Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Korupsi

Batas Korupsi & Bisnis: Kata Eks Jubir KPK

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
March 8, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Batas Korupsi & Bisnis: Kata Eks Jubir KPK

#image_title

JAKARTA – Ketidakpastian hukum yang menyelimuti persimpangan antara keputusan bisnis murni dan potensi tindak pidana korupsi terus menjadi sorotan tajam. Praktisi hukum terkemuka, Febri Diansyah, yang juga merupakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan kembali urgensi penerapan prinsip business judgement rule secara konsisten di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah forum diskusi yang diselenggarakan di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Februari 2026, di mana ia mengupas tuntas tantangan dalam membedakan antara risiko bisnis yang wajar dan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, terutama dalam konteks Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

RELATED POSTS

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

Prinsip business judgement rule, sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam dunia bisnis dan hukum, pada dasarnya melindungi para pengambil keputusan dalam perusahaan dari tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian yang mungkin timbul, asalkan keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa adanya benturan kepentingan pribadi, dan telah melalui proses pencegahan yang memadai. Febri Diansyah menggarisbawahi bahwa pengadilan di Indonesia pertama kali menyerap konsep ini secara formal pada tahun 2013. Hal ini tercermin dalam Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang secara spesifik menyatakan bahwa anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan apabila mereka dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian mereka, bahwa pengurusan perusahaan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak terdapat benturan kepentingan pribadi, dan tindakan pencegahan yang diperlukan telah diambil.

Menelisik Inkonsistensi Penerapan dan Dampaknya

Meskipun prinsip business judgement rule telah tertuang dalam regulasi, Febri Diansyah menyoroti adanya inkonsistensi dalam penerapannya di ranah peradilan. Ia memberikan contoh kasus yang cukup relevan, yakni pembebasan mantan Direktur Utama Merpati Airlines, Hotasi D.P. Nababan, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam kasus tersebut, tindakan Hotasi menyewa pesawat dinilai sebagai sebuah risiko bisnis yang melekat pada operasional perusahaan, bukan sebagai tindak pidana korupsi. Keputusan pengadilan tingkat pertama ini, menurut Febri, merupakan ilustrasi yang jelas mengenai batasan antara keputusan bisnis yang sah dan tindakan koruptif.

Namun, narasi hukum berlanjut dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang justru memvonis Hotasi Nababan bersalah atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbedaan putusan antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat kasasi ini menunjukkan adanya kompleksitas dan potensi ambiguitas dalam interpretasi hukum terkait keputusan bisnis yang berujung pada kerugian. Febri Diansyah menegaskan kembali pentingnya garis batas yang tegas antara tindakan bisnis yang merupakan bagian dari dinamika pasar dan keputusan yang secara inheren bersifat koruptif. Ia berpendapat bahwa, meskipun upaya pemberantasan korupsi adalah sebuah keniscayaan, pemisahan yang jelas antara keduanya sangat krusial untuk menjaga iklim usaha yang sehat.

Paradigma Bisnis dalam Penilaian Kerugian BUMN

Lebih lanjut, Febri Diansyah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 yang memberikan penegasan penting. Putusan ini secara eksplisit menyatakan bahwa penilaian terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dilakukan dengan menggunakan paradigma bisnis. Ini berarti, kerugian yang dialami oleh BUMN tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara yang harus ditindak secara pidana korupsi. Sebaliknya, penilaian harus mengacu pada prinsip-prinsip kewajaran bisnis, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi profitabilitas dan keberlanjutan usaha.

Menurut Febri, seringkali terjadi kesalahpahaman di mana setiap kerugian yang dialami BUMN langsung diasumsikan sebagai kerugian keuangan negara yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Padahal, kerugian tersebut bisa disebabkan oleh berbagai faktor non-pidana, seperti ketidakakuratan dalam perhitungan bisnis, fluktuasi pasar, strategi bisnis yang kurang tepat, atau bahkan kondisi ekonomi makro yang memengaruhi kinerja perusahaan. “Ada kesalahpahaman menurut saya, ketika BUMN rugi, maka itu langsung dianggap kerugian keuangan negara. Padahal kan tidak,” tegas Febri. Ia menambahkan bahwa elemen kesengajaan atau kelalaian yang disengaja oleh direksi, yang secara langsung menyebabkan kerugian, barulah menjadi ranah untuk dibicarakan dalam konteks tindak pidana korupsi. Tanpa adanya unsur tersebut, penilaian kerugian BUMN seharusnya tetap berada dalam kerangka bisnis.

Eks-pimpinan KPK, Alexander Marwata, juga pernah menyuarakan kebingungannya terkait dakwaan dalam perkara tata kelola minyak PT Pertamina, yang ia nilai kurang menyoroti esensi dari sebuah keputusan bisnis. Ia menekankan bahwa keputusan bisnis yang diambil berdasarkan informasi yang memadai dan tanpa unsur konflik kepentingan seperti suap atau gratifikasi, seharusnya dilindungi oleh business judgement rule. Pernyataan Febri Diansyah ini sejalan dengan pandangan tersebut, menekankan bahwa penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan BUMN harus didasarkan pada bukti-bukti konkret yang menunjukkan adanya unsur korupsi, bukan sekadar adanya kerugian finansial semata. Ketidakjelasan batas antara keputusan bisnis yang berisiko dan tindak pidana korupsi, menurut Febri, dapat menciptakan iklim ketakutan yang berlebihan di kalangan pelaku usaha dan pejabat publik, yang pada akhirnya dapat menghambat pengambilan keputusan strategis dan memperlambat pembangunan ekonomi nasional.

Tags: BUMNbusiness judgement rulehukum bisnisKorupsi bisnisKPK
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan
Korupsi

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

March 20, 2026
MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap
Korupsi

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

March 20, 2026
Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK
Korupsi

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

March 20, 2026
Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim
Korupsi

Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim

March 20, 2026
Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN
Korupsi

Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN

March 19, 2026
KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi
Korupsi

KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi

March 19, 2026
Next Post
Iran Bantah Keras Klaim Trump Soal 32.000 Korban Jiwa Protes

Iran Bantah Keras Klaim Trump Soal 32.000 Korban Jiwa Protes

Maarten Paes usai debut bersama Ajax: Semua berjalan baik

Maarten Paes usai debut bersama Ajax: Semua berjalan baik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Ekonom ungkap harga emas dunia bisa tembus ratusan juta pada 2030

Ekonom ungkap harga emas dunia bisa tembus ratusan juta pada 2030

January 26, 2026
Gempa M 7,6 Guncang Sulut & Malut: BMKG Catat 48 Gempa Susulan, Waspada Potensi Tsunami

Gempa M 7,6 Guncang Sulut & Malut: BMKG Catat 48 Gempa Susulan, Waspada Potensi Tsunami

April 2, 2026
Pembatasan angkutan barang saat Lebaran mulai 13 Maret 2026

Pembatasan angkutan barang saat Lebaran mulai 13 Maret 2026

February 21, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Mengapa Dubes Iran Temui Megawati, JK, hingga Jokowi? Ini Alasan Strategis di Baliknya
  • Evaluasi Lemdiklat Polri: Mengupas 6 Kasus Kematian Peserta Didik Sepanjang 2025
  • Italia Gagal ke Piala Dunia 2026: Akhir Era Gabriele Gravina di Pucuk Pimpinan FIGC

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026