Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, telah dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider tambahan lima bulan kurungan. Keputusan hukum ini dijatuhkan terkait kasus korupsi dalam pengadaan tanah di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Vonis ini menutup serangkaian proses persidangan yang mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembelian lahan yang ditujukan untuk pembangunan gedung Pertamina Energy Tower, sebuah proyek strategis yang seharusnya memperkuat aset perusahaan energi nasional.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, menyatakan bahwa Luhur Budi Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Pernyataan ini dibacakan dalam amar putusan pada Selasa, 24 Februari 2026, mengakhiri babak panjang penyelidikan dan persidangan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah.
Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut mencakup aspek pemberatan dan peringanan. Di satu sisi, perbuatan terdakwa dinilai telah menciptakan hambatan signifikan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Lebih jauh lagi, tindakan Luhur Budi Djatmiko berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga terhadap pemerintah secara umum. Hal ini menekankan betapa pentingnya integritas dalam pengelolaan aset negara dan bagaimana pelanggaran dapat berdampak luas pada persepsi publik.
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan hukuman. Luhur Budi Djatmiko tercatat belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Selain itu, rekam jejak pengabdiannya kepada negara selama periode yang cukup lama juga menjadi pertimbangan. Faktor usia yang telah mencapai 70 tahun, yang dikategorikan sebagai usia lanjut, serta kondisi kesehatan terdakwa juga turut menjadi bahan evaluasi dalam penentuan berat ringannya hukuman. Pengadilan senantiasa menimbang berbagai aspek demi keadilan yang komprehensif.
Kronologi Kasus dan Kerugian Negara
Luhur Budi Djatmiko dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelanggaran ini terkait erat dengan proses pembelian tanah untuk pembangunan gedung Pertamina Energy Tower. Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka fantastis sebesar Rp 348.691.016.976, atau sekitar Rp 348,69 miliar. Angka ini menjadi bukti nyata dampak finansial dari praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi perusahaan negara.
Akar permasalahan kasus ini bermula pada November 2012, ketika Luhur Budi Djatmiko mengajukan alokasi anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan gedung dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa pengajuan ini dilakukan tanpa melalui kajian investasi yang memadai, sebuah langkah awal yang krusial dalam setiap keputusan pengadaan aset strategis.
Jaksa menegaskan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 16 Oktober 2025, bahwa terdakwa Luhur Budi Djatmiko, bersama dengan Gathot Harsono dan Hermawan, telah menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa adanya kajian yang mendalam. Keputusan ini, menurut jaksa, mengabaikan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam pengelolaan aset perusahaan.
Lebih lanjut, jaksa memaparkan bahwa Luhur bersama Gathot dan Hermawan diduga mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS), yang diwakili oleh Firman Sagaf dan Nasirudin Mahmud, untuk melakukan kajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum secara proforma. Istilah “proforma” di sini mengindikasikan bahwa kajian tersebut dilakukan hanya sebagai formalitas belaka, tanpa kedalaman analisis yang sesungguhnya. Bobot penilaian dalam kajian tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang sebenarnya, dan bahkan dibuat dengan tanggal mundur (backdate) agar seolah-olah prosesnya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jaksa mengungkapkan bahwa pengarahan untuk membuat laporan akhir (final report) yang disusun oleh Agus Mulyana tertanggal 15 Juli 2013 dibuat menjadi backdate menjadi 29 November 2012. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesan palsu bahwa pembelian lahan di Rasuna Epicentrum pada tanggal 12 Februari telah didasarkan pada laporan penilaian PT PDS yang diterbitkan lebih awal. Manipulasi tanggal ini menjadi salah satu bukti kunci yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini.
Peran Kantor Jasa Penilai Publik dan Manipulasi Laporan
Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya pengarahan kepada kantor jasa penilai publik (KJPP) untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Epicentrum dengan kondisi yang dibuat seolah-olah free and clear. Kondisi free and clear dalam konteks pengadaan lahan berarti lahan tersebut bebas dari segala tuntutan, sengketa, dan bebas dari hak pihak ketiga lainnya, sehingga aman untuk dibeli dan dikembangkan. Rekomendasi harga yang diajukan dalam arahan tersebut adalah sebesar Rp 35.566.797,39 per meter persegi.
Selanjutnya, harga tersebut disetujui oleh Direksi PT Pertamina dengan nilai yang sedikit lebih rendah, yaitu Rp 35.000.000 per meter persegi. Namun, yang lebih mengkhawatirkan, Luhur juga mengarahkan agar laporan akhir dari KJPP FAST dibuat seolah-olah tertanggal 7 Maret 2013, padahal laporan tersebut sebenarnya baru diterima pada tanggal 26 September 2013. Perbedaan rentang waktu yang signifikan ini semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam proses penilaian dan persetujuan harga.
Puncak dari rangkaian dugaan manipulasi ini adalah penandatanganan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) untuk lahan Lot 11A dan 19 oleh Luhur Budi Djatmiko dengan pihak PT Superwish Perkasa. Jaksa menyoroti bahwa pada saat penandatanganan tersebut, lahan Lot 11A dan 19 ternyata tidak dalam kondisi free and clear. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan transaksi dan potensi kerugian yang lebih besar.
Jaksa menambahkan bahwa terdakwa Luhur Budi Djatmiko menyetujui pembayaran tagihan lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar tanah kepada PT. Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa. Total pembayaran yang disetujui mencapai Rp 1.682.035.000.000, atau Rp 1,68 triliun, untuk tanah yang tidak dalam kondisi free and clear. Angka ini menunjukkan skala kerugian negara yang sangat besar akibat dari serangkaian tindakan yang diduga koruptif ini. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang melibatkan aset negara, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.

















