinya sendiri dalam pusaran hukum yang lebih rumit.
Kronologi pemindahan barang haram ini terdeteksi terjadi pada 6 Februari 2026. Saat itu, atas perintah langsung dari AKBP Didik, istrinya yang berinisial MA menghubungi Dianita untuk mengambil koper putih dari kediaman pribadi Didik di wilayah Tangerang. Tanpa menaruh curiga yang mendalam pada awalnya, namun didorong oleh kepatuhan terhadap keluarga atasan, Dianita membawa koper tersebut ke rumahnya. Namun, tabir gelap ini akhirnya tersingkap pada 11 Februari 2026, ketika tim gabungan melakukan penggeledahan mendadak di kediaman Dianita. Di sana, polisi menemukan koper putih tersebut yang di dalamnya tersimpan rapi tujuh klip plastik berisi sabu dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi utuh ditambah dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin. Temuan ini menjadi bukti tak terbantahkan mengenai keterlibatan AKBP Didik dalam kepemilikan dan konsumsi narkotika lintas wilayah.
Aliran Dana Rp 2,8 Miliar dan Jaringan Narkoba Bima Kota
Kasus ini tidak berhenti pada sekadar kepemilikan barang bukti fisik. Investigasi lebih lanjut yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menemukan fakta yang jauh lebih mengejutkan terkait adanya aliran dana haram yang mengalir ke kantong AKBP Didik Putra Kuncoro. Berdasarkan data transaksi keuangan yang berhasil dilacak, ditemukan adanya aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga kuat berasal dari jaringan bandar narkoba. Uang tersebut masuk melalui perantara seorang perwira berinisial AKP M, yang diduga bertindak sebagai pengumpul dana atau “kasir” bagi Didik. Temuan ini mengindikasikan bahwa sang mantan Kapolres tidak hanya sekadar pengguna, tetapi juga diduga memberikan perlindungan atau terlibat dalam ekosistem peredaran narkotika di wilayah Bima Kota, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan peredaran gelap di Nusa Tenggara Barat.
Keterlibatan istri Didik, Miranti Afriana (MA), juga menjadi elemen kunci dalam konstruksi perkara ini. MA bukan hanya sekadar mengetahui aktivitas suaminya, tetapi aktif berperan sebagai perantara dalam pemindahan barang bukti kepada Dianita. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Puslabfor) terhadap sampel rambut MA dan Aipda Dianita menunjukkan hasil yang sangat memprihatinkan; keduanya dinyatakan positif mengandung zat MDMA atau ekstasi. Hal ini membuktikan bahwa lingkungan terdekat AKBP Didik telah terkontaminasi oleh budaya penyalahgunaan narkotika. Meskipun keduanya kini telah direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berdasarkan hasil asesmen terpadu, proses hukum terkait keterlibatan mereka dalam menyembunyikan barang bukti tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Implikasi Hukum dan Pembersihan Internal Institusi
Dampak dari kasus ini sangat masif bagi citra Kepolisian Negara Republik Indonesia. AKBP Didik Putra Kuncoro kini harus menghadapi konsekuensi berat, tidak hanya secara pidana tetapi juga melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) membayangi kariernya yang hancur seketika akibat ketergantungan pada narkoba dan keterlibatan dalam sindikat keuangan ilegal. Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap oknum anggota yang bermain-main dengan narkotika, terlebih bagi mereka yang memiliki jabatan strategis seperti Kapolres. Kasus ini menjadi cermin retak bagi institusi, di mana seorang pemimpin yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, justru menjadi bagian dari masalah tersebut.
Ke depannya, Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mendalami rantai jaringan narkoba yang terhubung dengan Polres Bima Kota. Penyelidikan akan diarahkan untuk mencari tahu sejauh mana pengaruh AKBP Didik dalam memfasilitasi peredaran narkoba di wilayahnya dan apakah ada oknum anggota lain yang terlibat dalam skema aliran dana Rp 2,8 miliar tersebut. Publik kini menanti ketegasan Polri dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, guna memastikan bahwa prinsip “relasi kuasa” tidak lagi digunakan sebagai tameng untuk melegalkan tindakan kriminal di dalam tubuh kepolisian. Rehabilitasi bagi Dianita dan MA mungkin menjadi langkah medis, namun penegakan hukum yang transparan bagi AKBP Didik adalah harga mati untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia.

















