Skandal besar yang mengguncang sektor energi nasional kembali terkuak dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membedah keterlibatan sejumlah petinggi anak usaha BUMN dalam manipulasi pengadaan impor minyak yang merugikan keuangan negara hingga jutaan dolar Amerika Serikat. Fokus utama persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 10 Februari 2026, menyoroti pertemuan-pertemuan rahasia di hotel mewah dan koordinasi melalui grup pesan singkat tertutup yang menjadi jembatan antara oknum pejabat Pertamina dengan pihak swasta untuk mengatur pemenang tender kapal tanker. Melalui kesaksian mantan pejabat internal, terungkap bagaimana mekanisme tender yang seharusnya transparan diduga kuat telah dikondisikan sejak awal melalui serangkaian lobi di luar jalur resmi.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa menghadirkan Temmy Bernandi, mantan Manajer Key Account Customer PT Pertamina International Shipping (PIS), sebagai saksi kunci untuk mengonfirmasi adanya pertemuan di Hotel Pullman, Bandung. Temmy mengakui bahwa sejumlah pertemuan strategis memang terjadi di hotel tersebut, yang diduga kuat berkaitan erat dengan pengadaan impor minyak mentah. Jaksa menemukan bukti krusial berupa jejak digital dalam grup WhatsApp bernama “Garda Kencana”. Grup ini disinyalir menjadi wadah persekongkolan antara pihak internal Pertamina dan pihak swasta. Salah satu bukti yang dipaparkan adalah aktivitas Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara yang kini berstatus terdakwa, yang melakukan pemesanan kamar di Hotel Pullman pada 3 Agustus 2023. Tanggal tersebut menjadi sangat krusial karena bertepatan dengan pelaksanaan focus group discussion (FGD) antara PT PIS dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) yang secara resmi membahas tender kapal.
Modus Operandi Grup WhatsApp Garda Kencana dan Lobi Hotel Pullman
Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa grup WhatsApp “Garda Kencana” bukan sekadar forum komunikasi biasa, melainkan instrumen untuk memanipulasi tender. Jaksa memaparkan bahwa Dimas Werhaspati bertindak proaktif dengan memesan fasilitas mewah berupa kamar Presidential Suite lengkap dengan connecting room sejak 1 Agustus 2023. Tidak hanya akomodasi, koordinasi ini juga mencakup pengaturan jamuan makan malam di Gijon Steakhouse, sebuah restoran elit yang terletak hanya sekitar 200 meter dari Hotel Pullman. Pola ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk membangun kedekatan personal antara penyedia jasa dan pengambil keputusan di lingkungan BUMN. Temmy Bernandi dalam kesaksiannya mengakui hadir dalam pertemuan tersebut dan menginap hingga 4 Agustus 2023. Meskipun ia berkilah bahwa pertemuan tersebut masih dalam tahap pembahasan kesepakatan harga dan mengaku tidak mengetahui nominasi kapal dari PT Jenggala Maritim Nusantara, jaksa terus mencecar keterlibatannya dalam pusaran negosiasi informal tersebut.
Detail persidangan semakin memanas ketika jaksa menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Temmy yang menyebutkan adanya instruksi khusus dari Arief Sukmara, Direktur Niaga PT PIS, untuk menghapus riwayat percakapan. Perintah penghapusan pesan ini menjadi indikasi kuat adanya upaya penghilangan jejak digital (obstruction of justice) terkait koordinasi yang tidak wajar. Temmy berdalih bahwa perintah tersebut muncul karena adanya suasana kekhawatiran kolektif di lingkungan kantor setelah beberapa pejabat mulai ditangkap oleh aparat penegak hukum. Namun, jaksa menekankan bahwa jika tidak ada hal yang melanggar hukum, maka tidak ada alasan logis untuk menghapus komunikasi profesional. Pertanyaan tajam dari jaksa mengenai isi spesifik percakapan yang dihapus hanya dijawab secara diplomatis oleh saksi, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara umum tanpa merujuk pada pesan tertentu, sebuah pernyataan yang terus digali kebenarannya oleh majelis hakim.
Dampak Kerugian Negara dan Keterlibatan Entitas Asing
Kasus korupsi tata kelola minyak ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga menyeret struktur organisasi yang lebih luas. Dalam surat dakwaan, Dimas Werhaspati disebut bekerja sama dengan sejumlah petinggi lainnya, termasuk Arief Sukmara, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnando, dan Indra Putra. Mereka diduga secara kolektif mengatur proses pengadaan sewa kapal tanker gas berkapasitas besar atau Very Large Gas Carrier (VLGC). Kapal ini direncanakan untuk pengangkutan minyak mentah jenis Escravos Laycan pada periode 3–4 Januari 2023. Pengaturan tender yang tidak sehat ini diduga sengaja dirancang untuk memenangkan pihak tertentu, yang pada akhirnya memberikan keuntungan tidak sah kepada Sahara Energy International Pte. Ltd, sebuah entitas bisnis internasional. Akibat dari praktik lancung ini, negara melalui PT Pertamina harus menanggung kerugian finansial yang signifikan, yang ditaksir mencapai US$1.234.288 atau setara dengan belasan miliar rupiah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan dengan memeriksa setidaknya enam saksi tambahan dari berbagai divisi di Pertamina dan pihak swasta untuk memperkuat bukti-bukti persekongkolan. Fokus penyidikan kini mengarah pada bagaimana mekanisme internal Pertamina bisa ditembus oleh kepentingan swasta melalui jalur-jalur informal seperti grup “Garda Kencana”. Fakta bahwa pertemuan dilakukan di luar kantor dan dibiayai oleh pihak swasta menjadi poin krusial dalam pembuktian gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Para saksi yang dihadirkan, termasuk saksi mahkota, diharapkan mampu mengurai lebih detail bagaimana aliran dana dan komitmen fee disepakati di balik pintu kamar hotel mewah tersebut. Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas dalam tata kelola energi nasional, mengingat sektor minyak dan gas merupakan pilar vital ekonomi yang sangat rentan terhadap praktik pemburuan rente.
Secara keseluruhan, persidangan ini menyingkap tabir gelap di balik proses pengadaan di anak usaha Pertamina yang selama ini tertutup rapat. Penggunaan fasilitas hotel mewah dan grup pesan singkat rahasia menunjukkan bahwa korupsi di sektor migas telah bertransformasi menggunakan cara-cara yang lebih tertutup namun tetap terorganisir. Majelis hakim kini dihadapkan pada tumpukan bukti digital dan kesaksian yang saling menguatkan mengenai adanya pengaturan tender yang merugikan negara. Dengan nilai kerugian yang mencapai jutaan dolar, publik menantikan putusan tegas yang dapat memberikan efek jera, sekaligus mendorong reformasi total dalam sistem pengadaan di lingkungan BUMN agar tidak lagi menjadi ladang korupsi bagi oknum pejabat dan rekanan nakal.

















