Penetapan status tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang tenaga pendidik honorer di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, telah memicu gelombang kritik tajam dari kalangan parlemen karena dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Kejaksaan Negeri Probolinggo resmi menjerat guru tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), yang dituding telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 118 juta. Kasus yang mencuat ke publik pada Selasa, 24 Februari 2026, ini menjadi polemik nasional setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka menyesalkan langkah hukum aparat yang dinilai terlalu kaku dan mengabaikan aspek kemanusiaan serta semangat pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Kronologi permasalahan ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Probolinggo melakukan penyelidikan terhadap aktivitas profesional Muhammad Misbahul Huda yang tercatat memiliki dua sumber penghasilan dari kas negara. Di satu sisi, ia mengabdi sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di sebuah sekolah dasar negeri, sementara di sisi lain, ia juga mengemban tugas sebagai Pendamping Lokal Desa di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pihak kejaksaan berargumen bahwa penerimaan gaji ganda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan pelanggaran hukum yang memenuhi unsur kerugian negara. Akumulasi gaji yang diterima Huda selama periode rangkap jabatan tersebut dikalkulasi mencapai angka Rp 118 juta, yang kemudian menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka korupsi.
Kritik Parlemen Terhadap Paradigma Penegakan Hukum
Menanggapi langkah represif tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keprihatinan mendalam atas nasib yang menimpa sang guru honorer. Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya terpaku pada teks undang-undang secara tekstual, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks sosial dan niat jahat (mens rea) dari pelaku. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda terkesan dipaksakan dan mengabaikan realitas ekonomi yang dihadapi oleh para tenaga honorer di daerah. Habiburokhman menilai bahwa seorang guru yang merangkap jabatan seringkali didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menopang kesejahteraan hidup, mengingat honorarium sebagai GTT seringkali jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa jaksa di Kejaksaan Negeri Probolinggo semestinya mempedomani ketentuan dalam Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Dalam beleid tersebut, ditekankan bahwa suatu tindakan pidana harus mengandung unsur kesengajaan yang nyata untuk melakukan kejahatan. Dalam kasus Huda, ada kemungkinan besar bahwa guru tersebut tidak menyadari sepenuhnya adanya larangan administratif yang berimplikasi pidana terkait rangkap jabatan tersebut. Habiburokhman berpendapat bahwa jika tidak ada niat jahat untuk merampok uang negara secara licik, maka pendekatan hukum yang digunakan tidak boleh langsung masuk ke ranah pidana penjara, melainkan harus melalui mekanisme koreksi administratif terlebih dahulu.
Urgensi Keadilan Restoratif bagi Tenaga Pendidik
Kritik yang dilontarkan DPR juga menyoroti pergeseran paradigma hukum di Indonesia yang seharusnya sudah meninggalkan keadilan retributif atau keadilan yang hanya berorientasi pada pembalasan dan penghukuman fisik. Habiburokhman mendesak agar Kejaksaan Agung menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengadopsi prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Ia memandang bahwa dalam kasus guru honorer di Probolinggo ini, negara tidak akan mendapatkan keuntungan apa pun dengan memenjarakan seorang pendidik. Sebaliknya, hal tersebut justru akan menciptakan stigma negatif terhadap profesi guru dan menimbulkan ketakutan di kalangan tenaga honorer lainnya yang sedang berjuang memperbaiki taraf hidup mereka melalui pekerjaan sampingan yang halal.
Sebagai solusi yang lebih beradab dan proporsional, Komisi III DPR RI menyarankan agar penyelesaian kasus ini dilakukan melalui jalur pengembalian kerugian negara tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang dan melelahkan. “Kalau toh hal tersebut dianggap salah secara administratif, seharusnya guru honorer itu hanya diminta untuk mengembalikan salah satu gajinya kepada negara. Itu jauh lebih adil daripada menetapkannya sebagai tersangka korupsi yang bisa menghancurkan masa depan dan martabatnya sebagai seorang pendidik,” tegas Habiburokhman. Langkah ini dinilai lebih sesuai dengan semangat restorative justice yang sedang digalakkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan, di mana penegakan hukum harus menggunakan hati nurani.
Dampak Sosial dan Perlindungan Guru Honorer
Kasus Muhammad Misbahul Huda kini menjadi simbol kerentanan posisi guru honorer di mata hukum. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa jika preseden ini terus berlanjut, maka ribuan tenaga honorer lain di seluruh Indonesia yang memiliki pekerjaan sampingan demi menyambung hidup akan berada dalam ancaman kriminalisasi yang sama. Rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa atau sektor informal lainnya seringkali menjadi pilihan rasional bagi guru honorer yang upahnya terkadang hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan. Oleh karena itu, DPR mendesak adanya pengkajian ulang secara menyeluruh terhadap kasus ini oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Kejaksaan Agung guna memastikan bahwa hukum tidak “tajam ke bawah namun tumpul ke atas.”
Hingga saat ini, dukungan publik terhadap Muhammad Misbahul Huda terus mengalir, terutama dari rekan sejawat dan aktivis pendidikan yang melihat kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata. Masyarakat berharap agar Kejaksaan Negeri Probolinggo dapat mempertimbangkan kembali status tersangka tersebut dengan melihat rekam jejak pengabdian Huda di SDN Brabe 1. Penegakan hukum yang humanis diharapkan dapat menjadi jalan tengah, di mana kepatuhan terhadap aturan keuangan negara tetap terjaga tanpa harus mengorbankan nasib rakyat kecil yang sedang berikhtiar mencari nafkah tambahan demi pengabdiannya di dunia pendidikan yang tidak ternilai harganya.

















