Sebuah skandal besar mengguncang institusi kepolisian, menyeret seorang mantan pejabat tinggi ke dalam pusaran dugaan korupsi dan keterlibatan narkoba. Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, kini berstatus tersangka dalam dua perkara serius. Salah satu perkara yang paling mencengangkan adalah dugaan penerimaan aliran dana senilai Rp 2,8 miliar yang bersumber dari para bandar narkoba. Dana haram ini diduga disalurkan melalui salah satu anak buahnya, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Malaungi, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Penyelidikan mendalam oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus operandi yang terstruktur, melibatkan setoran rutin yang mengalir dari para pelaku kejahatan narkotika ke kantong para oknum penegak hukum. Kasus ini tidak hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga menyoroti kerentanan sistem internal dalam mengantisipasi praktik korupsi di tubuh Polri.
Jejak Aliran Dana Rp 2,8 Miliar dari Bandar Narkoba
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Zulkarnain Harahap, membeberkan kronologi awal praktik dugaan penerimaan aliran dana tersebut. Menurut keterangannya kepada awak media pada Sabtu (21/2), praktik ini diduga telah berlangsung sejak bulan Juni 2026. Pada periode tersebut, baik AKBP Didik Putra Kuncoro maupun IPDA Malaungi diduga secara rutin menerima setoran dari seorang bandar narkoba yang memiliki inisial “B”. Skema pembagiannya pun terbilang rinci: setiap bulan, bandar “B” menyetorkan dana sekitar Rp 400 juta. Dari jumlah tersebut, IPDA Malaungi diduga mendapatkan jatah Rp 100 juta, sementara sisanya sebesar Rp 300 juta mengalir ke kantong AKBP Didik.
Aliran dana haram ini dilaporkan terus mengalir secara konsisten dari bulan ke bulan, hingga terkumpul total sekitar Rp 1,8 miliar. Namun, praktik ilegal ini akhirnya terendus oleh pihak eksternal, yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para jurnalis yang beroperasi di wilayah hukum setempat. Informasi mengenai dugaan pungutan liar dan keterlibatan oknum polisi ini mulai menyebar, menimbulkan kegaduhan dan perhatian publik.
Mengetahui praktik tersebut mulai tercium, AKBP Didik diduga memberikan instruksi tegas kepada IPDA Malaungi. “Kapolres perintahkan ke Kasat ‘kamu bereskan itu’,” ujar Kombes Zulkarnain menirukan ucapan AKBP Didik. Namun, upaya “membereskan” ini ternyata tidak berjalan mulus. Bandar berinisial “B” dilaporkan tidak mampu lagi memenuhi tuntutan setoran yang semakin memberatkan.
Karena bandar “B” tidak sanggup lagi melanjutkan setoran, AKBP Didik diduga memberikan “hukuman” kepada IPDA Malaungi. Hukuman tersebut berupa perintah untuk mencarikan satu unit mobil mewah jenis Alphard. Ancaman pencopotan jabatan pun membayangi IPDA Malaungi jika gagal memenuhi perintah tersebut. “Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau enggak kamu saya copot. Dia berusahalah nyari mobil Alphard. ‘Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard’,” jelas Kombes Zulkarnain. Pada titik ini, dana yang berhasil dikumpulkan dari bandar “B” sudah mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Transisi ke Bandar Baru dan Penguatan Jaringan
Ketika bandar “B” tidak lagi mampu menyuplai dana sesuai permintaan, IPDA Malaungi dilaporkan mengambil langkah proaktif untuk mencari sumber pendanaan baru. Ia kemudian menjalin komunikasi dan mendekati bandar narkoba lain yang dikenal dengan nama “Koh Erwin”. Bandar baru ini dikabarkan sanggup menyediakan dana sebesar Rp 1 miliar, dengan kekurangan sekitar Rp 700 juta atau jumlah lain yang belum terkonfirmasi secara pasti. Dana dari Koh Erwin ini kemudian digunakan untuk menutupi kekurangan dan melanjutkan skema penerimaan aliran dana.
Kombes Zulkarnain menjelaskan lebih lanjut, “Jadi bisa dipahami ya Rp 1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil Alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tidak hanya uang, tetapi juga barang bukti narkotika yang disita dari bandar Koh Erwin, seberat 400 gram, juga diduga ikut tersangkut dalam jaringan ini dan berada di tangan IPDA Malaungi.
Untuk menelusuri lebih jauh aliran dana haram ini, Bareskrim Polri diketahui menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini bertujuan untuk memetakan secara komprehensif pergerakan uang yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. “Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan ‘KE’, ‘AS’ dan ’S’,” ungkap Kombes Zulkarnain, merujuk pada inisial bandar lain yang juga diduga terlibat dalam jaringan ini.
Dua Kasus Serius Menjerat AKBP Didik
Penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka tidak hanya berhenti pada dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkoba. Bareskrim Polri juga menjeratnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba secara langsung. Ia diduga terlibat dalam kepemilikan sebuah koper berwarna putih yang berisi narkoba. Koper tersebut diketahui dititipkan kepada seorang anggota polisi lain, Aipda Dianita, di wilayah Tangerang, Banten. Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan AKBP Didik dalam jaringan narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita dari koper tersebut meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir pil ekstasi, serta 2 butir sisa pakai ekstasi dengan berat total 23,5 gram. Selain itu, ditemukan pula 19 butir Aprazolam, 2 butir pil Happy Five, dan ketamin seberat 5 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap AKBP Didik juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes rambut (Hair Follicle Drug Test), yang semakin mempertegas keterlibatannya dalam penyalahgunaan zat terlarang.
Penetapan tersangka oleh Polda NTB pada hari Senin, 16 Februari 2026, semakin menambah daftar panjang jeratan hukum bagi AKBP Didik. Ia dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika senilai Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba, yang disalurkan melalui IPDA Malaungi. Kronologi yang diungkapkan oleh Bareskrim Polri ini sejalan dengan temuan Polda NTB, menunjukkan adanya koordinasi dan bukti yang kuat terkait kasus ini.
Atas serangkaian perbuatannya yang melanggar hukum, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku kejahatan narkotika dalam pasal-pasal tersebut sangat berat, meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Hingga berita ini diturunkan, AKBP Didik Putra Kuncoro belum memberikan komentar resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut.

















