Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melancarkan operasi penggeledahan intensif di kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin pada Kamis (12/2/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai bagian krusial dari penyidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan anggaran yang disinyalir terjadi selama periode tahun anggaran 2019 hingga 2024. Penggeledahan yang dimulai sejak pagi hari ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti konkret yang dapat memperkuat dakwaan dan mengungkap secara tuntas modus operandi di balik dugaan penyalahgunaan dana publik tersebut. Sejumlah barang bukti penting, meliputi dokumen-dokumen vital serta perangkat elektronik seperti komputer, laptop, dan telepon genggam, berhasil disita oleh tim penyidik. Seluruh temuan ini kemudian dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku terkait penyitaan barang bukti.
Kronologi Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Proses penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin ini dimulai secara terencana pada pukul 10.30 WIB. Tim penyidik Kejati Jambi, yang bertindak berdasarkan kebutuhan mendesak dalam proses penyidikan, fokus pada pencarian dan pengamanan barang bukti yang memiliki korelasi langsung dan signifikan dengan dugaan kasus korupsi anggaran. Selama berjam-jam, para penyidik bekerja secara cermat dan profesional untuk mengumpulkan setiap item yang berpotensi menjadi alat bukti. Puncak dari kegiatan ini adalah penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berisi catatan penting terkait pengelolaan anggaran, serta berbagai perangkat elektronik yang krusial. Perangkat-perangkat tersebut meliputi komputer dan laptop yang kemungkinan menyimpan data transaksi, laporan keuangan, atau korespondensi elektronik terkait anggaran, serta telepon genggam yang mungkin berisi percakapan atau bukti komunikasi lainnya yang relevan dengan perkara.
Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti yang berhasil disita dari kantor Sekretariat DPRD Merangin tersebut diangkut menuju Kantor Kejati Jambi. Kedatangan barang bukti ini menandai dimulainya fase analisis mendalam. Di markas Kejati Jambi, tim penyidik akan melakukan kajian komprehensif terhadap seluruh dokumen dan data elektronik yang ditemukan. Proses analisis ini sangat penting untuk memverifikasi keaslian, relevansi, dan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut. Keberhasilan penyitaan ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya Kejati Jambi untuk mengumpulkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara terang benderang konstruksi perkara.
Konfirmasi Resmi dan Pernyataan Kejati Jambi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wiyaya, secara resmi membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidiknya di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Dalam keterangannya kepada media, Noly Wiyaya menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang disebut sebagai langkah projustitia. Ia menekankan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Pernyataan ini penting untuk memberikan transparansi kepada publik mengenai langkah-langkah yang diambil oleh institusi penegak hukum.
Lebih lanjut, Noly Wiyaya menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan respons terhadap kebutuhan krusial dalam tahapan penyidikan. Tujuan utamanya adalah untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dan tidak terpisahkan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. “Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Noly Wiyaya di Jambi, pada hari Kamis (12/2). Pernyataannya tersebut menggarisbawahi komitmen Kejati Jambi untuk bertindak dalam koridor hukum yang ketat dan memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian integral dari upaya menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah, sesuai dengan amanat KUHAP, guna memperkuat pembuktian dan mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
Tujuan Penggeledahan dan Imbauan Penegak Hukum
Noly Wiyaya melanjutkan penjelasannya bahwa penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam ini memiliki tujuan strategis dalam proses hukum. Tindakan ini merupakan salah satu tahapan penyidikan yang vital untuk mengumpulkan berbagai macam alat bukti. Pengumpulan alat bukti ini dilakukan demi memperkuat dasar pembuktian dalam persidangan kelak dan untuk mengungkap secara transparan serta akuntabel seluruh konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang menjadi fokus Kejati Jambi. Dengan adanya barang bukti yang kuat, penyidik dapat membangun argumen yang kokoh untuk membuktikan kesalahan pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Menurut Noly Wiyaya, seluruh hasil penggeledahan yang telah diamankan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik. Proses kajian ini bertujuan untuk menentukan relevansi dan kekuatan masing-masing barang bukti sebagai alat bukti yang sah dalam tahapan pembuktian selanjutnya. Kejaksaan Tinggi Jambi secara tegas menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas. Dalam rangka menjaga integritas proses hukum, Kejati Jambi juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak yang terkait maupun masyarakat luas untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Imbauan ini disertai dengan penekanan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

















