| Kategori | Nama / Inisial | Jabatan / Instansi / Perusahaan |
|---|---|---|
| Penyelenggara Negara | Fadjar Donny Thahjadi | Mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) |
| Lila Harsyah Bakhtiar | Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan, Kementerian Perindustrian RI | |
| Muhammad Zulfikar | Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru | |
| Pihak Swasta | ES | Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS |
| ERW | Direktur PT BMM | |
| FLX | Direktur Utama PT AP dan Head of Commerce PT AP | |
| RND | Direktur PT TAJ | |
| TNY | Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International | |
| VNR | Direktur PT Surya Inti Primakarya | |
| RBN | Direktur PT CKK | |
| YSR | Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP |
Para tersangka dari pihak swasta ini umumnya menjabat sebagai pimpinan puncak di berbagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan ekspor kelapa sawit. Mereka diduga kuat berperan aktif dalam mengatur operasional di lapangan, mulai dari manipulasi kualitas produk hingga pengurusan dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan fakta fisik barang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi: Kamuflase CPO Menjadi Limbah POME
Inti dari kejahatan korupsi ini terletak pada manipulasi klasifikasi barang ekspor. Para tersangka secara sengaja melaporkan ekspor Crude Palm Oil (CPO), yang merupakan produk bernilai tinggi dengan pajak ekspor dan pungutan ekspor yang besar, sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME). Secara teknis, POME adalah limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit yang memiliki nilai ekonomis jauh lebih rendah dan beban pajak yang sangat minim dibandingkan CPO. Dengan mengubah status barang dari produk utama menjadi limbah dalam dokumen resmi, para pelaku berhasil menghindari kewajiban pembayaran pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.
Praktik manipulatif ini tidak hanya bertujuan untuk menghindari pajak, tetapi juga dirancang untuk menyiasati berbagai kebijakan pengendalian ekspor yang ketat. Pada periode 2022-2024, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan

















