Penyidikan skandal dugaan suap proyek infrastruktur transportasi massal kembali memasuki babak baru setelah mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 18 Februari 2026. Ketidakhadiran tokoh sentral yang menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian Perhubungan periode 2016-2024 tersebut berkaitan erat dengan pengusutan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Hingga saat ini, lembaga antirasuah terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam lingkaran korupsi yang diduga melibatkan jaringan pejabat pembuat komitmen, balai teknik perkeretaapian, hingga pihak swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek di berbagai wilayah strategis di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi melalui keterangan tertulis bahwa saksi Budi Karya Sumadi telah mengirimkan konfirmasi tertulis mengenai ketidakhadirannya. Alasan yang dikemukakan oleh pihak mantan Menhub tersebut adalah adanya agenda kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya dan tidak dapat ditinggalkan. Meskipun alasan tersebut bersifat administratif, KPK menegaskan bahwa keterangan Budi Karya sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas konstruksi hukum dalam kasus yang telah menyeret banyak nama pejabat teras di Kemenhub. Tim penyidik saat ini tengah menyusun jadwal ulang untuk pemanggilan berikutnya, meskipun detail waktu pastinya belum diumumkan kepada publik guna menjaga efektivitas proses penyidikan.
Eskalasi Kasus DJKA: Dari Operasi Tangkap Tangan Hingga Pengembangan Perkara
Kasus korupsi yang mengguncang Direktorat Jenderal Perkeretaapian ini bukanlah perkara yang muncul tiba-tiba. Akar dari pengusutan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada 11 April 2023. Operasi senyap tersebut dilakukan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah bertransformasi nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai dan bukti elektronik yang menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik lancung dalam proses pengadaan barang dan jasa di sektor perkeretaapian nasional.
Penyelidikan yang dilakukan secara intensif selama hampir tiga tahun terakhir mengungkap bahwa praktik suap ini tidak hanya terlokalisasi di satu wilayah, melainkan tersebar secara masif di berbagai proyek vital di Pulau Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi. KPK telah menetapkan 10 orang tersangka awal yang langsung menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan. Para tersangka ini diklasifikasikan ke dalam dua kelompok besar, yakni pihak pemberi suap dari sektor swasta dan pihak penerima suap dari unsur birokrasi kementerian. Kelompok pemberi suap mencakup figur-figur kunci dari berbagai perusahaan konstruksi besar, antara lain:
- Dion Renato Sugiarto, selaku Direktur PT Istana Putra Agung;
- Muchamad Hikmat, selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma;
- Yoseph Ibrahim, yang menjabat sebagai Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023;
- Parjono, selaku VP PT KA Properti Manajemen.
Sementara itu, di sisi penerima suap, KPK menjerat sejumlah pejabat yang memiliki otoritas tinggi dalam pengambilan keputusan proyek, di antaranya adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Putu Sumarjaya sebagai Kepala BTP Jawa Tengah, serta sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seperti Bernard Hasibuan, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Syntho Pirjani Hutabarat. Kehadiran Budi Karya Sumadi sebagai saksi dianggap krusial karena posisinya sebagai menteri saat itu diharapkan dapat memberikan klasifikasi mengenai mekanisme pengawasan internal dan kebijakan strategis yang mungkin disalahgunakan oleh bawahannya.
Modus Operandi Rekayasa Tender dan Daftar Proyek Bermasalah
Berdasarkan temuan penyidik, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong sangat sistemik dan terencana. Diduga kuat telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak tahap awal administrasi hingga penentuan pemenang tender di meja panitia lelang. Para pihak swasta yang ingin memenangkan kontrak diwajibkan memberikan komitmen “fee” tertentu yang kemudian didistribusikan kepada para pejabat di lingkungan DJKA. Rekayasa ini mencakup manipulasi spesifikasi teknis agar mengarah pada perusahaan tertentu, serta pengkondisian harga perkiraan sendiri (HPS) yang telah digelembungkan untuk mengakomodasi nilai suap tersebut.
Cakupan proyek yang terindikasi korupsi ini mencerminkan betapa luasnya dampak kerugian yang dialami negara. Beberapa proyek infrastruktur strategis yang kini berada dalam radar pengawasan ketat KPK meliputi:
| Nama Proyek | Lokasi Wilayah | Tahun Anggaran |
|---|---|---|
| Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso | Jawa Tengah | 2021-2022 |
| Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar | Sulawesi Selatan | 2021-2022 |
| Konstruksi Jalur KA dan Supervisi Lampegan Cianjur | Jawa Barat | 2021-2022 |
| Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera | Jawa & Sumatera | 2021-2022 |
KPK juga tengah mendalami peran pihak lain, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum anggota legislatif dan petinggi kementerian lainnya. Nama-nama seperti Sudewo juga sempat mencuat dalam pengembangan kasus ini, yang menunjukkan bahwa pusaran korupsi di DJKA memiliki keterkaitan lintas sektoral. Pemanggilan Budi Karya Sumadi pada Februari 2026 ini bukanlah yang pertama kalinya; sebelumnya pada Juli 2023, ia juga sempat diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sama. Kontinuitas pemanggilan ini menandakan bahwa penyidik masih menemukan celah informasi atau bukti baru yang memerlukan konfirmasi langsung dari mantan pemegang otoritas tertinggi di Kementerian Perhubungan tersebut.
Urgensi Integritas dalam Proyek Strategis Nasional
Skandal korupsi di DJKA ini menjadi catatan hitam bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia, mengingat kereta api merupakan moda transportasi massal yang menjadi tumpuan jutaan masyarakat. Penyelewengan dana pada proyek pembangunan dan pemeliharaan rel tidak hanya merugikan keuangan negara secara materiil, tetapi juga memiliki risiko fatal terhadap keselamatan operasional kereta api. Pengaturan pemenang tender yang didasarkan pada besaran suap, bukan pada kompetensi teknis, berpotensi menghasilkan kualitas pengerjaan yang di bawah standar keamanan internasional.

















