Dalam sebuah langkah penegakan hukum yang mengguncang sektor komoditas dan birokrasi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara intensif mengusut dugaan kasus
korupsi
penyimpangan
ekspor crude palm oil (CPO)
dan
palm oil mill effluent (POME)
yang diperkirakan telah merugikan
keuangan negara
hingga belasan triliun rupiah. Penyelidikan mendalam ini, yang mencakup periode krusial 2022 hingga 2024, telah membuahkan penetapan 11 tersangka—termasuk tiga pejabat negara dan delapan individu dari sektor swasta—serta serangkaian penggeledahan di 20 perusahaan swasta yang berlokasi di wilayah strategis Sumatera, khususnya Pekanbaru dan Medan. Kasus ini mencuat ke permukaan dengan fokus pada manipulasi kategori ekspor guna menghindari kebijakan pemerintah dan mengurangi beban pajak, sebuah praktik yang mengancam integritas tata niaga komoditas vital Indonesia.
Tim penyidik Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah bergerak cepat dalam mengumpulkan bukti-bukti konkret. Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis, 12 Februari 2026, menegaskan bahwa serangkaian penggeledahan masif telah dan masih berlangsung di beberapa lokasi di Sumatera. Operasi ini secara spesifik menyasar kantor-kantor pusat dan cabang dari 20 perusahaan swasta yang diduga kuat mendapatkan keuntungan tidak sah dari skema penyimpangan ekspor CPO dan POME tersebut. Dalam fase awal penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini menjadi kunci pembuka tabir praktik korupsi ini. Meskipun belum ada aset yang disita secara langsung pada tahap tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berfokus pada proses pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya maksimal
pemulihan kerugian negara
yang ditimbulkan. Pendekatan ini mencerminkan strategi Kejaksaan Agung yang holistik, di mana penegakan hukum pidana berjalan seiring dengan upaya pengembalian aset dan kerugian finansial negara.
Modus Operandi dan Kerugian Negara yang Fantastis
Inti dari praktik korupsi ini terletak pada manipulasi klasifikasi komoditas ekspor. Para tersangka diduga kuat merekayasa
ekspor CPO
, yang merupakan minyak sawit mentah dengan nilai ekonomi tinggi dan dikenakan pajak ekspor yang relatif besar, menjadi
ekspor POME
atau limbah minyak sawit. POME, sebagai produk sampingan atau limbah dari proses pengolahan kelapa sawit, memiliki nilai jual yang jauh lebih rendah dan, yang terpenting dalam konteks ini, dikenakan tarif pajak ekspor yang jauh lebih rendah atau bahkan nol. Modus operandi ini bertujuan ganda: pertama, untuk menghindari pembayaran pajak ekspor CPO yang seharusnya; dan kedua, untuk mengakali kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah pada periode 2020-2024. Kebijakan ini, yang diterapkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri, menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk keuntungan pribadi.
Akibat langsung dari manipulasi sistematis ini adalah terjadinya
penurunan nilai pajak
secara signifikan yang seharusnya masuk ke kas negara. Berdasarkan perhitungan awal Jaksa Agung, kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai angka yang fantastis, berkisar antara
Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun
. Angka ini menempatkan kasus ini sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam beberapa tahun terakhir di sektor komoditas. Kerugian sebesar ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara yang hilang, tetapi juga secara tidak langsung memengaruhi kemampuan pemerintah untuk mendanai program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Skala kerugian yang masif ini mengindikasikan adanya jaringan yang terstruktur dan terorganisir, melibatkan kolaborasi antara pihak-pihak di pemerintahan dan swasta.
Jaringan Tersangka: Kolaborasi Pejabat Negara dan Swasta
Dalam upaya membongkar jaringan kejahatan ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 11 tersangka. Komposisi tersangka menunjukkan adanya kolaborasi yang erat antara oknum di lembaga negara dan individu dari sektor swasta, yang memungkinkan praktik ilegal ini berjalan mulus dan sistematis. Tiga dari sebelas tersangka merupakan penyelenggara negara yang memiliki posisi strategis di instansi terkait ekspor dan kepabeanan, sementara delapan tersangka lainnya berasal dari berbagai perusahaan swasta yang bergerak di bidang minyak sawit dan turunannya. Keterlibatan pejabat negara menjadi sorotan utama, mengingat peran mereka dalam menjaga regulasi dan pengawasan perdagangan internasional.
Para tersangka dari kalangan penyelenggara negara yang telah ditetapkan adalah:
- Fadjar Donny Thahjadi: Mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Posisinya memungkinkan akses dan pengaruh terhadap proses kepabeanan ekspor.
- Lila Harsyah Bakhtiar: Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian. Perannya dalam kebijakan industri dan perkebunan berpotensi dimanfaatkan untuk memuluskan praktik ilegal.
- Muhammad Zulfikar: Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. Posisi ini krusial dalam memberikan informasi dan layanan yang bisa disalahgunakan untuk rekayasa dokumen ekspor.
Sementara itu, delapan tersangka dari pihak swasta, yang diduga menjadi motor penggerak dan penerima manfaat utama dari praktik ini, adalah sebagai berikut:
- ES: Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS. Keterlibatannya dalam tiga perusahaan sekaligus menunjukkan peran sentral dalam jaringan ini.
- ERW: Direktur PT BMM.
- FLX: Direktur Utama PT AP dan Head of Commerce PT AP. Perannya sebagai direktur utama dan kepala komersial menegaskan keterlibatannya dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
- RND: Direktur PT TAJ.
- TNY: Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International. Keterlibatan di dua entitas berbeda mengindikasikan cakupan operasional yang luas.
- VNR: Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- RBN: Direktur PT CKK.
- YSR: Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP. Sebagai direktur utama dan komisaris, YSR memiliki kontrol signifikan atas operasional perusahaan.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam mengungkap jaringan korupsi yang kompleks dan berlapis. Kejaksaan Agung terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk potensi keterlibatan pihak lain yang belum terungkap. Kasus ini tidak hanya menyoroti integritas pejabat publik, tetapi juga etika bisnis di sektor swasta, khususnya dalam industri kelapa sawit yang merupakan salah satu pilar ekonomi Indonesia. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang, serta memastikan bahwa sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan secara adil dan transparan untuk kemakmuran rakyat.
Kasus penyimpangan ekspor CPO dan POME ini menjadi pengingat serius akan kerentanan sistem pengawasan dan regulasi terhadap praktik korupsi. Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk menuntaskan penyelidikan ini hingga tuntas, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp 10-14 triliun akan menjadi prioritas utama, menegaskan bahwa kejahatan ekonomi yang merugikan negara tidak akan dibiarkan begitu saja. Dengan dukungan publik dan kerja sama antarlembaga, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan integritas tata niaga komoditas vital Indonesia dapat kembali pulih, demi kepentingan nasional yang lebih besar.

















