Dunia politik dan pembangunan Sumatera Selatan berduka setelah Alex Noerdin, sosok ikonik yang memimpin Bumi Sriwijaya selama dua periode, mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Siloam Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 13.30 WIB. Kabar wafatnya mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) di usia 74 tahun ini mengejutkan publik, mengingat ia meninggal dunia saat masih menyandang status sebagai terpidana dalam pusaran kasus korupsi yang kompleks. Alex Noerdin, yang dikenal sebagai arsitek modernisasi Palembang, dilaporkan sempat menjalani perawatan medis secara intensif di Jakarta setelah kondisi kesehatannya menurun drastis dalam beberapa hari terakhir. Hingga saat ini, pihak keluarga maupun rumah sakit belum memberikan rincian spesifik mengenai penyakit yang dideritanya, namun kepergiannya menandai berakhirnya sebuah era kepemimpinan yang penuh dengan prestasi monumental sekaligus kontroversi hukum yang mendalam.
Kabar duka ini pertama kali tersiar melalui pesan berantai di berbagai grup WhatsApp dan platform media sosial, yang kemudian dikonfirmasi oleh kerabat serta kolega dekat almarhum. Kepergian Alex Noerdin meninggalkan duka mendalam bagi warga Sumatera Selatan yang mengenangnya sebagai pemimpin visioner. Meskipun demikian, perjalanan hidupnya di tahun-tahun terakhir diwarnai oleh jeratan hukum yang sangat berat. Pada tahun 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai oleh hakim Yoserizal menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Alex Noerdin. Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam dua kasus besar sekaligus, yakni dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel untuk periode 2010-2019, serta penyimpangan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang hingga kini bangunannya masih mangkrak. Selain hukuman fisik, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, sebuah putusan yang sempat menjadi sorotan nasional karena melibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat signifikan.
Rekam Jejak Hukum: Antara Vonis Belasan Tahun dan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde
Tidak berhenti pada dua kasus tersebut, perjalanan hukum Alex Noerdin semakin pelik ketika pada pertengahan tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus baru. Kali ini, perkara yang menjeratnya adalah dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, sebuah cagar budaya yang dihancurkan untuk pembangunan modern namun berakhir terbengkalai. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam konferensi pers resminya pada 3 Juli 2025, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa setidaknya 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang kuat sesuai dengan Pasal 184 ayat 1 KUHAP sebelum menetapkan Alex Noerdin beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ketiga ini dilakukan saat Alex masih mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani hukuman dari kasus sebelumnya. Hal ini menjadikan Alex Noerdin sebagai salah satu tokoh politik yang harus berhadapan dengan tiga perkara korupsi besar secara berturut-turut di akhir masa hidupnya.
Secara yuridis, wafatnya Alex Noerdin membawa konsekuensi hukum yang otomatis terhadap seluruh perkara pidana yang tengah berjalan maupun yang sudah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, seluruh perkara pidana yang menjerat mantan Gubernur Sumsel tersebut dinyatakan gugur demi hukum. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, penuntutan pidana terhadap seseorang akan terhenti apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Hal ini berarti status hukum Alex Noerdin dalam kasus revitalisasi Pasar Cinde yang masih dalam proses penyidikan akan ditutup, sementara eksekusi hukuman atas kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya juga berakhir dengan sendirinya. Meskipun proses hukum secara pidana berhenti, publik tetap menyoroti bagaimana penyelesaian kerugian negara dan nasib proyek-proyek mangkrak yang ditinggalkannya, yang kini menjadi beban sejarah bagi pemerintahan selanjutnya.
Warisan Pembangunan dan Kontroversi di Balik Gemerlap Infrastruktur Sriwijaya
Terlepas dari segala kontroversi hukum yang melilitnya, sosok Alex Noerdin tetap dipandang sebagai “Bapak Pembangunan” oleh sebagian besar masyarakat Sumatera Selatan. Selama dua periode kepemimpinannya (2008-2018), ia berhasil mengubah wajah Palembang dari kota provinsi biasa menjadi kota olahraga bertaraf internasional. Keberaniannya dalam mengambil kebijakan fiskal dan percepatan proyek infrastruktur memungkinkan Sumatera Selatan menjadi tuan rumah ajang olahraga bergengsi seperti SEA Games 2011 dan Asian Games 2018. Pembangunan Light Rail Transit (LRT) pertama di Indonesia, perluasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, hingga pembangunan Jembatan Musi IV dan Musi VI adalah deretan bukti nyata dari ambisinya untuk memajukan daerah. Alex dikenal memiliki kemampuan lobi yang luar biasa di tingkat pusat, yang memungkinkannya menarik dana APBN dalam jumlah besar untuk membangun fasilitas publik di Sumatera Selatan.
Di mata rakyat kecil, Alex Noerdin meninggalkan warisan sosial yang sangat membekas melalui program “Sekolah Gratis” dan “Berobat Gratis”. Program-program pionir ini menjadi model bagi banyak daerah lain di Indonesia sebelum adanya skema jaminan kesehatan nasional secara menyeluruh. Iqbal Ramadhan (27), seorang warga Palembang, mengenang masa kepemimpinan Alex sebagai masa di mana masyarakat merasa sangat terbantu dengan kebijakan akses pendidikan dan kesehatan tanpa biaya tersebut. Senada dengan itu, Rama Sutra (24) menyatakan bahwa meskipun banyak berita negatif mengenai kasus hukumnya, jasa-jasa Alex dalam membangun infrastruktur kota tidak bisa dihapus begitu saja. Doa-doa dari masyarakat mengalir agar almarhum mendapatkan tempat terbaik dan segala kesalahannya diampuni, mencerminkan betapa kompleksnya sentimen publik terhadap pemimpin yang memiliki dualitas antara prestasi gemilang dan bayang-bayang korupsi.
Menjelang akhir hayatnya, kondisi kesehatan Alex Noerdin memang dikabarkan terus merosot. Setelah menjalani proses persidangan yang melelahkan secara daring dan mendekam di penjara, daya tahan tubuhnya melemah hingga akhirnya harus dirujuk ke Rumah Sakit Siloam Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih canggih. Kepergiannya di usia 74 tahun menutup lembaran panjang sejarah politik Sumatera Selatan yang penuh warna. Ia akan dikenang sebagai sosok yang ambisius, yang mampu membawa dunia melihat Palembang, namun juga sebagai pengingat akan pentingnya integritas dalam pengelolaan kekuasaan. Jenazah almarhum rencananya akan dibawa kembali ke tanah kelahirannya di Sumatera Selatan untuk dimakamkan, di mana ribuan warga diprediksi akan memberikan penghormatan terakhir kepada gubernur yang pernah membawa nama Sriwijaya kembali berkibar di kancah internasional.
Dengan wafatnya Alex Noerdin, Sumatera Selatan kehilangan salah satu putra terbaik sekaligus tokoh paling berpengaruh dalam sejarah modernnya. Meskipun proses hukum terhadapnya ditutup secara otomatis, diskusi mengenai kebijakan-kebijakannya, baik yang membawa kemajuan maupun yang berujung pada kerugian negara, akan terus menjadi bahan kajian bagi para akademisi dan praktisi hukum. Warisan berupa stadion-stadion megah di Jakabaring, jalur kereta layang, hingga kenangan akan sekolah gratis akan tetap berdiri sebagai saksi bisu dari dedikasi dan ambisi seorang Alex Noerdin. Kini, Bumi Sriwijaya bersiap melepas kepergian sang pemimpin untuk selamanya, membawa serta segala pencapaian dan beban sejarah yang ia pikul hingga hembusan napas terakhirnya.

















