Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/13/17242011/riva-siahaan-dituntut-14-tahun-penjara-rugikan-negara-rp-285-t?page=2.
Sebuah gelombang kejutan kembali menerpa pilar-pilar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia, menyusul tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Dalam sebuah persidangan krusial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum menuntut Riva Siahaan dengan hukuman penjara selama 14 tahun, terkait dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi sepanjang periode 2018 hingga 2023. Skandal ini tidak hanya menyeret nama besar di industri energi nasional, tetapi juga mengungkapkan potensi kerugian negara yang fantastis, mencapai angka Rp 285,18 triliun, sebuah nominal yang mengancam stabilitas fiskal dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.
Kasus ini menyoroti praktik-praktik yang diduga merugikan keuangan negara secara masif, melibatkan salah satu entitas strategis dalam rantai pasok energi nasional. PT Pertamina Patra Niaga, sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero), memegang peranan vital dalam distribusi, pemasaran, dan perdagangan produk-produk energi, termasuk bahan bakar minyak dan non-bahan bakar. Posisi Riva Siahaan sebagai Direktur Utama pada periode yang diselidiki menempatkannya pada kendali penuh atas kebijakan dan operasional terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang, menjadikannya figur sentral dalam pusaran dugaan korupsi ini. Selain Riva Siahaan, dua mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga lainnya, Edward Corne dan Maya Kusuma, juga menghadapi tuntutan serupa, masing-masing 14 tahun penjara, mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan kolektif dalam skema merugikan negara tersebut.
Skandal Tata Kelola Minyak Mentah: Anatomi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Inti dari kasus ini terletak pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Frasa “tata kelola” di sini merujuk pada serangkaian proses, kebijakan, dan prosedur yang mengatur pengadaan, penjualan, distribusi, hingga penetapan harga minyak mentah dan produk turunannya. Dalam konteks PT Pertamina Patra Niaga, tata kelola yang transparan dan akuntabel adalah krusial untuk memastikan efisiensi dan mencegah praktik koruptif. Dugaan korupsi yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023 menunjukkan adanya pola atau sistem yang memungkinkan terjadinya kerugian negara secara berkelanjutan selama beberapa tahun anggaran.
Angka kerugian negara sebesar Rp 285,18 triliun

















