- Aset Likuid dan Uang Tunai: Hakim memerintahkan penyitaan terhadap pecahan uang tunai yang ditemukan dalam berbagai denominasi, antara lain 15 bundel uang pecahan Rp 10.000 dengan nilai total Rp 150 juta, 12 bundel pecahan Rp 5.000 senilai Rp 60 juta, serta 5 bundel pecahan Rp 2.000 senilai Rp 10 juta. Total uang tunai sebesar Rp 220 juta ini langsung disita. Selain itu, terdapat uang tunai yang ditemukan di brankas SPBU senilai Rp 650 juta dan saldo di rekening operasional SPBU pada Bank BRI sebesar Rp 356 juta yang juga turut dirampas.
- Kepemilikan Tanah dan Bangunan PT OTM: Negara merampas satu bidang tanah seluas 31.921 meter persegi beserta seluruh bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1119. Tidak hanya itu, lahan yang jauh lebih luas yakni 190.684 meter persegi dengan SHGB nomor 32 di lokasi yang sama juga diambil alih oleh negara, termasuk segala benda bernilai ekonomis yang berdiri di atas lahan tersebut.
- Fasilitas Energi dan Rekening Penampungan: Fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34.42414 resmi dirampas. Lebih lanjut, uang hasil pengelolaan aset PT OTM dan SPBU tersebut yang tersimpan dalam rekening penampungan bersama (Escrow Account) di Bank BSI dengan nomor rekening 7321770187, yang memiliki saldo akhir per 2 Februari 2026 sebesar Rp 139,3 miliar, dinyatakan jatuh ke tangan negara.
- Dokumen Penting dan Brankas: Sebuah brankas yang tersimpan di basement PT Jenggala Maritim Nusantara yang berisi dokumen-dokumen krusial seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga dokumen asli Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan nomor 1170 yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat juga menjadi bagian dari objek perampasan.
Ekspansi Aset Properti di Berbagai Wilayah Strategis
Penyelidikan mendalam terhadap kekayaan Kerry Adrianto Riza mengungkap kepemilikan properti yang sangat masif dan tersebar di berbagai wilayah premium di Indonesia. Hakim memaparkan bahwa terdapat puluhan bidang tanah yang kini harus diserahkan kepada negara untuk menutupi uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun. Di wilayah Jakarta Selatan, terdakwa diketahui memiliki deretan lahan mulai dari luasan terkecil 304 meter persegi hingga lahan yang sangat luas mencapai 92.000 meter persegi. Kepemilikan ini menunjukkan akumulasi kekayaan yang luar biasa besar yang diduga berasal dari aliran dana tidak sah selama periode korupsi tata kelola minyak mentah tersebut.
Selain di ibu kota, ekspansi properti Kerry juga merambah ke wilayah penyangga seperti Bogor, dengan kepemilikan tanah mulai dari luas 872 meter persegi hingga 6.759 meter persegi. Di provinsi Banten, khususnya di wilayah industri Cilegon, terdakwa menguasai lahan dengan luas bervariasi antara 3.349 meter persegi hingga 23.375 meter persegi. Tidak berhenti di situ, aset properti terdakwa juga ditemukan di destinasi wisata internasional, Bali. Tercatat satu bidang tanah seluas 226 meter persegi di Kabupaten Badung serta rangkaian lahan di Kabupaten Tabanan dengan luas antara 700 meter persegi hingga 3.500 meter persegi yang semuanya kini telah diputuskan untuk dirampas oleh negara.
Perbandingan Vonis dengan Tuntutan Jaksa dan Respons Terdakwa
Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Kerry dihukum pidana penjara selama 18 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti yang jauh lebih besar, yakni Rp 13,4 triliun. Meskipun hakim memberikan hukuman badan yang lebih rendah, penetapan uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun tetap menjadi beban finansial yang sangat berat. Menariknya, dari total sembilan terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi minyak mentah ini, Kerry Adrianto Riza menjadi satu-satunya terdakwa yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sementara terdakwa lainnya hanya dijatuhi hukuman badan dan denda.
Menanggapi putusan tersebut, Muhammad Kerry Adrianto Riza menyatakan ketidakpuasannya dan menegaskan akan melakukan upaya hukum lanjutan. Kerry menilai bahwa majelis hakim telah mengabaikan banyak fakta persidangan yang seharusnya bisa meringankan posisinya. Sebagai anak dari Riza Chalid—tokoh yang sering dikaitkan dengan dinamika industri minyak nasional dan sempat berstatus buron—kasus Kerry ini mendapat perhatian luas dari publik karena dianggap sebagai bagian dari upaya bersih-bersih di tubuh Pertamina dan sektor energi. Dengan vonis ini, negara berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mengembalikan sebagian besar kerugian finansial yang telah menggerogoti ketahanan energi nasional selama lima tahun terakhir.
Kasus ini menjadi presiden penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, terutama dalam hal keberanian hakim untuk merampas aset-aset korporasi yang terafiliasi dengan pelaku. Pengambilalihan PT Orbit Terminal Merak dan seluruh aset properti Kerry di Jakarta, Bogor, Banten, hingga Bali menandai babak baru dalam strategi pemberantasan korupsi yang tidak hanya menghukum pelaku secara fisik, tetapi juga memiskinkan secara finansial melalui mekanisme perampasan aset yang sistematis dan menyeluruh.

















