Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Korupsi

Eks Dirut BPR Semarang Didakwa Korupsi Rp5,2 Miliar

Oki Wijaya by Oki Wijaya
March 11, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Eks Dirut BPR Semarang Didakwa Korupsi Rp5,2 Miliar

#image_title

Sebuah skandal keuangan yang menggemparkan Kota Semarang kini mulai terkuak di meja hijau. Mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang, Agus Puji Kusumanto, bersama lima mantan pegawainya, menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah senilai Rp5,2 miliar. Kasus ini, yang terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit yang diduga dilakukan secara sistematis selama periode 2022 hingga 2023. Jaksa penuntut umum merinci bagaimana pemberian kredit kepada sebelas debitur diduga kuat melanggar prosedur standar, membuka tabir praktik ilegal yang berpotensi merusak stabilitas keuangan badan usaha milik daerah.

RELATED POSTS

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

Gedung Pengadilan Negeri Semarang

Dugaan Korupsi Rp5,2 Miliar: Kronologi dan Modus Operandi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jehan Nuril Ashar, membeberkan detail dakwaan yang menjerat Agus Puji Kusumanto dan kelima bawahannya. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rosana Irawati, terungkap bahwa Agus, selaku Direktur Utama, diduga memberikan fasilitas kredit kepada sebelas debitur tanpa melalui prosedur yang semestinya. Periode pemberian kredit yang diduga bermasalah ini berlangsung sepanjang tahun 2022 hingga 2023. Modus operandi yang digunakan oleh para terdakwa, yang juga mencakup anggota komite kredit, diduga kuat adalah memproses pengajuan pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang.

Lebih lanjut, persidangan mengungkap adanya berbagai pelanggaran prosedur yang dilakukan secara terstruktur. Di antaranya adalah pemberian kredit kepada debitur yang diketahui memiliki riwayat kredit macet di bank lain, sebuah indikasi kuat adanya kolusi atau kelalaian dalam verifikasi calon penerima kredit. Praktik pemalsuan tanda tangan juga disebut-sebut menjadi salah satu cara untuk memuluskan proses pencairan dana. Selain itu, manipulasi nilai agunan juga menjadi elemen penting dalam skema ini, di mana nilai jaminan yang diajukan oleh debitur diduga dinaikkan secara artifisial agar terlihat lebih tinggi dari nilai sebenarnya. Hal ini tentu saja bertujuan untuk meloloskan pengajuan kredit yang seharusnya tidak disetujui.

Jaksa juga menyoroti adanya praktik yang diistilahkan sebagai “bank dalam bank”. Fenomena ini mengindikasikan adanya pengelolaan kredit yang dilakukan di luar sistem resmi dan pencatatan yang akurat. Dengan kata lain, transaksi-transaksi kredit tertentu tidak dicatat dalam pembukuan resmi lembaga, sehingga menyulitkan audit dan pengawasan. Praktik semacam ini sangat rentan disalahgunakan untuk menutupi aliran dana ilegal atau korupsi, serta menyulitkan pelacakan kerugian negara yang ditimbulkan.

Enam Terdakwa dan Peran Masing-Masing

Kasus ini tidak hanya menyeret Agus Puji Kusumanto sebagai pucuk pimpinan, tetapi juga melibatkan lima mantan pegawai Perumda Bank Pasar yang diduga berperan aktif dalam penyalahgunaan wewenang tersebut. Kelima terdakwa lainnya adalah Suranto dan Devi Setiawan yang menjabat sebagai mantan Kepala Bagian Kredit, Haryanto yang berprofesi sebagai analis kredit, serta Singgih Ganang Hartono dan Eky Septiarini yang merupakan petugas pemasaran. Keberadaan mereka dalam komite kredit menunjukkan bahwa keputusan pemberian kredit tidak hanya bergantung pada satu individu, melainkan merupakan hasil dari keputusan kolektif yang diduga telah menyimpang dari prinsip kehati-hatian dan profesionalisme perbankan.

Jaksa Jehan Nuril Ashar secara spesifik menyatakan bahwa “Para terdakwa selaku anggota komite kredit telah memproses pengajuan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.” Pernyataan ini menekankan tanggung jawab kolektif para terdakwa dalam meloloskan kredit-kredit bermasalah tersebut. Peran masing-masing terdakwa, mulai dari analisis, persetujuan di tingkat bagian, hingga pemasaran, semuanya berkontribusi pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

Jerat Hukum dan Langkah Selanjutnya

Atas perbuatan yang diduga telah mereka lakukan, para terdakwa dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa menggunakan dakwaan subsider, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, sebagai alternatif, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini kemungkinan besar berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam konteks hukum pidana yang baru. Penggunaan pasal-pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam membuktikan unsur-unsur pidana korupsi yang terjadi.

Menanggapi dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa, para terdakwa menunjukkan sikap yang berbeda. Agus Puji Kusumanto, mantan Direktur Utama, bersama dengan terdakwa Devi Setiawan, menyatakan niat mereka untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Eksepsi ini merupakan upaya hukum untuk menolak dakwaan jaksa, baik dari segi formil maupun materiil. Sementara itu, empat terdakwa lainnya memilih untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan perkara, yang berarti mereka akan mengikuti proses pembuktian lebih lanjut dan memberikan tanggapan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa.

Tags: Agus Puji Kusumantokorupsi BPR Semarangpenyalahgunaan wewenangPerumda BPR Bank Pasartindak pidana korupsi
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan
Korupsi

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

March 20, 2026
MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap
Korupsi

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

March 20, 2026
Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK
Korupsi

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

March 20, 2026
Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim
Korupsi

Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim

March 20, 2026
Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN
Korupsi

Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN

March 19, 2026
KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi
Korupsi

KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi

March 19, 2026
Next Post
Gebrakan PRIMA: Ambang Batas Parlemen Harus 10 Persen!

Gebrakan PRIMA: Ambang Batas Parlemen Harus 10 Persen!

Prabowo: RI Siapkan 15 Ribu Engineer Kuasai Chip

Prabowo: RI Siapkan 15 Ribu Engineer Kuasai Chip

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Como Guncang Coppa Italia! Singkirkan Fiorentina, Lolos Perempat Final

Como Guncang Coppa Italia! Singkirkan Fiorentina, Lolos Perempat Final

February 1, 2026
Tim SAR Selamatkan Korban Kedua ATR dari Gunung Bulusaraung

Tim SAR Selamatkan Korban Kedua ATR dari Gunung Bulusaraung

January 22, 2026
KPK Bongkar Skema Pengumpulan Uang Pemerasan Bupati Pati Sudewo

KPK Bongkar Skema Pengumpulan Uang Pemerasan Bupati Pati Sudewo

March 16, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Jejak Panjang Berakhir: DPO Penembakan Rombongan Tito Karnavian Tahun 2012 Akhirnya Tertangkap
  • Mengapa Dubes Iran Temui Megawati, JK, hingga Jokowi? Ini Alasan Strategis di Baliknya
  • Evaluasi Lemdiklat Polri: Mengupas 6 Kasus Kematian Peserta Didik Sepanjang 2025

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026