- Penonaktifan Segera: Oknum S langsung dibebastugaskan dari fungsi intelijen untuk mencegah penyalahgunaan wewenang lebih lanjut selama proses hukum berlangsung.
- Penerapan Patsus: Penggunaan mekanisme penempatan khusus menunjukkan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus yang masuk kategori pelanggaran berat.
- Penyidikan Multilapis: Kasus ini ditangani secara paralel melalui jalur pelanggaran kode etik profesi dan pengaduan pidana umum.
- Perlindungan Pelapor: Kepolisian memastikan keamanan dan kerahasiaan identitas saksi-saksi dari pihak pengembang guna mendorong transparansi informasi.
- Evaluasi Internal: Kasus ini menjadi momentum bagi Polres Bantul dan Polda DIY untuk memperketat pengawasan terhadap personel di lapangan, terutama yang bersentuhan dengan sektor bisnis dan perizinan.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap S masih terus bergulir di meja penyidik Bidpropam Polda DIY. Masyarakat dan para pelaku usaha di Yogyakarta berharap agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam skema pemerasan tersebut. Penegasan dari Polda DIY bahwa proses ini akan berjalan secara profesional dan akuntabel menjadi harapan baru bagi terciptanya lingkungan keamanan yang bersih dari praktik pungutan liar dan pemerasan. Institusi Polri di bawah kepemimpinan Kapolda DIY berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal (self-correction) demi mewujudkan personel yang presisi dan melayani masyarakat dengan integritas tinggi, tanpa ada pengecualian bagi siapapun yang melanggar hukum.
















