Sebuah surat resmi telah dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 24 Februari 2026, menuntut pengawasan ketat terhadap pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Permintaan ini muncul setelah ICW menemukan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan yang signifikan dalam operasional ribuan unit SPPG yang dikelola oleh Polri. Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, menjadi juru bicara dalam isu krusial ini, menggarisbawahi bagaimana sebuah kebijakan yang seharusnya bertujuan mulia untuk pemenuhan gizi justru berpotensi disalahgunakan, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik yang melibatkan institusi penegak hukum.
Potensi Konflik Kepentingan dan Ketimpangan Pengelolaan Dana
Yassar Aulia dari ICW secara gamblang memaparkan kekhawatiran lembaganya terkait dengan “privilese” yang diberikan pemerintah kepada Polri dalam pengelolaan SPPG. Menurut Yassar, berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), seharusnya satu yayasan hanya diizinkan untuk mengelola maksimal sepuluh unit SPPG. Namun, aturan ini tampaknya tidak berlaku bagi SPPG yang dimiliki oleh Polri. Temuan ICW menunjukkan bahwa Polri memiliki sebanyak 1.179 unit SPPG yang seluruhnya dikelola oleh satu yayasan, yaitu Yayasan Kemala Bhayangkari. Yayasan ini memiliki struktur organisasi yang meluas hingga ke tingkat kepolisian daerah (polda) dan kepolisian resor (polres) di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Yassar merinci bahwa berdasarkan data yang dimiliki ICW, terdapat sekitar 490 Polres dan 34 Polda di Indonesia. Sementara itu, berdasarkan penelusuran pada situs web Yayasan Kemala Bhayangkari, tercatat ada sekitar 419 yayasan. Angka ini, menurut Yassar, kemungkinan besar masih belum mencakup seluruh cabang yang ada, mengingat jumlah SPPG yang dimiliki Polri mencapai ribuan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana satu yayasan dapat secara efektif mengelola begitu banyak unit SPPG yang tersebar di berbagai wilayah. ICW menilai bahwa konsentrasi pengelolaan SPPG di bawah satu yayasan, yang memiliki kaitan erat dengan struktur Polri, sangat berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pelaksanaan proyek SPPG. Ketimpangan ini bisa terjadi dalam hal alokasi sumber daya, kualitas pelayanan, hingga transparansi anggaran.
Tudingan Pelanggaran Regulasi dan Implikasi Etis
Sorotan utama ICW tidak hanya berhenti pada potensi ketimpangan pengelolaan, tetapi juga pada potensi konflik kepentingan yang sangat nyata. Yassar Aulia secara tegas menggarisbawahi bahwa pucuk pimpinan Yayasan Kemala Bhayangkari umumnya dijabat oleh istri dari pejabat kepolisian, seperti istri Kapolres atau Kapolda. Situasi ini, menurut ICW, menciptakan hubungan kekeluargaan yang kuat antara pengelola SPPG dengan para petinggi di institusi Polri. Potensi konflik kepentingan ini menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, termasuk dalam hal pengadaan barang, rekrutmen staf, hingga penentuan lokasi SPPG, yang seharusnya didasarkan pada prinsip profesionalisme dan kepentingan publik, bukan kedekatan personal atau keluarga.
Yassar menambahkan bahwa praktik pengelolaan SPPG oleh Yayasan Kemala Bhayangkari berpotensi melanggar beberapa regulasi penting. Ia merujuk pada Pasal 42 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan larangan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian juga disinggung, yang menegaskan kewajiban anggota kepolisian untuk bertindak profesional dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Terakhir, Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan juga menjadi landasan argumen ICW. Peraturan ini secara eksplisit melarang adanya konflik kepentingan, baik yang bersifat hubungan kekeluargaan maupun finansial, yang mengikat seluruh penyelenggara negara, termasuk jajaran Kepolisian.
“Pada intinya tidak boleh ada konflik kepentingan baik itu hubungan kekeluargaan maupun itu finansial. Itu mengikat ke seluruh penyelenggara negara termasuk Kepolisian. Dan ini yang kami duga berpotensi besar dilanggar,” tegas Yassar, menyoroti bahwa dugaan pelanggaran ini bisa berdampak luas terhadap integritas institusi Polri dan kepercayaan publik.
Respons dan Perkembangan SPPG Polri
Menanggapi isu ini, perlu dicatat bahwa Polri sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan dan mengoperasionalkan SPPG. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada sebuah acara, diketahui bahwa dari total 1.179 unit SPPG yang dimiliki Polri, sebanyak 411 unit telah beroperasi secara penuh. Selain itu, terdapat 162 unit yang sedang dalam tahap persiapan operasional, 499 unit yang masih dalam tahap pembangunan dan ditargetkan selesai pada Maret 2026, serta 107 unit yang baru saja memasuki tahap peletakan batu pertama. Perkembangan ini menunjukkan adanya komitmen Polri dalam memperluas jangkauan program SPPG.
Namun, di balik perkembangan tersebut, permintaan ICW kepada KPK untuk melakukan pengawasan menjadi sangat relevan. Potensi pengelolaan dana yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun, ditambah dengan struktur pengelolaan yang terpusat pada yayasan yang memiliki kedekatan erat dengan institusi Polri, memerlukan mekanisme pengawasan yang independen dan transparan. Pengawasan oleh KPK diharapkan dapat memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk SPPG benar-benar sampai kepada penerima manfaat, serta mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penting untuk diingat bahwa SPPG, seperti yang terlihat pada contoh di Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat, 13 Februari 2026, dirancang untuk melayani ribuan penerima manfaat. Di Polresta Kendari saja, SPPG tersebut ditujukan untuk 2.220 penerima manfaat, yang terdiri dari 1.945 pelajar, 171 tenaga pendidik, dan 104 lainnya. Angka ini mencerminkan skala besar dari program SPPG dan pentingnya pengelolaan yang akuntabel untuk memastikan keberhasilan program gizi ini.

















