Eskalasi ketegangan politik di Kabupaten Sidoarjo mencapai titik nadir baru seiring mencuatnya perseteruan hukum yang melibatkan pucuk pimpinan daerah tersebut ke ranah kepolisian. Bupati Sidoarjo, Subandi, secara resmi telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rahmat Muhajirin, yang merupakan suami dari Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan tiga sertifikat tanah serta pengaduan palsu. Konflik ini menjadi ironi besar di tengah publik mengingat keduanya merupakan representasi dari pasangan pemenang dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo 2024, namun kini justru terjebak dalam pusaran sengketa dana operasional kampanye dan investasi yang bernilai miliaran rupiah. Laporan yang dilayangkan pada awal Februari 2026 ini merupakan respons balasan yang memperuncing hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati, sekaligus menciptakan sebuah drama hukum “saling lapor” yang mengguncang stabilitas politik di wilayah berjuluk Kota Delta tersebut.
Dugaan Penggelapan Sertifikat dan Dasar Hukum Laporan
Langkah hukum yang diambil oleh Bupati Subandi tidak main-main. Melalui kuasa hukumnya, Billy Handiwiyanto, laporan tersebut disusun dengan menyertakan sejumlah pasal krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak Subandi menjerat Rahmat Muhajirin dengan persangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP. Billy menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada fakta-fakta lapangan di mana terdapat hak milik kliennya yang hingga kini masih dikuasai oleh pihak terlapor tanpa dasar hukum yang sah setelah tujuan awal penyerahannya terpenuhi. Persoalan utama berpusat pada tiga buah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa dalam hubungan kerja sama politik dan bisnis di antara kedua belah pihak.
Billy Handiwiyanto menjelaskan secara mendalam bahwa kasus ini memiliki akar historis yang bermula dari pembentukan Tim Pemenangan Pilkada untuk pasangan Subandi-Mimik pada medio November 2024. Dalam struktur organisasi tim tersebut, seorang figur bernama Mulyono ditunjuk dan ditetapkan sebagai Koordinator Tim Pemenangan. Pada saat itu, terjadi sebuah kesepakatan krusial mengenai penyediaan dana kampanye yang dialokasikan untuk membiayai seluruh lini operasional tim, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga koordinator desa dan para relawan di lapangan. Dana tersebut dipandang sebagai “bahan bakar” utama untuk menggerakkan mesin politik pasangan tersebut demi meraih kursi kepemimpinan di Sidoarjo.
Mekanisme Jaminan Dana Kampanye dan Keterlibatan Korporasi
Sebagai bentuk komitmen dan kesungguhan atas usulan serta inisiatif yang diajukan oleh Mulyono, Subandi menyetujui mekanisme pendanaan yang melibatkan pihak Rahmat Muhajirin. Secara teknis, Subandi menerima setoran dana operasional yang dikirimkan oleh Rahmat Muhajirin ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri. Namun, pengiriman dana ini tidak bersifat cuma-cuma. Sebagai bentuk jaminan atau agunan agar dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk keperluan kampanye, Subandi menyerahkan tiga buah SHM atas nama dirinya kepada Rahmat Muhajirin. Penyerahan sertifikat ini dilakukan dengan syarat yang sangat spesifik dan tegas: dokumen-dokumen tersebut wajib dikembalikan kepada Subandi segera setelah perhelatan Pilkada berakhir.
Detail mengenai penyerahan aset ini diperkuat dengan bukti administrasi yang valid. Billy mengungkapkan bahwa seluruh dokumen sertifikat tersebut telah diterima langsung oleh Rahmat Muhajirin, yang dibuktikan dengan adanya dokumen Tanda Terima bertanggal 18 November 2024. Dengan adanya bukti tertulis tersebut, pihak Subandi menilai tidak ada alasan bagi terlapor untuk tetap menahan aset tersebut. Namun, realita di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Meskipun proses Pilkada telah usai dan penetapan kemenangan pasangan Subandi-Mimik telah disahkan secara konstitusional, upaya untuk mengambil kembali sertifikat tersebut menemui jalan buntu.
Kronologi penagihan aset ini telah dilakukan secara prosedural. Subandi, melalui perantara Mulyono, diklaim telah berulang kali meminta kembali ketiga sertifikat lahan tersebut. Namun, pihak Rahmat Muhajirin disebut-sebut tetap bersikeras tidak menyerahkan dokumen tersebut kepada pemilik sahnya. Ketegaran pihak terlapor inilah yang kemudian memicu Subandi untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Saat ini, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/I88/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Februari 2026. Sejumlah saksi, termasuk Bupati Subandi sendiri, dilaporkan telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan resmi guna mendalami dugaan penggelapan ini.
Serangan Balik dan Sengketa Investasi Senilai Rp28 Miliar
Di sisi lain, konflik ini sejatinya merupakan kelanjutan dari “perang terbuka” yang sudah dimulai oleh pihak Rahmat Muhajirin. Sebelum laporan di Polda Jatim ini muncul, Rahmat Muhajirin melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, telah lebih dulu melaporkan Subandi ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pembangunan perumahan dengan nilai fantastis mencapai Rp28 miliar. Pihak Rahmat mengklaim bahwa uang puluhan miliar tersebut diserahkan kepada Subandi dalam konteks kerja sama bisnis properti, namun proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi sesuai kesepakatan awal.
Dalam narasinya, pihak Rahmat Muhajirin menyebutkan bahwa tiga SHM yang diserahkan oleh Subandi—yang mencakup lahan seluas kurang lebih 2,8 hektare—awalnya diklaim sebagai lokasi yang akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan. Namun, setelah dilakukan pengecekan fisik dan validasi di lapangan, pihak Rahmat mengeklaim menemukan fakta bahwa lahan tersebut masih berstatus sebagai lahan pertanian atau sawah, bukan lahan siap bangun untuk pemukiman sebagaimana yang dijanjikan dalam proposal investasi. Hal inilah yang menjadi dasar bagi Rahmat Muhajirin untuk menuduh Subandi melakukan penipuan investasi, yang kemudian dibalas oleh Subandi dengan pernyataan bahwa uang tersebut sebenarnya berkaitan dengan dana kampanye Pilkada 2024, bukan murni investasi perumahan.
Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi inti dari sengketa hukum antara kedua belah pihak:
- Objek Sengketa: Tiga buah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 2,8 hektare.
- Versi Subandi: Sertifikat diserahkan sebagai jaminan dana operasional kampanye Pilkada 2024 dan seharusnya dikembalikan setelah pemilu usai.
- Versi Rahmat Muhajirin: Sertifikat diserahkan sebagai bagian dari komitmen investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang diduga fiktif karena lahan masih berupa sawah.
- Status Hukum: Laporan Subandi diproses di Polda Jatim (Dugaan Penggelapan), sementara laporan Rahmat diproses di Bareskrim Polri (Dugaan Penipuan Investasi).
Situasi ini menciptakan kebuntuan komunikasi yang sangat serius di level eksekutif Kabupaten Sidoarjo. Ketidakharmonisan antara Bupati dan keluarga Wakil Bupati ini dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja pemerintahan daerah, mengingat keduanya harus bersinergi dalam menjalankan roda pembangunan. Hingga saat ini, proses penyelidikan di Polda Jatim terus berjalan, dan publik menanti apakah perselisihan ini akan berakhir di meja hijau atau melalui jalur mediasi politik. Namun, dengan adanya saling lapor di dua institusi kepolisian yang berbeda, sinyal perdamaian tampaknya masih jauh dari jangkauan, sementara masing-masing pihak terus memperkuat argumentasi hukum dan bukti-bukti untuk memenangkan pertarungan di mata hukum.
















