Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Korupsi

DPR Kritik Keras Guru Honorer Jadi Tersangka Rangkap Jabatan

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
March 13, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
DPR Kritik Keras Guru Honorer Jadi Tersangka Rangkap Jabatan

#image_title

Penetapan status tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang tenaga pendidik honorer di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, telah memicu gelombang kritik tajam dari kalangan parlemen karena dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Kejaksaan Negeri Probolinggo resmi menjerat guru tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), yang dituding telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 118 juta. Kasus yang mencuat ke publik pada Selasa, 24 Februari 2026, ini menjadi polemik nasional setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka menyesalkan langkah hukum aparat yang dinilai terlalu kaku dan mengabaikan aspek kemanusiaan serta semangat pembaruan hukum pidana di Indonesia.

RELATED POSTS

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK


Kronologi permasalahan ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Probolinggo melakukan penyelidikan terhadap aktivitas profesional Muhammad Misbahul Huda yang tercatat memiliki dua sumber penghasilan dari kas negara. Di satu sisi, ia mengabdi sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di sebuah sekolah dasar negeri, sementara di sisi lain, ia juga mengemban tugas sebagai Pendamping Lokal Desa di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pihak kejaksaan berargumen bahwa penerimaan gaji ganda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan pelanggaran hukum yang memenuhi unsur kerugian negara. Akumulasi gaji yang diterima Huda selama periode rangkap jabatan tersebut dikalkulasi mencapai angka Rp 118 juta, yang kemudian menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka korupsi.

Kritik Parlemen Terhadap Paradigma Penegakan Hukum

Menanggapi langkah represif tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keprihatinan mendalam atas nasib yang menimpa sang guru honorer. Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya terpaku pada teks undang-undang secara tekstual, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks sosial dan niat jahat (mens rea) dari pelaku. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda terkesan dipaksakan dan mengabaikan realitas ekonomi yang dihadapi oleh para tenaga honorer di daerah. Habiburokhman menilai bahwa seorang guru yang merangkap jabatan seringkali didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menopang kesejahteraan hidup, mengingat honorarium sebagai GTT seringkali jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa jaksa di Kejaksaan Negeri Probolinggo semestinya mempedomani ketentuan dalam Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Dalam beleid tersebut, ditekankan bahwa suatu tindakan pidana harus mengandung unsur kesengajaan yang nyata untuk melakukan kejahatan. Dalam kasus Huda, ada kemungkinan besar bahwa guru tersebut tidak menyadari sepenuhnya adanya larangan administratif yang berimplikasi pidana terkait rangkap jabatan tersebut. Habiburokhman berpendapat bahwa jika tidak ada niat jahat untuk merampok uang negara secara licik, maka pendekatan hukum yang digunakan tidak boleh langsung masuk ke ranah pidana penjara, melainkan harus melalui mekanisme koreksi administratif terlebih dahulu.

Urgensi Keadilan Restoratif bagi Tenaga Pendidik

Kritik yang dilontarkan DPR juga menyoroti pergeseran paradigma hukum di Indonesia yang seharusnya sudah meninggalkan keadilan retributif atau keadilan yang hanya berorientasi pada pembalasan dan penghukuman fisik. Habiburokhman mendesak agar Kejaksaan Agung menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengadopsi prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Ia memandang bahwa dalam kasus guru honorer di Probolinggo ini, negara tidak akan mendapatkan keuntungan apa pun dengan memenjarakan seorang pendidik. Sebaliknya, hal tersebut justru akan menciptakan stigma negatif terhadap profesi guru dan menimbulkan ketakutan di kalangan tenaga honorer lainnya yang sedang berjuang memperbaiki taraf hidup mereka melalui pekerjaan sampingan yang halal.

Sebagai solusi yang lebih beradab dan proporsional, Komisi III DPR RI menyarankan agar penyelesaian kasus ini dilakukan melalui jalur pengembalian kerugian negara tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang dan melelahkan. “Kalau toh hal tersebut dianggap salah secara administratif, seharusnya guru honorer itu hanya diminta untuk mengembalikan salah satu gajinya kepada negara. Itu jauh lebih adil daripada menetapkannya sebagai tersangka korupsi yang bisa menghancurkan masa depan dan martabatnya sebagai seorang pendidik,” tegas Habiburokhman. Langkah ini dinilai lebih sesuai dengan semangat restorative justice yang sedang digalakkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan, di mana penegakan hukum harus menggunakan hati nurani.

Dampak Sosial dan Perlindungan Guru Honorer

Kasus Muhammad Misbahul Huda kini menjadi simbol kerentanan posisi guru honorer di mata hukum. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa jika preseden ini terus berlanjut, maka ribuan tenaga honorer lain di seluruh Indonesia yang memiliki pekerjaan sampingan demi menyambung hidup akan berada dalam ancaman kriminalisasi yang sama. Rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa atau sektor informal lainnya seringkali menjadi pilihan rasional bagi guru honorer yang upahnya terkadang hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan. Oleh karena itu, DPR mendesak adanya pengkajian ulang secara menyeluruh terhadap kasus ini oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Kejaksaan Agung guna memastikan bahwa hukum tidak “tajam ke bawah namun tumpul ke atas.”

Hingga saat ini, dukungan publik terhadap Muhammad Misbahul Huda terus mengalir, terutama dari rekan sejawat dan aktivis pendidikan yang melihat kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata. Masyarakat berharap agar Kejaksaan Negeri Probolinggo dapat mempertimbangkan kembali status tersangka tersebut dengan melihat rekam jejak pengabdian Huda di SDN Brabe 1. Penegakan hukum yang humanis diharapkan dapat menjadi jalan tengah, di mana kepatuhan terhadap aturan keuangan negara tetap terjaga tanpa harus mengorbankan nasib rakyat kecil yang sedang berikhtiar mencari nafkah tambahan demi pengabdiannya di dunia pendidikan yang tidak ternilai harganya.

Tags: DPR RIguru honorerkorupsi guru honorerProbolinggorangkap jabatan
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan
Korupsi

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

March 20, 2026
MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap
Korupsi

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

March 20, 2026
Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK
Korupsi

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

March 20, 2026
Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim
Korupsi

Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim

March 20, 2026
Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN
Korupsi

Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN

March 19, 2026
KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi
Korupsi

KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi

March 19, 2026
Next Post
Bali Darurat Cuaca Ekstrem! 350 Dievakuasi, Koster: Waspada!

Bali Darurat Cuaca Ekstrem! 350 Dievakuasi, Koster: Waspada!

Razia Gepeng Ramadan: Satpol PP Bergerak Cepat

Razia Gepeng Ramadan: Satpol PP Bergerak Cepat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Moodys Pangkas Outlook, Ekonomi Indonesia Hadapi Risiko

Moodys Pangkas Outlook, Ekonomi Indonesia Hadapi Risiko

February 13, 2026
Bernardo Tavares Juluki Rachmat Irianto Maradona, Ini Julukan Barunya

Bernardo Tavares Juluki Rachmat Irianto Maradona, Ini Julukan Barunya

January 29, 2026
Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 6,31 Persen: Evaluasi Keselamatan Transportasi Nasional

Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 6,31 Persen: Evaluasi Keselamatan Transportasi Nasional

March 30, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Kecelakaan Maut di Kalideres: Truk Tabrak Motor di Jalan Utan Jati, Satu Orang Tewas
  • Jejak Kelam Pulan Wonda: Anggota KKB Berbahaya yang Akhirnya Diciduk Satgas Damai Cartenz 2026
  • Transformasi Pendidikan Polri 2026: Mengakhiri Era Militeristik demi Polisi Humanis

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026