JAKARTA – Ketidakpastian hukum yang menyelimuti persimpangan antara keputusan bisnis murni dan potensi tindak pidana korupsi terus menjadi sorotan tajam. Praktisi hukum terkemuka, Febri Diansyah, yang juga merupakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan kembali urgensi penerapan prinsip business judgement rule secara konsisten di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah forum diskusi yang diselenggarakan di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Februari 2026, di mana ia mengupas tuntas tantangan dalam membedakan antara risiko bisnis yang wajar dan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, terutama dalam konteks Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Prinsip business judgement rule, sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam dunia bisnis dan hukum, pada dasarnya melindungi para pengambil keputusan dalam perusahaan dari tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian yang mungkin timbul, asalkan keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa adanya benturan kepentingan pribadi, dan telah melalui proses pencegahan yang memadai. Febri Diansyah menggarisbawahi bahwa pengadilan di Indonesia pertama kali menyerap konsep ini secara formal pada tahun 2013. Hal ini tercermin dalam Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang secara spesifik menyatakan bahwa anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan apabila mereka dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian mereka, bahwa pengurusan perusahaan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak terdapat benturan kepentingan pribadi, dan tindakan pencegahan yang diperlukan telah diambil.
Menelisik Inkonsistensi Penerapan dan Dampaknya
Meskipun prinsip business judgement rule telah tertuang dalam regulasi, Febri Diansyah menyoroti adanya inkonsistensi dalam penerapannya di ranah peradilan. Ia memberikan contoh kasus yang cukup relevan, yakni pembebasan mantan Direktur Utama Merpati Airlines, Hotasi D.P. Nababan, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam kasus tersebut, tindakan Hotasi menyewa pesawat dinilai sebagai sebuah risiko bisnis yang melekat pada operasional perusahaan, bukan sebagai tindak pidana korupsi. Keputusan pengadilan tingkat pertama ini, menurut Febri, merupakan ilustrasi yang jelas mengenai batasan antara keputusan bisnis yang sah dan tindakan koruptif.
Namun, narasi hukum berlanjut dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang justru memvonis Hotasi Nababan bersalah atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbedaan putusan antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat kasasi ini menunjukkan adanya kompleksitas dan potensi ambiguitas dalam interpretasi hukum terkait keputusan bisnis yang berujung pada kerugian. Febri Diansyah menegaskan kembali pentingnya garis batas yang tegas antara tindakan bisnis yang merupakan bagian dari dinamika pasar dan keputusan yang secara inheren bersifat koruptif. Ia berpendapat bahwa, meskipun upaya pemberantasan korupsi adalah sebuah keniscayaan, pemisahan yang jelas antara keduanya sangat krusial untuk menjaga iklim usaha yang sehat.
Paradigma Bisnis dalam Penilaian Kerugian BUMN
Lebih lanjut, Febri Diansyah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 yang memberikan penegasan penting. Putusan ini secara eksplisit menyatakan bahwa penilaian terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dilakukan dengan menggunakan paradigma bisnis. Ini berarti, kerugian yang dialami oleh BUMN tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara yang harus ditindak secara pidana korupsi. Sebaliknya, penilaian harus mengacu pada prinsip-prinsip kewajaran bisnis, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi profitabilitas dan keberlanjutan usaha.
Menurut Febri, seringkali terjadi kesalahpahaman di mana setiap kerugian yang dialami BUMN langsung diasumsikan sebagai kerugian keuangan negara yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Padahal, kerugian tersebut bisa disebabkan oleh berbagai faktor non-pidana, seperti ketidakakuratan dalam perhitungan bisnis, fluktuasi pasar, strategi bisnis yang kurang tepat, atau bahkan kondisi ekonomi makro yang memengaruhi kinerja perusahaan. “Ada kesalahpahaman menurut saya, ketika BUMN rugi, maka itu langsung dianggap kerugian keuangan negara. Padahal kan tidak,” tegas Febri. Ia menambahkan bahwa elemen kesengajaan atau kelalaian yang disengaja oleh direksi, yang secara langsung menyebabkan kerugian, barulah menjadi ranah untuk dibicarakan dalam konteks tindak pidana korupsi. Tanpa adanya unsur tersebut, penilaian kerugian BUMN seharusnya tetap berada dalam kerangka bisnis.
Eks-pimpinan KPK, Alexander Marwata, juga pernah menyuarakan kebingungannya terkait dakwaan dalam perkara tata kelola minyak PT Pertamina, yang ia nilai kurang menyoroti esensi dari sebuah keputusan bisnis. Ia menekankan bahwa keputusan bisnis yang diambil berdasarkan informasi yang memadai dan tanpa unsur konflik kepentingan seperti suap atau gratifikasi, seharusnya dilindungi oleh business judgement rule. Pernyataan Febri Diansyah ini sejalan dengan pandangan tersebut, menekankan bahwa penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan BUMN harus didasarkan pada bukti-bukti konkret yang menunjukkan adanya unsur korupsi, bukan sekadar adanya kerugian finansial semata. Ketidakjelasan batas antara keputusan bisnis yang berisiko dan tindak pidana korupsi, menurut Febri, dapat menciptakan iklim ketakutan yang berlebihan di kalangan pelaku usaha dan pejabat publik, yang pada akhirnya dapat menghambat pengambilan keputusan strategis dan memperlambat pembangunan ekonomi nasional.

















