JAKARTA – Sebuah skandal korupsi berskala masif yang melibatkan dugaan manipulasi impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, serta produk hilirnya, telah menyeret sejumlah nama ke meja hijau. Jaksa penuntut umum mengungkap adanya rekayasa dalam tata kelola migas yang diduga kuat merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah. Modus operandi yang dijalankan melibatkan pengaturan harga pembelian minyak mentah dari luar negeri yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga domestik, serta pengadaan produk kilang yang tidak sesuai spesifikasi, yang semuanya mengarah pada keuntungan ilegal bagi para tersangka. Investigasi mendalam ini mengungkap bagaimana celah dalam sistem pengadaan dan impor energi strategis dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri, dengan dampak yang sangat luas bagi perekonomian nasional dan beban tambahan bagi masyarakat melalui subsidi bahan bakar minyak.
Rekayasa Impor dan Pengaturan Harga: Akar Dugaan Korupsi
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Qohar, salah satu pihak yang berwenang dalam penanganan kasus ini, alur dugaan korupsi dimulai dengan sebuah rekayasa dalam proses pengadaan minyak. PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) juga melakukan impor produk kilang. Langkah impor ini, menurut Qohar, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasokan dalam negeri. Namun, yang menjadi sorotan adalah perbedaan harga yang mencolok antara minyak mentah yang diimpor dari luar negeri dengan minyak bumi yang diproduksi dari dalam negeri. Perbedaan harga yang signifikan inilah yang diduga menjadi celah bagi para tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” ujar Qohar, menekankan betapa besarnya selisih harga yang terjadi. Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa para tersangka, yang diidentifikasi sebagai SDS, AP, RS, dan YF selaku penyelenggara negara, diduga telah melakukan pengaturan kesepakatan harga dan penentuan pemenang tender dengan pihak broker, yaitu tersangka MK, DW, dan GRJ. Proses ini digambarkan seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun sebenarnya merupakan hasil dari pengkondisian pemenangan broker yang telah ditentukan sebelumnya. Pembelian dengan harga tinggi melalui mekanisme spot yang tidak memenuhi persyaratan ini menjadi bukti adanya permainan dalam pengadaan.
Dugaan kecurangan tidak berhenti pada pengaturan harga. Qohar juga mengungkapkan adanya manipulasi dalam jenis minyak bumi yang diimpor. Tersangka RS, misalnya, diduga melakukan pembelian minyak mentah dengan spesifikasi RON 90, yang setara dengan Pertalite. Namun, minyak tersebut kemudian diolah kembali di depo sehingga menghasilkan produk dengan spesifikasi RON 92, yang setara dengan Pertamax. Perubahan spesifikasi ini diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih lanjut. Selain itu, tersangka YF yang berasal dari Pertamina Internasional Shipping (PIS) juga dituding melakukan mark up atau menaikkan harga kontrak pengiriman minyak impor. Tindakan ini secara langsung membebani negara, yang harus membayar biaya tambahan sebesar 13-15% dari nilai kontrak. Akibatnya, pihak-pihak seperti tersangka MKAR dari PT Navigator Khatulistiwa diduga berhasil meraup keuntungan dari transaksi yang merugikan negara ini.
Dampak Finansial dan Sistemik: Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa proses impor minyak mentah dan produk kilang ini dilalui melalui permufakatan jahat yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta. “Pada saat K3S mengekspor bagian minyaknya karena tidak dibeli oleh PT Pertamina, pada saat yang sama PT Pertamina mengimpor minyak mentah dan produk kilang. Selanjutnya untuk kegitan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya permufakaan jahat mensrea antara penyelenggara negara yaitu tersangka SDS, AP, RS, dan YF bersama dengan broker yaitu tersangka MK, DW dan YRJ sebelum dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” tutur Qohar, menjelaskan kronologi permufakatan jahat tersebut.
Dampak dari rangkaian perbuatan para tersangka ini sangatlah mengerikan. Kerugian negara yang diprediksi akibat skandal ini mencapai angka yang fantastis, yaitu hingga Rp193,7 triliun. Angka ini mencerminkan betapa seriusnya penyelewengan yang terjadi dalam tata kelola sektor energi yang vital bagi perekonomian Indonesia. Lebih jauh lagi, dugaan perbuatan para tersangka ini tidak hanya berhenti pada kerugian finansial negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya dijual kepada publik diduga terjadi akibat permainan harga dalam pengadaan. Akibatnya, pemerintah terpaksa memberikan kompensasi subsidi BBM yang lebih tinggi, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini berarti, masyarakat pada akhirnya harus menanggung beban ganda, baik melalui potensi kenaikan harga BBM maupun melalui penggunaan dana publik untuk menutupi kerugian akibat korupsi.
Analisis Pengawasan dan Tata Kelola: Kelemahan Struktural yang Terbongkar
Menanggapi kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina ini, Putra Adhiguna, seorang analis energi dan managing director Energy Shift Institute, memberikan pandangannya. Menurutnya, salah satu penyebab utama terjadinya praktik korupsi semacam ini adalah karena pasar pengadaan minyak dan gas (migas) yang tidak kompetitif, di mana penguasaannya hanya terkonsentrasi pada satu perusahaan, yaitu Pertamina. “Ketika pintu masuknya itu terkonsentrasi pada satu perusahaan, tidak banyak kompetitor lainnya maka semakin terbuka adanya penyelewengan karena tidak ada transparansi harga,” ujar Putra, menyoroti bahaya monopoli dalam sektor strategis.
Penyebab lain yang diidentifikasi oleh Putra adalah minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan migas yang dilakukan oleh Pertamina. Ia menekankan bahwa skala kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah bukanlah sekadar “kecolongan” biasa. “Kita tidak bisa berbicara ‘oh ini kecolongan’. Kata kecolongan itu kalau Rp10-20 miliar masih bisa lah. Tapi kalau sampai ratusan triliun, saya rasa itu menunjukkan pengawasan kelembagaannya sangat lemah dan longgar,” tegas Putra, menggarisbawahi betapa parahnya kelemahan pengawasan yang terjadi. Ia juga menambahkan bahwa ini baru berbicara mengenai BUMN, yaitu Pertamina, belum termasuk pertanggungjawaban terkait subsidi yang disalurkan.
Lebih lanjut, Putra menduga bahwa masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi yang ia sebut sebagai praktik yang terstruktur dan sistematis ini, di luar tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung. Ia juga melontarkan kritik terhadap kinerja tim reformasi tata kelola migas yang telah berjalan selama 10 tahun, namun tampaknya belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. “Kita ternyata belum bergerak kemana-mana. Jangan-jangan hanya terjadi pergeseran dari satu kerajaan ke kerajaan yang lain,” sindirnya.
Putra menutup analisanya dengan sebuah pernyataan yang menggugah. Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah bisa mengharapkan kepercayaan publik yang mudah ketika di satu sisi meminta rakyat untuk berkorban melalui subsidi BBM, namun di sisi lain masih terjadi “kecolongan” ratusan triliun rupiah di internal BUMN dan pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan publik dan praktik internal yang merugikan negara dan rakyat.

















