Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menghadapi jerat hukum serius setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penyelidikan mendalam oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap keterlibatan Didik dalam jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk penemuan barang bukti berupa narkotika dalam sebuah koper yang dititipkannya kepada seorang anggota polwan. Kasus ini tidak hanya mengguncang institusi kepolisian di Bima Kota, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai integritas pejabat publik dan aset kekayaan yang dilaporkannya.
Penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri menggelar perkara pada hari Jumat, 13 Februari 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, titik krusial dalam penyelidikan ini adalah penemuan sebuah koper berwarna putih yang diduga kuat berisi narkotika. Koper tersebut dititipkan oleh AKBP Didik kepada seorang rekan sejawatnya, Aipda Dianita Agustina. Alamat kediaman Aipda Dianita, yang berlokasi di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Banten, menjadi lokasi strategis bagi tim penyidik untuk melakukan penggeledahan.
Tim penyidik Bareskrim Polri, dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, segera bergerak menuju kediaman Aipda Dianita. Setibanya di lokasi, penyidik menemukan koper yang dimaksud. Penting untuk dicatat bahwa koper tersebut ternyata telah diamankan terlebih dahulu oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan sebelum tim Bareskrim tiba. Penemuan ini menjadi bukti penting yang mengaitkan AKBP Didik secara langsung dengan barang haram tersebut.
Rincian Barang Bukti Narkotika yang Ditemukan
Penggeledahan terhadap koper yang dititipkan AKBP Didik Putra Kuncoro membuahkan hasil yang mengejutkan. Berdasarkan keterangan Brigjen Eko Hadi Santoso, isi koper tersebut meliputi berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang signifikan. Rincian barang bukti yang berhasil disita adalah sebagai berikut:
- Sabu-sabu seberat 16,3 gram.
- Ekstasi sebanyak 49 butir.
- Dua butir pil yang diduga sisa pakai dari ekstasi, dengan berat total 23,5 gram.
- Alprazolam sebanyak 19 butir.
- Happy five sebanyak 2 butir.
- Ketamine seberat 5 gram.
Jumlah dan jenis narkotika yang ditemukan menunjukkan skala peredaran yang cukup serius, dan keterlibatan seorang perwira menengah seperti AKBP Didik Putra Kuncoro tentu menimbulkan keprihatinan mendalam.
Keterlibatan dalam Jaringan Narkoba yang Lebih Luas
Kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro tidak berdiri sendiri, melainkan terindikasi terkait dengan kasus narkoba lain yang lebih dulu diungkap. Didik diduga turut terlibat dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam pengungkapan kasus Malaungi, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram yang disimpan di rumah dinasnya di Kompleks Asrama Polres Bima Kota. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada identifikasi seorang terduga bandar atau sumber sabu-sabu tersebut, yang dikenal dengan nama Koko Erwin.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, terungkap fakta mengejutkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro diduga turut menerima aliran dana yang sangat besar dari Koko Erwin. Uang yang diduga mengalir ke Didik mencapai angka Rp 1 miliar. Aliran dana ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Didik dalam jaringan peredaran narkoba yang terorganisir dan memiliki jaringan yang luas, melibatkan tidak hanya anggota kepolisian di level bawah, tetapi juga hingga ke tingkat perwira menengah.
Akibat dari serangkaian temuan dan penetapan tersangka ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan secara independen dan tidak terhalang oleh posisinya di institusi kepolisian. Selain itu, penetapan sebagai tersangka juga membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penahanan dan persidangan.
Profil Harta Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro
Sebagai seorang pejabat publik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, AKBP Didik Putra Kuncoro memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan terakhir yang tercatat atas namanya adalah pada tanggal 18 Januari 2025, yang mencakup periode tahun pelaporan 2024. Pada saat itu, ia melaporkan kekayaannya dalam kapasitasnya sebagai Kapolres Bima Kota.
Berdasarkan laporan LHKPN tersebut, total harta kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro tercatat sebesar Rp 1.483.293.119 (satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan belas rupiah). Rincian harta kekayaannya meliputi:
- Tanah dan Bangunan: Rp 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). Aset ini berlokasi di Mojokerto.
- Alat Transportasi: Rp 950.000.000 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah). Rinciannya meliputi sebuah mobil Honda CRV tahun 2018 dan sebuah mobil Pajero Sport tahun 2021.
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Kategori ini biasanya mencakup aset seperti perhiasan, barang-barang elektronik bernilai tinggi, atau aset bergerak lainnya.
- Kas dan Setara Kas: Rp 203.293.119 (dua ratus tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan belas rupiah). Ini mencakup saldo rekening bank, tabungan, dan aset likuid lainnya.
Menariknya, dalam laporan LHKPN tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro tercatat tidak memiliki utang. Hal ini menunjukkan gambaran umum mengenai kondisi finansialnya pada saat pelaporan terakhir. Namun, dengan adanya kasus narkoba yang menjeratnya, kekayaan yang dilaporkan ini akan menjadi sorotan lebih lanjut dalam proses hukum, terutama terkait dengan asal-usul dana yang diduga mengalir kepadanya dari jaringan narkoba.

















