Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, mendadak dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan keterlibatan serius dalam jaringan narkoba. Penonaktifan ini, yang dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid pada Kamis (12/2), membuka tabir investigasi mendalam yang berawal dari penangkapan seorang anak buahnya. AKBP Didik diduga menerima aliran dana fantastis senilai Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin, sebuah tudingan yang kini membawanya ke meja pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, mempertanyakan integritas institusi penegak hukum di wilayah tersebut dan memicu desakan untuk penuntasan tuntas demi menjaga marwah kepolisian.
Akar Masalah: Penangkapan Kasatresnarkoba dan Penemuan Sabu
Kasus yang menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro ini bermula dari penangkapan AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota. Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), terungkap bahwa sumber peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 488 gram yang dikuasai oleh AKP Malaungi berasal dari seorang individu bernama Koko Erwin. Penemuan barang bukti narkotika ini dilakukan melalui penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang berlokasi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota. Tindakan ini berujung pada penetapan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat tersebut, Polda NTB mengambil langkah tegas dengan memberhentikan AKP Malaungi secara tidak dengan hormat (PTDH) pada hari Senin, 9 Februari, sebuah keputusan yang menegaskan komitmen institusi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di internalnya.
Perlawanan dan Pengakuan Mengejutkan dari Pihak Tersangka
Menanggapi status tersangka dan pemberhentian tidak dengan hormat, AKP Malaungi, melalui kuasa hukumnya, Asmuni, menyatakan niat untuk mengajukan gugatan praperadilan. Asmuni secara tegas menyampaikan bahwa barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di rumah dinas kliennya bukanlah milik Malaungi, melainkan milik Koko Erwin, yang keberadaannya hingga kini masih belum diketahui oleh pihak kepolisian. “Barang haram yang ditemukan di rumah dinas itu adalah milik Koko Erwin, yang juga kita tidak tahu di mana rimbanya. Yang jadi pertanyaan semua pihak, di mana Koko Erwin yang punya barang haram ini? Polda NTB belum bisa menentukan di mana Koko Erwin itu,” ujar Asmuni, menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan kasus dan pencarian terhadap terduga bandar narkoba utama.
Lebih lanjut, Asmuni mengungkapkan pengakuan mengejutkan dari kliennya di hadapan penyidik. AKP Malaungi mengakui kesalahannya terkait perbuatan pidana yang dilakukannya. Namun, pengakuan ini disertai dengan pernyataan tegas bahwa seluruh tindakannya dilakukan atas sepengetahuan dan bahkan perintah langsung dari atasannya, yaitu AKBP Didik Putra Kuncoro. “Klien kami dengan tegas di hadapan penyidik menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan perintah Didik sebagai atasan,” ungkap Asmuni. Pengakuan ini menjadi titik krusial yang mengalihkan fokus investigasi dari AKP Malaungi kepada AKBP Didik, membuka kemungkinan adanya keterlibatan pimpinan dalam jaringan narkoba tersebut.
Tuduhan Aliran Dana Rp 1 Miliar dan Tekanan Finansial
Dalam keterangannya, kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, membeberkan lebih jauh mengenai tekanan yang dihadapi kliennya. Asmuni menyatakan bahwa kliennya dibebankan untuk membeli sebuah mobil mewah, yaitu Toyota Alphard keluaran terbaru, yang ditaksir memiliki harga mencapai Rp 1,8 miliar. “Ingat, klien kami ini dibebankan untuk beli mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp 1,8 miliar. Itu yang membuat klien kami tertekan, semua ada buktinya dan sudah dituangkan dalam BAP. Klien kami terbuka,” tegas Asmuni. Beban finansial yang tidak masuk akal ini diduga kuat berkaitan dengan aliran dana yang diterima oleh AKBP Didik dari bandar narkoba Koko Erwin. Keterlibatan dalam transaksi narkoba, termasuk penguasaan barang bukti dan pembiayaan pembelian aset mewah, menunjukkan adanya pola korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang sangat serius dalam tubuh kepolisian.
Dugaan aliran dana senilai Rp 1 miliar dari Koko Erwin kepada AKBP Didik menjadi inti dari investigasi yang dilakukan oleh Mabes Polri. Keterkaitan ini semakin diperkuat dengan pengakuan AKP Malaungi yang menyatakan bahwa tindakannya dilakukan atas perintah atasan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana jaringan narkoba ini telah merasuk ke dalam institusi kepolisian di wilayah Bima Kota. Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik AKBP Didik Putra Kuncoro secara pribadi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas dan efektivitas penegakan hukum di daerah tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini menjadi sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Desakan untuk Penuntasan Tuntas dan Atensi Pimpinan Tertinggi
Menyikapi kompleksitas kasus yang melibatkan dugaan korupsi dan peredaran narkoba di kalangan petinggi kepolisian, Asmuni menyampaikan harapan besar agar penanganan kasus ini mendapatkan perhatian langsung dari pimpinan tertinggi institusi Polri. “Semoga Pak Kapolri dan Kapolda NTB mendengar apa yang disampaikan ini. Kalau mau berantas, berantas semua. Kalau pun gulung, gulung semua. Ini narkoba, sudah jelas dampak buruknya bagi masyarakat kita,” ujar Asmuni dengan penuh harap. Pernyataan ini mencerminkan desakan publik agar tidak ada tebang pilih dalam penindakan kasus narkoba dan korupsi, serta pentingnya ketegasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo untuk memastikan keadilan ditegakkan. Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu, demi melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman laten narkotika yang kian merusak.

















