Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengintensifkan penyelidikan mendalam terkait dugaan aliran dana haram yang diduga mengalir ke mantan Wali Kota Madiun, Maidi. Fokus utama investigasi ini adalah potensi penerimaan fee atau komisi proyek yang diperkirakan mencapai angka fantastis, berkisar antara 4 hingga 10 persen dari nilai setiap proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi kunci, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dinas terkait, untuk mengungkap tabir di balik dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, secara eksplisit menyatakan bahwa penyidik tengah menggali informasi terkait dugaan adanya ‘fee proyek’ yang diperuntukkan bagi kepentingan Wali Kota, dengan besaran yang signifikan tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK ini bukan kali pertama menyeret nama Maidi dalam pusaran kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, mantan Wali Kota Madiun ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh lembaga antirasuah tersebut. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan tiga orang sebagai tersangka, yang meliputi Maidi sendiri, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Rincian penetapan tersangka tersebut cukup beragam, di mana Maidi dan Rochim dijerat dengan pasal pemerasan. Sementara itu, Maidi dan Thariq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi. Temuan dari OTT ini mengungkap adanya bukti uang tunai senilai Rp 350 juta yang diduga kuat merupakan hasil pemerasan terhadap pihak Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun. Tidak hanya itu, terungkap pula dugaan bahwa Maidi pernah meminta sejumlah uang sebesar Rp 600 juta kepada pihak developer. Dalam kasus gratifikasi, Maidi diduga menerima aliran dana sebesar Rp 200 juta yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan, serta tambahan Rp 1,1 miliar dari berbagai pihak lainnya. Meskipun demikian, Maidi sendiri telah membantah keras tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut, menyatakan bahwa “Enggak ada, enggak ada” ketika digiring menuju mobil tahanan.
Pendalaman Dugaan Fee Proyek oleh KPK
Fokus utama dari penyelidikan yang sedang berlangsung adalah pendalaman terhadap dugaan penerimaan fee proyek yang mengalir ke mantan Wali Kota Madiun, Maidi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dugaan ini tengah dikaji secara mendalam melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang memiliki peran strategis di Dinas PUPR Kota Madiun. “Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya ‘fee proyek’ di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4-10 persen,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media pada hari Rabu (25/2). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK serius menelisik kemungkinan adanya praktik korupsi sistematis yang melibatkan pejabat publik dalam pengelolaan proyek-proyek di dinas teknis tersebut. Besaran fee yang diperkirakan mencapai 4-10 persen dari nilai proyek menunjukkan skala dugaan korupsi yang cukup besar dan berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.
Dalam rangka mengumpulkan bukti dan keterangan yang lebih komprehensif, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci yang merupakan pejabat dan staf di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun. Para saksi yang menjalani pemeriksaan meliputi Dwi Setyo Nugroho, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA); Agus Tri Sukamto, Kepala Bidang Bina Marga; Guntur Yan Putranto, Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan; Hesti Setyorini, Kepala Bidang Cipta Karya; Riski Septiyanto, Ketua Tim Kerja Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Bidang Cipta Karya; serta Seno Bayu Murti, Ketua Tim Penataan Bangunan dan Lingkungan Bidang Cipta Karya. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari para saksi yang dimintai keterangannya, dan KPK juga belum memberikan detail lebih lanjut mengenai dugaan penerimaan fee proyek yang sedang diselidiki. Namun, keterlibatan pejabat-pejabat dari berbagai bidang di Dinas PUPR menunjukkan bahwa penyelidikan ini mencakup berbagai lini proyek yang berpotensi menjadi lahan praktik korupsi.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus yang menyeret mantan Wali Kota Madiun, Maidi, ke meja hijau berawal dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil dilakukan oleh KPK. Operasi senyap ini menjadi titik awal terbongkarnya dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik di Kota Madiun. Buntut dari OTT tersebut, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga individu yang terjerat dalam kasus ini adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun pada saat itu, Rochim Ruhdiyanto yang dikenal sebagai orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Maidi dan Rochim dijerat dengan pasal pemerasan, sementara Maidi dan Thariq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi. Pembagian peran dalam penetapan tersangka ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai bentuk tindak pidana korupsi.
Dalam konteks kasus pemerasan, tim penyidik KPK berhasil menemukan bukti berupa uang tunai senilai Rp 350 juta saat pelaksanaan OTT. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil pemerasan yang dilakukan terhadap pihak Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun. Selain itu, terungkap pula adanya dugaan permintaan uang lain sebesar Rp 600 juta yang ditujukan kepada pihak developer. Sementara itu, dalam kasus gratifikasi, Maidi diduga menerima aliran dana sebesar Rp 200 juta yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan. Tidak berhenti di situ, Maidi juga diduga menerima dana tambahan sebesar Rp 1,1 miliar dari berbagai pihak lain yang belum dirinci secara spesifik. Meskipun bukti-bukti tersebut telah dikantongi oleh KPK, Maidi secara tegas membantah keterlibatannya dalam praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi. Ia menyatakan dengan lugas, “Enggak ada, enggak ada,” ketika digiring menuju mobil tahanan oleh petugas.

















