Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Korupsi

Jeblos! Eks Dirut Pertamina Divonis 1,5 Tahun Penjara

Oki Wijaya by Oki Wijaya
March 11, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Jeblos! Eks Dirut Pertamina Divonis 1,5 Tahun Penjara

#image_title


Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, telah dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider tambahan lima bulan kurungan. Keputusan hukum ini dijatuhkan terkait kasus korupsi dalam pengadaan tanah di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Vonis ini menutup serangkaian proses persidangan yang mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembelian lahan yang ditujukan untuk pembangunan gedung Pertamina Energy Tower, sebuah proyek strategis yang seharusnya memperkuat aset perusahaan energi nasional.

RELATED POSTS

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, menyatakan bahwa Luhur Budi Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Pernyataan ini dibacakan dalam amar putusan pada Selasa, 24 Februari 2026, mengakhiri babak panjang penyelidikan dan persidangan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah.

Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut mencakup aspek pemberatan dan peringanan. Di satu sisi, perbuatan terdakwa dinilai telah menciptakan hambatan signifikan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Lebih jauh lagi, tindakan Luhur Budi Djatmiko berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga terhadap pemerintah secara umum. Hal ini menekankan betapa pentingnya integritas dalam pengelolaan aset negara dan bagaimana pelanggaran dapat berdampak luas pada persepsi publik.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan hukuman. Luhur Budi Djatmiko tercatat belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Selain itu, rekam jejak pengabdiannya kepada negara selama periode yang cukup lama juga menjadi pertimbangan. Faktor usia yang telah mencapai 70 tahun, yang dikategorikan sebagai usia lanjut, serta kondisi kesehatan terdakwa juga turut menjadi bahan evaluasi dalam penentuan berat ringannya hukuman. Pengadilan senantiasa menimbang berbagai aspek demi keadilan yang komprehensif.

Kronologi Kasus dan Kerugian Negara

Luhur Budi Djatmiko dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelanggaran ini terkait erat dengan proses pembelian tanah untuk pembangunan gedung Pertamina Energy Tower. Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka fantastis sebesar Rp 348.691.016.976, atau sekitar Rp 348,69 miliar. Angka ini menjadi bukti nyata dampak finansial dari praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi perusahaan negara.

Akar permasalahan kasus ini bermula pada November 2012, ketika Luhur Budi Djatmiko mengajukan alokasi anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan gedung dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa pengajuan ini dilakukan tanpa melalui kajian investasi yang memadai, sebuah langkah awal yang krusial dalam setiap keputusan pengadaan aset strategis.

Jaksa menegaskan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 16 Oktober 2025, bahwa terdakwa Luhur Budi Djatmiko, bersama dengan Gathot Harsono dan Hermawan, telah menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa adanya kajian yang mendalam. Keputusan ini, menurut jaksa, mengabaikan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam pengelolaan aset perusahaan.

Lebih lanjut, jaksa memaparkan bahwa Luhur bersama Gathot dan Hermawan diduga mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS), yang diwakili oleh Firman Sagaf dan Nasirudin Mahmud, untuk melakukan kajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum secara proforma. Istilah “proforma” di sini mengindikasikan bahwa kajian tersebut dilakukan hanya sebagai formalitas belaka, tanpa kedalaman analisis yang sesungguhnya. Bobot penilaian dalam kajian tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang sebenarnya, dan bahkan dibuat dengan tanggal mundur (backdate) agar seolah-olah prosesnya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jaksa mengungkapkan bahwa pengarahan untuk membuat laporan akhir (final report) yang disusun oleh Agus Mulyana tertanggal 15 Juli 2013 dibuat menjadi backdate menjadi 29 November 2012. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesan palsu bahwa pembelian lahan di Rasuna Epicentrum pada tanggal 12 Februari telah didasarkan pada laporan penilaian PT PDS yang diterbitkan lebih awal. Manipulasi tanggal ini menjadi salah satu bukti kunci yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini.

Peran Kantor Jasa Penilai Publik dan Manipulasi Laporan

Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya pengarahan kepada kantor jasa penilai publik (KJPP) untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Epicentrum dengan kondisi yang dibuat seolah-olah free and clear. Kondisi free and clear dalam konteks pengadaan lahan berarti lahan tersebut bebas dari segala tuntutan, sengketa, dan bebas dari hak pihak ketiga lainnya, sehingga aman untuk dibeli dan dikembangkan. Rekomendasi harga yang diajukan dalam arahan tersebut adalah sebesar Rp 35.566.797,39 per meter persegi.

Selanjutnya, harga tersebut disetujui oleh Direksi PT Pertamina dengan nilai yang sedikit lebih rendah, yaitu Rp 35.000.000 per meter persegi. Namun, yang lebih mengkhawatirkan, Luhur juga mengarahkan agar laporan akhir dari KJPP FAST dibuat seolah-olah tertanggal 7 Maret 2013, padahal laporan tersebut sebenarnya baru diterima pada tanggal 26 September 2013. Perbedaan rentang waktu yang signifikan ini semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam proses penilaian dan persetujuan harga.

Puncak dari rangkaian dugaan manipulasi ini adalah penandatanganan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) untuk lahan Lot 11A dan 19 oleh Luhur Budi Djatmiko dengan pihak PT Superwish Perkasa. Jaksa menyoroti bahwa pada saat penandatanganan tersebut, lahan Lot 11A dan 19 ternyata tidak dalam kondisi free and clear. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan transaksi dan potensi kerugian yang lebih besar.

Jaksa menambahkan bahwa terdakwa Luhur Budi Djatmiko menyetujui pembayaran tagihan lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar tanah kepada PT. Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa. Total pembayaran yang disetujui mencapai Rp 1.682.035.000.000, atau Rp 1,68 triliun, untuk tanah yang tidak dalam kondisi free and clear. Angka ini menunjukkan skala kerugian negara yang sangat besar akibat dari serangkaian tindakan yang diduga koruptif ini. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang melibatkan aset negara, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Tags: kasus korupsiKorupsi Pertaminaluhur budi djatmikopengadaan tanah pertaminavonis eks dirut pertamina
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan
Korupsi

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

March 20, 2026
MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap
Korupsi

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

March 20, 2026
Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK
Korupsi

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

March 20, 2026
Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim
Korupsi

Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim

March 20, 2026
Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN
Korupsi

Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN

March 19, 2026
KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi
Korupsi

KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi

March 19, 2026
Next Post
Terbongkar: Kartel Meksiko Dalang Narkoba di Indonesia.

Terbongkar: Kartel Meksiko Dalang Narkoba di Indonesia.

Tekuk Malut United, Persija Jakarta Kini Teror Persib di Puncak

Tekuk Malut United, Persija Jakarta Kini Teror Persib di Puncak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

IDEAS: Rp 66 Triliun Anggaran Ideal MBG

IDEAS: Rp 66 Triliun Anggaran Ideal MBG

January 26, 2026
Potret Jakarta Diguyur Hujan Semalaman, Intip Foto Terbarunya

Potret Jakarta Diguyur Hujan Semalaman, Intip Foto Terbarunya

January 19, 2026
Intip Mobil 200 Jutaan Terbaik IIMS 2026: APV hingga Atto!

Intip Mobil 200 Jutaan Terbaik IIMS 2026: APV hingga Atto!

February 23, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Hasil Arema FC vs Malut United: Gol Penalti Dramatis Paksa Singo Edan Berbagi Angka
  • Harga Kemasan Plastik di Samarinda Naik per Maret 2026: Daya Beli Tetap Stabil, Margin Keuntungan Terancam
  • Harga Plastik Melonjak Drastis 2026: Dari Rp10.000 Jadi Rp150.000, Apa yang Terjadi?

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026