Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Korupsi

ICW Tuding Jokowi Cuci Tangan Usai Setujui Revisi UU KPK

Eka Siregar by Eka Siregar
March 1, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
ICW Tuding Jokowi Cuci Tangan Usai Setujui Revisi UU KPK

#image_title

Pernyataan mengejutkan mantan Presiden Joko Widodo yang secara terbuka mendukung wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi orisinal sebelum revisi tahun 2019 telah memicu gelombang polemik tajam di ruang publik. Indonesia Corruption Watch (ICW) secara tegas menuding sikap tersebut sebagai upaya “cuci tangan” politik atas pelemahan sistematis lembaga antirasuah yang terjadi secara masif di bawah kepemimpinannya. Di tengah transisi pemerintahan menuju era baru, perdebatan mengenai independensi KPK ini kembali mencuat setelah usulan tersebut disampaikan oleh para tokoh bangsa kepada Presiden Prabowo Subianto, memicu ingatan kolektif akan gelombang protes “Reformasi Dikorupsi” yang pernah mengguncang stabilitas politik nasional beberapa tahun silam. Kritik ini menyoroti kontradiksi antara tindakan masa lalu sang mantan presiden dengan narasi yang dibangun saat ini, mempertegas adanya luka mendalam dalam sejarah pemberantasan korupsi di tanah air.

RELATED POSTS

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

Dalam sebuah keterangan resmi yang dirilis pada Senin, 16 Februari 2026, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, membeberkan analisis mendalam mengenai mengapa pernyataan Joko Widodo dianggap sebagai bentuk pengelakan tanggung jawab sejarah. Wana menegaskan bahwa Joko Widodo bukan sekadar saksi pasif, melainkan salah satu inisiator terbesar dalam proses pelemahan KPK melalui perubahan regulasi yang berlangsung sangat kilat dan tertutup. ICW mencatat bahwa proses revisi UU KPK pada September 2019 hanya memakan waktu kurang lebih 13 hari, sebuah durasi yang dianggap sangat tidak wajar untuk mengubah undang-undang yang bersifat fundamental bagi agenda pemberantasan korupsi. Kecepatan ini mengindikasikan adanya pemaksaan kehendak politik tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna, yang pada akhirnya meruntuhkan fondasi independensi yang selama ini menjadi kekuatan utama lembaga tersebut dalam menjerat para koruptor kelas kakap.

Dosa Politik dan Jejak Pelemahan Sistematis

Wana Alamsyah secara terperinci memaparkan alasan mengapa mantan kepala negara tersebut layak disebut sebagai kontributor terbesar dalam degradasi marwah KPK. Jejak administratif menunjukkan bahwa Joko Widodo secara sadar mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan mendelegasikan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas revisi UU KPK pada 11 September 2019. Langkah ini dipandang sebagai “lampu hijau” eksekutif yang memuluskan jalan bagi DPR untuk melucuti wewenang KPK. Lebih jauh lagi, ICW menyoroti keteguhan sikap Joko Widodo yang menolak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) di tengah desakan publik yang luar biasa masif pada akhir September 2019. Padahal, secara konstitusional, presiden memiliki hak prerogatif untuk membatalkan undang-undang yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat melalui instrumen Perppu, namun opsi tersebut sengaja diabaikan demi menjaga stabilitas koalisi politik saat itu.

Ironi ini semakin menebal ketika Joko Widodo, dalam pernyataannya setelah menyaksikan pertandingan sepak bola di Stadion Manahan, Solo, pada Jumat, 13 Februari 2026, menyebut bahwa gagasan mengembalikan UU KPK ke versi lama adalah usulan yang bagus. Ia berdalih bahwa revisi tahun 2019 sepenuhnya merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seolah-olah pihak eksekutif tidak memiliki andil dalam proses tersebut. Joko Widodo bahkan menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani naskah revisi undang-undang tersebut sebagai bentuk pembelaan diri. Namun, secara hukum tata negara, berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, sebuah undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden akan otomatis sah berlaku dalam waktu 30 hari meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden. Argumen “tidak menandatangani” ini dinilai ICW sebagai retorika kosong yang bertujuan untuk mengaburkan fakta bahwa ia membiarkan undang-undang yang melemahkan KPK tersebut tetap berlaku dan mengikat secara hukum.

Dampak Destruktif Revisi UU Nomor 19 Tahun 2019

Untuk memahami kedalaman kritik ICW, publik perlu meninjau kembali poin-poin krusial dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang dianggap telah “mematikan” KPK dari dalam. Pertama, perubahan status KPK menjadi lembaga di bawah rumpun eksekutif telah merusak independensi institusionalnya. Kedua, alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menciptakan birokratisasi yang membelenggu fleksibilitas penyidik. Ketiga, pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) yang memiliki kewenangan memberikan izin atas tindakan pro-justitia seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, telah menciptakan birokrasi internal yang menghambat kecepatan operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dianggap telah menghilangkan sifat luar biasa (extraordinary) dari lembaga ini, menjadikannya tak ubahnya lembaga penegak hukum konvensional lainnya yang rentan terhadap intervensi.

Dampak paling nyata dari revisi tersebut adalah peristiwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang terjadi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. TWK digunakan sebagai instrumen untuk menyingkirkan 57 pegawai berintegritas tinggi, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo Harahap. Proses ini dipandang sebagai pembersihan internal (purging) terhadap elemen-elemen yang paling vokal dalam mengusut kasus korupsi besar. Abraham Samad, mantan Ketua KPK yang mengusulkan pengembalian UU KPK asli saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara pada 30 Januari 2026, menegaskan bahwa tanpa pengembalian aturan lama, KPK tidak akan pernah kembali “bertaji”. Samad menilai posisi KPK saat ini sangat lemah dan mudah dikendalikan oleh kepentingan politik praktis, sehingga restorasi regulasi menjadi satu-satunya jalan keluar untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Harapan Restorasi di Era Pemerintahan Baru

Wacana pengembalian UU KPK ini kini menjadi bola panas di tangan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Jika pemerintah benar-benar serius ingin mengembalikan integritas lembaga antirasuah, maka revisi atas UU Nomor 19 Tahun 2019 harus menjadi prioritas legislasi nasional. ICW dan berbagai elemen masyarakat sipil mendesak agar pernyataan “setuju” dari Joko Widodo tidak hanya menjadi komoditas politik untuk memperbaiki citra di masa pensiun, tetapi harus diikuti dengan pengakuan atas kesalahan kebijakan di masa lalu. Publik kini menunggu apakah Presiden Prabowo akan mengambil langkah berani untuk mengoreksi kebijakan pendahulunya demi menciptakan sistem hukum yang bersih dan bebas dari intervensi kekuasaan.

Kesimpulannya, perdebatan mengenai UU KPK ini bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan masalah komitmen moral seorang pemimpin terhadap nilai-nilai demokrasi dan keadilan. Tudingan “cuci tangan” yang dialamatkan kepada Joko Widodo mencerminkan kekecewaan mendalam atas hilangnya momentum emas pemberantasan korupsi selama satu dekade terakhir. Ke depannya, tantangan bagi bangsa Indonesia adalah memastikan bahwa lembaga seperti KPK tidak lagi dijadikan alat politik atau dikorbankan demi kepentingan stabilitas kekuasaan jangka pendek. Restorasi UU KPK menjadi ujian pertama bagi pemerintahan baru untuk membuktikan bahwa janji pemberantasan korupsi bukan sekadar jargon kampanye, melainkan sebuah tindakan nyata yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

Tags: ICWJokowiPemberantasan KorupsiPolitik IndonesiaRevisi UU KPK
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan
Korupsi

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

March 20, 2026
MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap
Korupsi

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

March 20, 2026
Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK
Korupsi

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

March 20, 2026
Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim
Korupsi

Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim

March 20, 2026
Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN
Korupsi

Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN

March 19, 2026
KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi
Korupsi

KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi

March 19, 2026
Next Post
7 Momen Haru Cinta Laura Jadi Relawan Trauma Healing Aceh

7 Momen Haru Cinta Laura Jadi Relawan Trauma Healing Aceh

17 Gempa Erupsi Guncang Semeru Saat Imlek

17 Gempa Erupsi Guncang Semeru Saat Imlek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Batas 3 Tahun: Emiten Wajib Penuhi Aturan Free Float

Batas 3 Tahun: Emiten Wajib Penuhi Aturan Free Float

February 19, 2026
Perampokan Sadis Boyolali: Polisi Dalami Motif, Siapa Dalangnya?

Perampokan Sadis Boyolali: Polisi Dalami Motif, Siapa Dalangnya?

February 6, 2026
Menu MBG Ramadan Berubah! BGN Larang Pedas dan UPF

Menu MBG Ramadan Berubah! BGN Larang Pedas dan UPF

February 26, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Kecelakaan Maut di Kalideres: Truk Tabrak Motor di Jalan Utan Jati, Satu Orang Tewas
  • Jejak Kelam Pulan Wonda: Anggota KKB Berbahaya yang Akhirnya Diciduk Satgas Damai Cartenz 2026
  • Transformasi Pendidikan Polri 2026: Mengakhiri Era Militeristik demi Polisi Humanis

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026