Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kesaksian krusial dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2024. Kehadiran orang nomor satu di Jawa Timur tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (12/2) bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan miring terkait aliran dana ilegal atau “fee ijon” yang menyeret namanya beserta jajaran pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut, Khofifah hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, guna memberikan keterangan terkait mekanisme penyaluran dana hibah pokok pikiran (pokir) yang kini menjadi objek penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khofifah Indar Parawansa tiba di gedung Pengadilan Tipikor Surabaya tepat pada pukul 13.00 WIB dengan pengawalan yang cukup ketat namun tetap menunjukkan sikap kooperatif. Mengenakan kemeja berwarna putih bersih yang dipadukan dengan celana kain hitam polos, Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini tampak tenang saat memasuki ruang sidang utama. Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat kasus korupsi dana hibah pokir telah mengguncang stabilitas politik di Jawa Timur, terutama setelah munculnya pengakuan-pengakuan mengejutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa sebelumnya. Fokus utama pemeriksaan terhadap Khofifah adalah untuk membedah validitas klaim mengenai adanya potongan atau komisi tetap yang diwajibkan bagi setiap pengajuan dana hibah yang diusulkan melalui jalur aspirasi legislatif.
Dalam jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK melontarkan pertanyaan yang sangat spesifik mengenai praktik “fee ijon” yang diduga telah melembaga. Jaksa mempertanyakan kebenaran informasi yang tertuang dalam BAP terdakwa Kusnadi, yang menyebutkan bahwa Gubernur Jawa Timur beserta Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menerima bagian sebesar 30 persen dari setiap dana hibah pokir yang cair. Tuduhan ini bukan sekadar desas-desus, melainkan pernyataan formal yang disampaikan Kusnadi kepada penyidik KPK sebelum ia meninggal dunia. Jaksa menegaskan bahwa dalam dokumen pemeriksaan tersebut, Kusnadi menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum atas pernyataannya mengenai pembagian persentase dana yang sangat fantastis tersebut.
“Pak Kusnadi menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak mendapatkan jatah fee ijon hingga mencapai 30 persen dari total dana pokok pikiran (pokir) yang dialokasikan sejak tahun 2019 hingga 2024,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan poin-poin krusial dalam BAP di hadapan majelis hakim. Jaksa juga menekankan pentingnya konfirmasi langsung dari Khofifah agar proses hukum ini tidak menjadi bola liar yang menimbulkan fitnah di tengah masyarakat. Pernyataan Kusnadi ini menyiratkan adanya kesepakatan bawah tangan yang sistematis antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengelola dana aspirasi rakyat.
Mendengar pertanyaan tajam tersebut, Khofifah Indar Parawansa dengan tegas dan tanpa keraguan membantah seluruh isi BAP yang menyudutkan dirinya dan wakilnya. Ia menyatakan rasa terima kasihnya karena diberikan panggung resmi untuk meluruskan informasi yang dianggapnya menyesatkan tersebut. “Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa tuduhan itu tidak pernah ada dan sama sekali tidak benar. Tidak ada aliran dana sebesar itu, dan tidak ada kebijakan semacam itu dalam administrasi pemerintahan kami,” tegas Khofifah di hadapan jaksa dan hakim. Ia bersikeras bahwa mekanisme hibah telah diatur sesuai regulasi yang berlaku dan setiap penyimpangan yang terjadi di lapangan berada di luar sepengetahuan maupun kendali langsung gubernur.
Lebih lanjut, Jaksa KPK mencoba menggali sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur terhadap potensi transaksional di tingkat anggota DPRD. Jaksa menanyakan apakah Khofifah menyadari bahwa dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan kelompok masyarakat tersebut seringkali dijadikan komoditas politik atau bahkan “dijual” oleh oknum anggota dewan kepada pihak-pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan pribadi. Menanggapi hal ini, Khofifah menyatakan keyakinannya bahwa secara institusional tidak ada praktik semacam itu yang ia restui. Namun, ia tidak menutup mata terhadap fakta bahwa BAP yang dibacakan jaksa mencatut banyak nama pejabat penting di bawah kepemimpinannya.
Khofifah kemudian memaparkan rincian lain yang terdapat dalam dokumen pemeriksaan tersebut untuk menunjukkan betapa tidak masuk akalnya tuduhan yang dilayangkan. Berdasarkan keterangan yang ia terima, tuduhan fee ijon tidak hanya berhenti pada level Gubernur dan Wakil Gubernur, tetapi juga merambah ke jajaran birokrasi tertinggi di Jawa Timur. Nama-nama seperti mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Heru Tjahjono, Plt Wahid Wahyudi, hingga Sekda definitif saat ini, Adhy Karyono, disebut-sebut menerima jatah antara 5 hingga 10 persen dari total dana pokir yang dikucurkan setiap tahunnya.
“Dalam BAP tersebut juga disebutkan bahwa Kepala Bappeda Muhammad Yasin diduga menerima fee ijon sebesar 3 hingga 5 persen. Bahkan, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim dituduh menerima potongan serupa dengan kisaran 3 sampai 5 persen,” lanjut Khofifah saat merinci daftar pihak yang terseret dalam testimoni almarhum Kusnadi. Tuduhan ini menggambarkan sebuah ekosistem korupsi yang sangat masif, di mana hampir seluruh lini pemerintahan daerah dianggap mendapatkan keuntungan dari dana hibah tersebut.
Analisis Matematis: Bantahan Logis Khofifah Terhadap Tuduhan Fee
Salah satu poin paling menarik dalam kesaksian Khofifah adalah ketika ia menggunakan logika matematika untuk meruntuhkan kredibilitas tuduhan dalam BAP tersebut. Ia meminta izin kepada majelis hakim untuk membedah angka-angka persentase yang disebutkan oleh terdakwa. Menurut Khofifah, jika semua persentase fee yang dituduhkan itu dijumlahkan secara kumulatif, maka angka totalnya menjadi sangat tidak masuk akal dan melampaui total nilai anggaran itu sendiri. Ia berargumen bahwa struktur tuduhan tersebut cacat secara logika dan tidak mungkin diimplementasikan dalam realitas keuangan negara.
“Mari kita hitung secara matematis, Yang Mulia. Jika setiap OPD yang berjumlah 64 instansi dituduh menerima minimal 3 persen saja, maka totalnya sudah mencapai 192 persen. Jika mereka menerima 5 persen, maka akumulasinya mencapai 320 persen. Ditambah lagi dengan jatah untuk Gubernur 30 persen, Wakil Gubernur 30 persen, dan Sekda 10 persen, maka total beban fee ijon tersebut bisa mencapai lebih dari 390 persen dari nilai proyek. Secara matematis, angka ini mustahil karena total anggaran maksimal hanyalah 100 persen. Saya rasa ini menunjukkan dalam suasana seperti apa penjelasan tersebut disampaikan oleh almarhum, yang jelas-jelas tidak berdasar pada realitas,” papar Khofifah dengan mendalam.
Setelah memberikan kesaksian yang cukup panjang di ruang sidang, Khofifah menyempatkan diri untuk berbicara kepada awak media yang telah menunggunya. Ia mengawali pernyataannya dengan permohonan maaf kepada publik dan pihak pengadilan karena pada pemanggilan sebelumnya, yakni Kamis (5/2), ia berhalangan hadir. Khofifah menjelaskan bahwa ketidakhadirannya saat itu murni karena urusan kedinasan yang mendesak, di mana ia harus menghadiri sidang paripurna di DPRD Jawa Timur. Pada saat yang bersamaan, Wakil Gubernur sedang menjalankan tugas koordinasi di Jakarta, sementara Sekretaris Daerah juga memiliki agenda di luar kota, sehingga pembagian tugas pimpinan daerah tidak memungkinkan dirinya untuk meninggalkan kewajiban tersebut.
“Hari ini saya hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan komitmen saya untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya. Saya bersyukur memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi apakah ini sebuah pengakuan atau sekadar tuduhan tanpa bukti. Penting bagi masyarakat Jawa Timur untuk mengetahui bahwa integritas pemerintahan tetap terjaga, dan kami tidak akan membiarkan opini publik digiring oleh informasi yang secara logika matematika saja sudah tidak mungkin terjadi,” tuturnya dengan nada serius.
Komitmen Terhadap Transparansi dan Integritas Pemprov Jatim
Khofifah kembali menekankan bahwa tuduhan mengenai fee ijon 30 persen adalah fitnah yang sangat merugikan nama baik institusi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia mengingatkan bahwa di lingkungan Pemprov Jatim terdapat 64 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang semuanya bekerja di bawah pengawasan ketat. Jika setiap kepala OPD dituduh menerima potongan, maka operasional pemerintahan tidak akan mungkin berjalan. Ia juga menyoroti bahwa banyak media yang ikut memuat tuduhan tersebut tanpa melakukan verifikasi mendalam terhadap kelogisan angka-angka yang disampaikan dalam BAP.
Sebagai penutup kesaksiannya, Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa dirinya akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK untuk membersihkan praktik korupsi di wilayahnya. Namun, ia juga meminta agar proses hukum dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan bukti-bukti nyata, bukan sekadar bersandar pada pengakuan satu pihak yang secara teknis tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Ia berharap keterangannya di persidangan ini dapat memberikan titik terang dan mengakhiri spekulasi liar yang berkembang di masyarakat terkait keterlibatan pimpinan daerah dalam skandal dana hibah pokir yang telah menjerat banyak anggota DPRD Jawa Timur tersebut.
| Pihak yang Dituduh | Persentase Fee (BAP Kusnadi) | Status Bantahan |
|---|---|---|
| Gubernur Khofifah | 30% | TIDAK BENAR |
| Wagub Emil Dardak | 30% |

















