Sebuah polemik sengit menyelimuti program Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) terkait rencana pengadaan masif 105.000 unit mobil pikap dan truk dari India. Di tengah sorotan tajam publik dan lembaga anti-korupsi, PT Agrinas Pangan Nusantara, entitas yang bertanggung jawab atas impor ini, menyatakan kesediaannya untuk membuka data pengadaan tersebut kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun, tawaran transparansi ini datang dengan syarat ketat: penandatanganan perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA) oleh ICW. Hal ini memicu perdebatan serius mengenai batas antara kerahasiaan bisnis dan hak publik untuk mengetahui, khususnya dalam proyek yang melibatkan pembiayaan dari bank-bank milik negara.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa, secara eksplisit menyampaikan posisinya tersebut dalam sebuah wawancara di kantornya di Jakarta Timur pada Jumat, 27 Februari 2026. Menurut Joao, pihaknya tidak keberatan untuk membagikan detail informasi terkait pengadaan unit kendaraan tersebut. “Saya buka juga, tidak apa-apa,” tegas Joao. Namun, ia menambahkan, “tapi ICW harus tanda tangan Non-Disclosure Agreement atau perjanjian kerahasiaan. Jadi dia tidak akan membuka itu kepada publik karena itu confidential.” Penekanan pada aspek kerahasiaan ini menjadi inti argumen Agrinas, yang mengklaim bahwa informasi tersebut merupakan urusan internal antara perusahaan dan produsen barang yang diimpor, yakni Mahindra & Mahindra Ltd (M&M) dan Tata Motors dari India. Agrinas berdalih bahwa langkah impor ini semata-mata dilakukan untuk menekan harga dan memastikan efisiensi biaya, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi Koperasi Desa Merah Putih. Klaim transparansi dari Agrinas ini, menurut Joao, sudah dilakukan dalam koridor yang benar, meskipun dengan batasan kerahasiaan komersial.
Pembiayaan untuk program Koperasi Desa Merah Putih, termasuk rencana ambisius impor mobil pikap ini, bersumber dari pinjaman yang difasilitasi oleh bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Keterlibatan Himbara, yang notabene adalah entitas keuangan milik negara, secara otomatis menempatkan proyek ini di bawah pengawasan publik yang lebih ketat. Skala impornya pun tidak main-main: total 105.000 unit kendaraan. Rinciannya meliputi 35.000 unit mobil pikap tipe 4×4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd, 35.000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors, dan tambahan 35.000 unit truk roda enam juga dari Tata Motors. Sebagian dari kontingen ini, sekitar 1.200 unit mobil pikap impor dari India, bahkan telah tiba di Indonesia, menandakan bahwa proyek ini telah berjalan dan bukan sekadar rencana. Di tengah gejolak ini, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara telah menyatakan kesiapannya untuk tunduk pada keputusan negara, sebuah pernyataan yang mengindikasikan pengakuan atas sensitivitas dan implikasi kebijakan dari proyek tersebut.
ICW Menuntut Transparansi Penuh dan Kekhawatiran Potensi Korupsi
Menanggapi syarat perjanjian kerahasiaan dari pihak Agrinas, Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, dengan tegas menolak pendekatan tersebut. Menurut Zararah, dalam konteks pengadaan barang dan jasa, terutama yang melibatkan pembiayaan dari entitas negara atau berpotensi menggunakan dana publik, seharusnya tidak ada informasi yang ditutup-tutupi dari publik. “Pada prinsipnya, semakin jujur semakin terbuka, seharusnya tidak ada yang ditakuti,” ujar Zararah saat ditemui di Jakarta Timur pada hari yang sama. Pernyataan ini mencerminkan filosofi dasar ICW yang menganjurkan keterbukaan penuh sebagai benteng utama melawan praktik korupsi.
ICW berpendapat bahwa skema pengadaan mobil untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih ini menyimpan potensi besar untuk terjadinya penyelewengan. Kekhawatiran utama ICW berakar pada minimnya pencatatan dan informasi yang transparan serta dapat diakses oleh publik terkait proses impor mobil pikap tersebut. Tanpa adanya akses publik terhadap detail-detail penting seperti harga per unit, spesifikasi lengkap, proses tender (jika ada), dan alasan pemilihan produsen tertentu, pengawasan menjadi sangat sulit dilakukan. “Karena tidak bisa dipantau oleh publik kami menduga itu bisa menjadi potensi penyelewengan atau tindak pidana korupsi ke depannya,” tegas Zararah. Argumentasi ICW menekankan bahwa kerahasiaan yang berlebihan dalam proyek-proyek berskala besar yang didukung oleh dana publik dapat menciptakan celah bagi praktik-praktik tidak etis atau bahkan ilegal, merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.
Implikasi Kebijakan dan Kritik dari Berbagai Pihak
Kontroversi seputar impor 105.000 mobil dari India ini tidak hanya terbatas pada isu transparansi dan potensi korupsi. Isu ini juga menyentuh dimensi kebijakan ekonomi dan keberpihakan terhadap industri dalam negeri. Beberapa referensi menyebutkan bahwa keputusan impor ini disebut-sebut berdasar pada Instruksi Presiden (Inpres), yang jika benar, akan memberikan bobot politis yang signifikan pada proyek ini dan menempatkannya di bawah payung kebijakan pemerintah. Namun, hal ini juga memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha di sektor otomotif dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kalangan pengusaha otomotif di Indonesia menyuarakan keberatan atas keputusan Agrinas untuk mengimpor unit kendaraan dalam jumlah besar dari India, alih-alih memberdayakan kapasitas produksi dalam negeri. Mereka berpendapat bahwa impor masif semacam ini dapat menghambat pertumbuhan industri otomotatis lokal, mengurangi peluang kerja, dan menguras devisa negara. Anggota DPR juga turut menyoroti kebijakan ini, mempertanyakan urgensi dan rasionalitas di balik keputusan impor utuh (CBU – Completely Built Up) sebanyak itu, terutama jika ada alternatif produksi atau perakitan di dalam negeri yang dapat mendukung perekonomian nasional. Polemik ini menjadi cerminan dari tarik-menarik kepentingan antara efisiensi biaya yang diklaim Agrinas, kebutuhan Koperasi Desa Merah Putih, tuntutan transparansi publik, dan aspirasi untuk memajukan industri domestik.
Dengan 1.200 unit pikap impor yang telah tiba dan sisa puluhan ribu unit yang masih dalam rencana, tekanan untuk transparansi penuh semakin meningkat. Kesediaan Direktur Utama Agrinas untuk membuka data, meskipun dengan syarat NDA, menunjukkan adanya pengakuan terhadap pentingnya akuntabilitas. Namun, penolakan ICW terhadap syarat tersebut menggarisbawahi bahwa bagi lembaga pengawas, transparansi tidak boleh dikompromikan dengan kerahasiaan yang dapat menghalangi pengawasan publik. Masa depan proyek Koperasi Desa Merah Putih dan impor kendaraan dari India ini akan sangat bergantung pada bagaimana Agrinas dan pemerintah menyikapi tuntutan transparansi ini, serta bagaimana mereka menyeimbangkan kepentingan komersial dengan prinsip akuntabilitas publik dan dukungan terhadap industri nasional.

















