Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Korupsi

Eks Walkot Madiun Diduga Terima Fee Proyek 4-10%

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
March 13, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Eks Walkot Madiun Diduga Terima Fee Proyek 4-10%

#image_title

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengintensifkan penyelidikan mendalam terkait dugaan aliran dana haram yang diduga mengalir ke mantan Wali Kota Madiun, Maidi. Fokus utama investigasi ini adalah potensi penerimaan fee atau komisi proyek yang diperkirakan mencapai angka fantastis, berkisar antara 4 hingga 10 persen dari nilai setiap proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi kunci, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dinas terkait, untuk mengungkap tabir di balik dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, secara eksplisit menyatakan bahwa penyidik tengah menggali informasi terkait dugaan adanya ‘fee proyek’ yang diperuntukkan bagi kepentingan Wali Kota, dengan besaran yang signifikan tersebut.

RELATED POSTS

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK ini bukan kali pertama menyeret nama Maidi dalam pusaran kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, mantan Wali Kota Madiun ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh lembaga antirasuah tersebut. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan tiga orang sebagai tersangka, yang meliputi Maidi sendiri, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Rincian penetapan tersangka tersebut cukup beragam, di mana Maidi dan Rochim dijerat dengan pasal pemerasan. Sementara itu, Maidi dan Thariq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi. Temuan dari OTT ini mengungkap adanya bukti uang tunai senilai Rp 350 juta yang diduga kuat merupakan hasil pemerasan terhadap pihak Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun. Tidak hanya itu, terungkap pula dugaan bahwa Maidi pernah meminta sejumlah uang sebesar Rp 600 juta kepada pihak developer. Dalam kasus gratifikasi, Maidi diduga menerima aliran dana sebesar Rp 200 juta yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan, serta tambahan Rp 1,1 miliar dari berbagai pihak lainnya. Meskipun demikian, Maidi sendiri telah membantah keras tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut, menyatakan bahwa “Enggak ada, enggak ada” ketika digiring menuju mobil tahanan.

Pendalaman Dugaan Fee Proyek oleh KPK

Fokus utama dari penyelidikan yang sedang berlangsung adalah pendalaman terhadap dugaan penerimaan fee proyek yang mengalir ke mantan Wali Kota Madiun, Maidi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dugaan ini tengah dikaji secara mendalam melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang memiliki peran strategis di Dinas PUPR Kota Madiun. “Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya ‘fee proyek’ di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4-10 persen,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media pada hari Rabu (25/2). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK serius menelisik kemungkinan adanya praktik korupsi sistematis yang melibatkan pejabat publik dalam pengelolaan proyek-proyek di dinas teknis tersebut. Besaran fee yang diperkirakan mencapai 4-10 persen dari nilai proyek menunjukkan skala dugaan korupsi yang cukup besar dan berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.

Dalam rangka mengumpulkan bukti dan keterangan yang lebih komprehensif, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci yang merupakan pejabat dan staf di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun. Para saksi yang menjalani pemeriksaan meliputi Dwi Setyo Nugroho, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA); Agus Tri Sukamto, Kepala Bidang Bina Marga; Guntur Yan Putranto, Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan; Hesti Setyorini, Kepala Bidang Cipta Karya; Riski Septiyanto, Ketua Tim Kerja Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Bidang Cipta Karya; serta Seno Bayu Murti, Ketua Tim Penataan Bangunan dan Lingkungan Bidang Cipta Karya. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari para saksi yang dimintai keterangannya, dan KPK juga belum memberikan detail lebih lanjut mengenai dugaan penerimaan fee proyek yang sedang diselidiki. Namun, keterlibatan pejabat-pejabat dari berbagai bidang di Dinas PUPR menunjukkan bahwa penyelidikan ini mencakup berbagai lini proyek yang berpotensi menjadi lahan praktik korupsi.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus yang menyeret mantan Wali Kota Madiun, Maidi, ke meja hijau berawal dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil dilakukan oleh KPK. Operasi senyap ini menjadi titik awal terbongkarnya dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik di Kota Madiun. Buntut dari OTT tersebut, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga individu yang terjerat dalam kasus ini adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun pada saat itu, Rochim Ruhdiyanto yang dikenal sebagai orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Maidi dan Rochim dijerat dengan pasal pemerasan, sementara Maidi dan Thariq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi. Pembagian peran dalam penetapan tersangka ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai bentuk tindak pidana korupsi.

Dalam konteks kasus pemerasan, tim penyidik KPK berhasil menemukan bukti berupa uang tunai senilai Rp 350 juta saat pelaksanaan OTT. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil pemerasan yang dilakukan terhadap pihak Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun. Selain itu, terungkap pula adanya dugaan permintaan uang lain sebesar Rp 600 juta yang ditujukan kepada pihak developer. Sementara itu, dalam kasus gratifikasi, Maidi diduga menerima aliran dana sebesar Rp 200 juta yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan. Tidak berhenti di situ, Maidi juga diduga menerima dana tambahan sebesar Rp 1,1 miliar dari berbagai pihak lain yang belum dirinci secara spesifik. Meskipun bukti-bukti tersebut telah dikantongi oleh KPK, Maidi secara tegas membantah keterlibatannya dalam praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi. Ia menyatakan dengan lugas, “Enggak ada, enggak ada,” ketika digiring menuju mobil tahanan oleh petugas.

Tags: Fee Proyekkorupsi MadiunKPKMaidiWali Kota Madiun
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan
Korupsi

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

March 20, 2026
MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap
Korupsi

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

March 20, 2026
Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK
Korupsi

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

March 20, 2026
Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim
Korupsi

Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim

March 20, 2026
Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN
Korupsi

Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN

March 19, 2026
KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi
Korupsi

KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi

March 19, 2026
Next Post
Terungkap! Arti Nama Anak Kedua Irwansyah dari Sahabat Nabi

Terungkap! Arti Nama Anak Kedua Irwansyah dari Sahabat Nabi

40 Tewas, 27 Hilang: Tragedi Banjir-Longsor Guncang Brasil

40 Tewas, 27 Hilang: Tragedi Banjir-Longsor Guncang Brasil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Hujan Makassar 22 Februari 2026: Prakiraan Lengkap!

Hujan Makassar 22 Februari 2026: Prakiraan Lengkap!

March 7, 2026
28 Perusahaan Dicabut Izin, Nasib Karyawan Terancam: Ini Buktinya!

28 Perusahaan Dicabut Izin, Nasib Karyawan Terancam: Ini Buktinya!

January 23, 2026
110 Blok Migas Dilelang ESDM 2026: Peluang Emas Investasi!

110 Blok Migas Dilelang ESDM 2026: Peluang Emas Investasi!

February 16, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu
  • Gunung Dukono Erupsi: Kolom Abu Vulkanik Tembus 4.000 Meter, Warga Diminta Waspada
  • Mengulik Fakta Kasus Inara Rusli dan Virgoun: Drama Hukum yang Menyita Perhatian Publik

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026