Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras terkait pengelolaan aset sitaan hasil tindak pidana korupsi yang kini menjadi incaran berbagai instansi pemerintah hingga oknum internal kejaksaan. Dalam instruksi yang disampaikan secara mendalam pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) di Jakarta, Kamis (12/2/2026), Burhanuddin menekankan bahwa seluruh aset rampasan harus dijaga kerahasiaannya dan wajib melalui mekanisme lelang terbuka guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya fenomena kementerian, kepala daerah, hingga oknum jaksa nakal yang mencoba menguasai aset-aset mewah seperti apartemen dan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah, yang berpotensi merugikan hak-hak negara atas pengembalian dana hasil kejahatan.
Persoalan transparansi dan integritas dalam pengelolaan barang sitaan menjadi sorotan utama Jaksa Agung. Ia mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak sembarangan membocorkan informasi mengenai detail aset yang tengah berada dalam penguasaan hukum kejaksaan kepada lembaga lain maupun penyelenggara pemerintahan. Burhanuddin menegaskan bahwa kerahasiaan aset sitaan adalah harga mati karena setiap barang yang disita memiliki tujuan tunggal, yakni untuk dijual melalui lelang terbuka demi menutupi defisit keuangan negara yang timbul akibat praktik korupsi. Jika informasi mengenai aset-aset strategis seperti tanah luas atau gedung mewah bocor sebelum waktunya, hal ini justru memicu munculnya permintaan-permintaan “titipan” dari berbagai pihak yang ingin memanfaatkan aset tersebut secara cuma-cuma atau melalui mekanisme hibah yang tidak memberikan pemasukan langsung bagi kas negara.
Praktik Minta-Minta Aset oleh Pejabat dan Kementerian
Dalam pidatonya yang penuh penekanan, Jaksa Agung membongkar adanya praktik “minta-minta” aset yang dilakukan oleh sejumlah kementerian hingga kepala daerah. Ia mengungkapkan keheranannya terhadap bagaimana instansi luar bisa mengetahui secara mendetail mengenai kondisi, lokasi, hingga luas aset yang sedang disita oleh kejaksaan. Salah satu contoh nyata yang dipaparkan adalah adanya sebuah badan kepegawaian di tingkat kementerian yang mengajukan permohonan untuk menggunakan apartemen mewah hasil sitaan perkara korupsi. Burhanuddin mempertanyakan sumber informasi instansi tersebut, mengingat aset-aset tersebut seharusnya bersifat rahasia dalam proses penegakan hukum. Ia mencurigai adanya kebocoran informasi dari internal kejaksaan yang memberikan peluang bagi pihak luar untuk melobi pemanfaatan aset tanpa melalui jalur komersial yang sah.
Tidak hanya di level pusat, tren serupa juga merambah ke tingkat pemerintah daerah. Banyak Bupati dan kepala dinas yang secara spesifik mengajukan permintaan pemanfaatan aset sitaan dengan data yang sangat akurat. Mereka mengetahui persis di mana letak tanah tersebut, berapa luasannya, bagaimana kondisi fisiknya, hingga status hukumnya. Fenomena ini dianggap mengkhawatirkan karena dapat mengaburkan tujuan utama pemulihan aset. Jaksa Agung menegaskan bahwa meskipun pemohon adalah sesama instansi pemerintah, kejaksaan tidak boleh memberikan aset tersebut begitu saja. Ia mengingatkan bahwa negara saat ini membutuhkan likuiditas atau dana segar untuk memutar roda ekonomi dan membiayai kebutuhan publik, bukan sekadar catatan administratif mengenai pengalihan status barang dari satu lembaga ke lembaga lainnya.
Burhanuddin menjelaskan lebih jauh bahwa pengalihan aset melalui mekanisme hibah atau pinjam pakai tanpa kompensasi finansial kepada negara hanya akan menambah beban pemerintah. Menurutnya, pemerintah butuh dana yang harus diputar untuk berbagai keperluan mendesak, termasuk gaji pegawai dan subsidi rakyat. “Negara ini butuh duit, butuh dana, bukan butuh catatan,” tegasnya. Oleh karena itu, ia menutup pintu rapat-rapat bagi permintaan pemanfaatan aset yang tidak berbasis pada prosedur keperdataan jual beli lelang. Ia mempersilakan instansi manapun untuk memiliki aset sitaan tersebut, asalkan mereka mengikut proses lelang secara resmi dan membayar sesuai nilai pasar, sehingga dana tersebut dapat langsung masuk ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara yang telah dikorupsi.
Pembersihan Internal: Menindak Jaksa Nakal Penguasa Aset
Skandal Apartemen dan Kendaraan di Jakarta Pusat
Selain menyoroti intervensi dari pihak eksternal, Jaksa Agung juga meluapkan kemarahannya terhadap perilaku oknum internal atau “jaksa nakal” yang secara ilegal menguasai aset sitaan untuk kepentingan pribadi. Burhanuddin mengungkapkan bahwa banyak aset rampasan yang seharusnya diserahkan ke negara justru “ditilap” dan digunakan oleh para jaksa untuk menunjang gaya hidup mereka. Fenomena ini terdeteksi kuat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, khususnya di area Jakarta Pusat. Ia menyebutkan adanya oknum-oknum yang secara diam-diam menempati apartemen sitaan yang mewah dan menggunakan mobil-mobil rampasan seolah-olah barang tersebut adalah milik pribadi, dengan harapan bahwa seiring berjalannya waktu, keberadaan aset tersebut akan dilupakan oleh sistem pengawasan.
Instruksi tegas pun langsung diberikan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk segera melakukan audit total dan menarik seluruh aset yang dikuasai secara sepihak oleh para oknum tersebut. Burhanuddin memerintahkan agar tidak ada lagi personel kejaksaan yang menumpang hidup di atas aset sitaan tanpa izin resmi dari BPA. Ia menekankan bahwa di awal tahun pembentukan dan penguatan BPA ini, pembenahan aset yang tercecer harus menjadi prioritas utama. Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan marwah kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan profesional, serta memastikan bahwa setiap rupiah dari hasil kejahatan kembali ke tangan yang berhak, yaitu rakyat melalui kas negara.
Menariknya, pidato keras Jaksa Agung ini sempat mengalami kendala teknis dalam penyiarannya. Acara yang awalnya disiarkan secara langsung melalui kanal resmi YouTube Kejaksaan Agung tersebut tiba-tiba dihentikan dan videonya diturunkan (take down) hanya beberapa menit setelah Burhanuddin mulai membongkar praktik penyalahgunaan aset oleh anak buahnya. Meskipun demikian, pesan yang disampaikan telah terekam kuat oleh awak media yang memantau secara daring. Hal ini menunjukkan betapa sensitif dan krusialnya isu pengelolaan aset ini di mata pimpinan tertinggi korps Adhyaksa. Dengan penguatan peran BPA, diharapkan sistem pengelolaan aset ke depan akan lebih terintegrasi, transparan, dan terbebas dari intervensi pihak manapun, baik dari dalam maupun luar institusi.
Sebagai langkah konkret, Jaksa Agung meminta BPA untuk menciptakan sistem basis data yang ketat dan rahasia, di mana akses informasi mengenai aset hanya diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan langsung dalam proses pemulihan. Ia juga menuntut adanya laporan berkala mengenai status setiap barang sitaan, mulai dari tahap penyitaan hingga eksekusi lelang. Strategi ini diharapkan dapat memutus rantai “lobi-lobi” aset yang selama ini terjadi di bawah meja. Dengan fokus pada pengembalian kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk tidak lagi berkompromi dengan alasan-alasan administratif yang hanya menguntungkan segelintir pejabat atau instansi, namun merugikan kepentingan finansial negara secara keseluruhan.

















