Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Korupsi

Eks Kapolres Bima Terima Rp 2,8 M dari Bandar Narkoba

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
March 7, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Eks Kapolres Bima Terima Rp 2,8 M dari Bandar Narkoba

#image_title

Gedung Bareskrim Polri

Sebuah skandal besar mengguncang institusi kepolisian, menyeret seorang mantan pejabat tinggi ke dalam pusaran dugaan korupsi dan keterlibatan narkoba. Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, kini berstatus tersangka dalam dua perkara serius. Salah satu perkara yang paling mencengangkan adalah dugaan penerimaan aliran dana senilai Rp 2,8 miliar yang bersumber dari para bandar narkoba. Dana haram ini diduga disalurkan melalui salah satu anak buahnya, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Malaungi, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Penyelidikan mendalam oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus operandi yang terstruktur, melibatkan setoran rutin yang mengalir dari para pelaku kejahatan narkotika ke kantong para oknum penegak hukum. Kasus ini tidak hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga menyoroti kerentanan sistem internal dalam mengantisipasi praktik korupsi di tubuh Polri.

RELATED POSTS

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

Jejak Aliran Dana Rp 2,8 Miliar dari Bandar Narkoba

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Zulkarnain Harahap, membeberkan kronologi awal praktik dugaan penerimaan aliran dana tersebut. Menurut keterangannya kepada awak media pada Sabtu (21/2), praktik ini diduga telah berlangsung sejak bulan Juni 2026. Pada periode tersebut, baik AKBP Didik Putra Kuncoro maupun IPDA Malaungi diduga secara rutin menerima setoran dari seorang bandar narkoba yang memiliki inisial “B”. Skema pembagiannya pun terbilang rinci: setiap bulan, bandar “B” menyetorkan dana sekitar Rp 400 juta. Dari jumlah tersebut, IPDA Malaungi diduga mendapatkan jatah Rp 100 juta, sementara sisanya sebesar Rp 300 juta mengalir ke kantong AKBP Didik.

Aliran dana haram ini dilaporkan terus mengalir secara konsisten dari bulan ke bulan, hingga terkumpul total sekitar Rp 1,8 miliar. Namun, praktik ilegal ini akhirnya terendus oleh pihak eksternal, yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para jurnalis yang beroperasi di wilayah hukum setempat. Informasi mengenai dugaan pungutan liar dan keterlibatan oknum polisi ini mulai menyebar, menimbulkan kegaduhan dan perhatian publik.

Mengetahui praktik tersebut mulai tercium, AKBP Didik diduga memberikan instruksi tegas kepada IPDA Malaungi. “Kapolres perintahkan ke Kasat ‘kamu bereskan itu’,” ujar Kombes Zulkarnain menirukan ucapan AKBP Didik. Namun, upaya “membereskan” ini ternyata tidak berjalan mulus. Bandar berinisial “B” dilaporkan tidak mampu lagi memenuhi tuntutan setoran yang semakin memberatkan.

Karena bandar “B” tidak sanggup lagi melanjutkan setoran, AKBP Didik diduga memberikan “hukuman” kepada IPDA Malaungi. Hukuman tersebut berupa perintah untuk mencarikan satu unit mobil mewah jenis Alphard. Ancaman pencopotan jabatan pun membayangi IPDA Malaungi jika gagal memenuhi perintah tersebut. “Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau enggak kamu saya copot. Dia berusahalah nyari mobil Alphard. ‘Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard’,” jelas Kombes Zulkarnain. Pada titik ini, dana yang berhasil dikumpulkan dari bandar “B” sudah mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Transisi ke Bandar Baru dan Penguatan Jaringan

Ketika bandar “B” tidak lagi mampu menyuplai dana sesuai permintaan, IPDA Malaungi dilaporkan mengambil langkah proaktif untuk mencari sumber pendanaan baru. Ia kemudian menjalin komunikasi dan mendekati bandar narkoba lain yang dikenal dengan nama “Koh Erwin”. Bandar baru ini dikabarkan sanggup menyediakan dana sebesar Rp 1 miliar, dengan kekurangan sekitar Rp 700 juta atau jumlah lain yang belum terkonfirmasi secara pasti. Dana dari Koh Erwin ini kemudian digunakan untuk menutupi kekurangan dan melanjutkan skema penerimaan aliran dana.

Kombes Zulkarnain menjelaskan lebih lanjut, “Jadi bisa dipahami ya Rp 1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil Alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tidak hanya uang, tetapi juga barang bukti narkotika yang disita dari bandar Koh Erwin, seberat 400 gram, juga diduga ikut tersangkut dalam jaringan ini dan berada di tangan IPDA Malaungi.

Untuk menelusuri lebih jauh aliran dana haram ini, Bareskrim Polri diketahui menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini bertujuan untuk memetakan secara komprehensif pergerakan uang yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. “Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan ‘KE’, ‘AS’ dan ’S’,” ungkap Kombes Zulkarnain, merujuk pada inisial bandar lain yang juga diduga terlibat dalam jaringan ini.

Dua Kasus Serius Menjerat AKBP Didik

Penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka tidak hanya berhenti pada dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkoba. Bareskrim Polri juga menjeratnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba secara langsung. Ia diduga terlibat dalam kepemilikan sebuah koper berwarna putih yang berisi narkoba. Koper tersebut diketahui dititipkan kepada seorang anggota polisi lain, Aipda Dianita, di wilayah Tangerang, Banten. Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan AKBP Didik dalam jaringan narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita dari koper tersebut meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir pil ekstasi, serta 2 butir sisa pakai ekstasi dengan berat total 23,5 gram. Selain itu, ditemukan pula 19 butir Aprazolam, 2 butir pil Happy Five, dan ketamin seberat 5 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap AKBP Didik juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes rambut (Hair Follicle Drug Test), yang semakin mempertegas keterlibatannya dalam penyalahgunaan zat terlarang.

Penetapan tersangka oleh Polda NTB pada hari Senin, 16 Februari 2026, semakin menambah daftar panjang jeratan hukum bagi AKBP Didik. Ia dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika senilai Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba, yang disalurkan melalui IPDA Malaungi. Kronologi yang diungkapkan oleh Bareskrim Polri ini sejalan dengan temuan Polda NTB, menunjukkan adanya koordinasi dan bukti yang kuat terkait kasus ini.

Atas serangkaian perbuatannya yang melanggar hukum, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku kejahatan narkotika dalam pasal-pasal tersebut sangat berat, meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Hingga berita ini diturunkan, AKBP Didik Putra Kuncoro belum memberikan komentar resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut.

Tags: aliran dana haramBimaKapolres Bimakasus narkobakorupsi polisi
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan
Korupsi

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

March 20, 2026
MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap
Korupsi

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

March 20, 2026
Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK
Korupsi

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

March 20, 2026
Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim
Korupsi

Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim

March 20, 2026
Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN
Korupsi

Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN

March 19, 2026
KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi
Korupsi

KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi

March 19, 2026
Next Post
6 Orang Dituntut Hukuman Mati, Termasuk WNA Thailand

6 Orang Dituntut Hukuman Mati, Termasuk WNA Thailand

Prabowo Gandeng Investor Global: Peluang Investasi 12 Institusi Terungkap

Prabowo Gandeng Investor Global: Peluang Investasi 12 Institusi Terungkap

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Dalami Aliran Dana dan Aset Lippo Cikarang

Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Dalami Aliran Dana dan Aset Lippo Cikarang

April 1, 2026
Prabowo Sindir Profesor Terkenal yang Ejek Makan Bergizi Gratis

Prabowo Sindir Profesor Terkenal yang Ejek Makan Bergizi Gratis

February 25, 2026
Bahlil Resmi Tetapkan Harga Minimum Timah!

Bahlil Resmi Tetapkan Harga Minimum Timah!

January 29, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Tanggapan Okin Setelah Disindir Rachel Vennya: Polemik Rumah dan Nafkah Anak di Tahun 2026
  • Tanggapan Okin Setelah Disindir Rachel Vennya: Polemik Rumah dan Nafkah Anak di Tahun 2026
  • Harga Plastik Melonjak Drastis 2026: Pedagang Tercekik, Omzet Anjlok Hingga 30 Persen

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026