Pernyataan mengejutkan mantan Presiden Joko Widodo yang secara terbuka mendukung wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi orisinal sebelum revisi tahun 2019 telah memicu gelombang polemik tajam di ruang publik. Indonesia Corruption Watch (ICW) secara tegas menuding sikap tersebut sebagai upaya “cuci tangan” politik atas pelemahan sistematis lembaga antirasuah yang terjadi secara masif di bawah kepemimpinannya. Di tengah transisi pemerintahan menuju era baru, perdebatan mengenai independensi KPK ini kembali mencuat setelah usulan tersebut disampaikan oleh para tokoh bangsa kepada Presiden Prabowo Subianto, memicu ingatan kolektif akan gelombang protes “Reformasi Dikorupsi” yang pernah mengguncang stabilitas politik nasional beberapa tahun silam. Kritik ini menyoroti kontradiksi antara tindakan masa lalu sang mantan presiden dengan narasi yang dibangun saat ini, mempertegas adanya luka mendalam dalam sejarah pemberantasan korupsi di tanah air.
Dalam sebuah keterangan resmi yang dirilis pada Senin, 16 Februari 2026, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, membeberkan analisis mendalam mengenai mengapa pernyataan Joko Widodo dianggap sebagai bentuk pengelakan tanggung jawab sejarah. Wana menegaskan bahwa Joko Widodo bukan sekadar saksi pasif, melainkan salah satu inisiator terbesar dalam proses pelemahan KPK melalui perubahan regulasi yang berlangsung sangat kilat dan tertutup. ICW mencatat bahwa proses revisi UU KPK pada September 2019 hanya memakan waktu kurang lebih 13 hari, sebuah durasi yang dianggap sangat tidak wajar untuk mengubah undang-undang yang bersifat fundamental bagi agenda pemberantasan korupsi. Kecepatan ini mengindikasikan adanya pemaksaan kehendak politik tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna, yang pada akhirnya meruntuhkan fondasi independensi yang selama ini menjadi kekuatan utama lembaga tersebut dalam menjerat para koruptor kelas kakap.
Dosa Politik dan Jejak Pelemahan Sistematis
Wana Alamsyah secara terperinci memaparkan alasan mengapa mantan kepala negara tersebut layak disebut sebagai kontributor terbesar dalam degradasi marwah KPK. Jejak administratif menunjukkan bahwa Joko Widodo secara sadar mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan mendelegasikan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas revisi UU KPK pada 11 September 2019. Langkah ini dipandang sebagai “lampu hijau” eksekutif yang memuluskan jalan bagi DPR untuk melucuti wewenang KPK. Lebih jauh lagi, ICW menyoroti keteguhan sikap Joko Widodo yang menolak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) di tengah desakan publik yang luar biasa masif pada akhir September 2019. Padahal, secara konstitusional, presiden memiliki hak prerogatif untuk membatalkan undang-undang yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat melalui instrumen Perppu, namun opsi tersebut sengaja diabaikan demi menjaga stabilitas koalisi politik saat itu.
Ironi ini semakin menebal ketika Joko Widodo, dalam pernyataannya setelah menyaksikan pertandingan sepak bola di Stadion Manahan, Solo, pada Jumat, 13 Februari 2026, menyebut bahwa gagasan mengembalikan UU KPK ke versi lama adalah usulan yang bagus. Ia berdalih bahwa revisi tahun 2019 sepenuhnya merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seolah-olah pihak eksekutif tidak memiliki andil dalam proses tersebut. Joko Widodo bahkan menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani naskah revisi undang-undang tersebut sebagai bentuk pembelaan diri. Namun, secara hukum tata negara, berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, sebuah undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden akan otomatis sah berlaku dalam waktu 30 hari meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden. Argumen “tidak menandatangani” ini dinilai ICW sebagai retorika kosong yang bertujuan untuk mengaburkan fakta bahwa ia membiarkan undang-undang yang melemahkan KPK tersebut tetap berlaku dan mengikat secara hukum.
Dampak Destruktif Revisi UU Nomor 19 Tahun 2019
Untuk memahami kedalaman kritik ICW, publik perlu meninjau kembali poin-poin krusial dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang dianggap telah “mematikan” KPK dari dalam. Pertama, perubahan status KPK menjadi lembaga di bawah rumpun eksekutif telah merusak independensi institusionalnya. Kedua, alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menciptakan birokratisasi yang membelenggu fleksibilitas penyidik. Ketiga, pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) yang memiliki kewenangan memberikan izin atas tindakan pro-justitia seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, telah menciptakan birokrasi internal yang menghambat kecepatan operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dianggap telah menghilangkan sifat luar biasa (extraordinary) dari lembaga ini, menjadikannya tak ubahnya lembaga penegak hukum konvensional lainnya yang rentan terhadap intervensi.
Dampak paling nyata dari revisi tersebut adalah peristiwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang terjadi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. TWK digunakan sebagai instrumen untuk menyingkirkan 57 pegawai berintegritas tinggi, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo Harahap. Proses ini dipandang sebagai pembersihan internal (purging) terhadap elemen-elemen yang paling vokal dalam mengusut kasus korupsi besar. Abraham Samad, mantan Ketua KPK yang mengusulkan pengembalian UU KPK asli saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara pada 30 Januari 2026, menegaskan bahwa tanpa pengembalian aturan lama, KPK tidak akan pernah kembali “bertaji”. Samad menilai posisi KPK saat ini sangat lemah dan mudah dikendalikan oleh kepentingan politik praktis, sehingga restorasi regulasi menjadi satu-satunya jalan keluar untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Harapan Restorasi di Era Pemerintahan Baru
Wacana pengembalian UU KPK ini kini menjadi bola panas di tangan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Jika pemerintah benar-benar serius ingin mengembalikan integritas lembaga antirasuah, maka revisi atas UU Nomor 19 Tahun 2019 harus menjadi prioritas legislasi nasional. ICW dan berbagai elemen masyarakat sipil mendesak agar pernyataan “setuju” dari Joko Widodo tidak hanya menjadi komoditas politik untuk memperbaiki citra di masa pensiun, tetapi harus diikuti dengan pengakuan atas kesalahan kebijakan di masa lalu. Publik kini menunggu apakah Presiden Prabowo akan mengambil langkah berani untuk mengoreksi kebijakan pendahulunya demi menciptakan sistem hukum yang bersih dan bebas dari intervensi kekuasaan.
Kesimpulannya, perdebatan mengenai UU KPK ini bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan masalah komitmen moral seorang pemimpin terhadap nilai-nilai demokrasi dan keadilan. Tudingan “cuci tangan” yang dialamatkan kepada Joko Widodo mencerminkan kekecewaan mendalam atas hilangnya momentum emas pemberantasan korupsi selama satu dekade terakhir. Ke depannya, tantangan bagi bangsa Indonesia adalah memastikan bahwa lembaga seperti KPK tidak lagi dijadikan alat politik atau dikorbankan demi kepentingan stabilitas kekuasaan jangka pendek. Restorasi UU KPK menjadi ujian pertama bagi pemerintahan baru untuk membuktikan bahwa janji pemberantasan korupsi bukan sekadar jargon kampanye, melainkan sebuah tindakan nyata yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

















