JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap tabir dugaan suap dan gratifikasi dalam impor barang, kali ini dengan menyoroti peran krusial Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Penyelidikan mendalam menemukan indikasi kuat bahwa BBP diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji (SA), untuk menghilangkan barang bukti vital setelah serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jakarta dan Lampung. Langkah ini diduga merupakan upaya terencana untuk mengaburkan jejak kejahatan yang melibatkan impor barang, sebuah praktik yang merugikan negara dan mengancam keamanan produk yang beredar di pasaran. Penyelidikan ini menjadi titik krusial dalam mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di sektor kepabeanan.
Pengungkapan Perintah Penghilangan Bukti dan Perpindahan Aset
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologi dugaan perintah penghilangan barang bukti tersebut. Menurutnya, pada awal Februari 2026, BBP secara eksplisit menginstruksikan SA untuk membersihkan sebuah safe house yang berlokasi strategis di Jakarta Pusat. Instruksi ini diberikan dengan tujuan yang sangat spesifik: menghilangkan jejak dan bukti-bukti yang dapat memberatkan dalam kasus suap impor yang sedang diselidiki oleh KPK. Tindakan ini menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghambat proses hukum dan menyembunyikan aliran dana haram yang diduga mengalir dari praktik ilegal tersebut. Alasan di balik perintah ini diduga kuat berkaitan dengan kekhawatiran BBP akan terungkapnya keterlibatannya dalam skandal suap impor barang.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Salisa Asmoaji dilaporkan telah memindahkan sejumlah uang tunai ke sebuah lokasi aman yang disiapkan sebagai apartemen di daerah Ciputat, Tangerang Selatan. Perpindahan barang bukti ini tidak luput dari pantauan tim penyidik KPK. Mengetahui adanya pergerakan aset yang mencurigakan, penyidik segera bertindak cepat. Pada Jumat, 13 Februari 2026, tim KPK melakukan penggeledahan di apartemen yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti tersebut. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya sistematis KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat Bea Cukai.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah
Hasil penggeledahan di apartemen di Ciputat membuahkan temuan signifikan. Tim penyidik KPK berhasil menyita lima koper yang seluruhnya berisi uang tunai. Salah satu koper saja dilaporkan bernilai fantastis, mencapai Rp 5 miliar. KPK menduga kuat bahwa kelima koper berisi uang tunai tersebut merupakan hasil dari proses kepabeanan dan cukai yang telah diselewengkan. Nilai uang yang disita ini mengindikasikan besarnya skala praktik suap dan gratifikasi yang diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keberadaan uang tunai dalam jumlah besar ini menjadi bukti konkret adanya transaksi ilegal yang dilakukan untuk memuluskan proses impor barang, yang berpotensi merugikan pendapatan negara secara signifikan.
Penangkapan dan penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap importasi barang yang telah berjalan. KPK mengumumkan status tersangka BBP pada Kamis sore, 26 Februari 2026, setelah penangkapan yang dilakukan di kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti awal yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik, yang mengarah pada keterlibatan BBP dalam skandal tersebut. KPK menjerat BBP dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengenaan pasal ini mencerminkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di sektor vital negara.
Pengembangan Kasus dan Jaringan Tersangka
Kasus suap impor barang ini sebelumnya telah menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manager Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan. Keberadaan para tersangka ini menunjukkan adanya kolaborasi antara oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, dalam hal ini perusahaan kargo PT Blueray, untuk memfasilitasi praktik impor ilegal.
Modus operandi yang diungkap oleh KPK dalam kasus ini sangatlah canggih dan terencana. Pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai diduga telah bersekongkol dengan PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia sejak Oktober 2025. Pengaturan ini dilakukan dengan cara mengkondisikan jalur merah (jalur pemeriksaan intensif) dengan menetapkan rule set pada angka 70 persen. Data rule set yang telah diatur ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Tujuannya adalah untuk dimasukkan parameternya ke dalam mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang. Dengan manipulasi sistem ini, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik yang semestinya, sehingga barang impor yang berpotensi palsu dan ilegal dapat lolos masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh petugas bea cukai.
Jerat Hukum dan Sanksi bagi Para Pelaku
Atas perannya dalam kasus ini, para pihak yang diduga menerima suap, yakni Rizal, Sisprian, dan Orlando, dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal-pasal ini mencakup penerimaan gratifikasi dan suap yang jelas melanggar hukum.
Sementara itu, pihak pemberi suap, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku perwakilan dari PT Blueray Cargo, disangkakan dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sanksi pidana yang menanti para pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi yang merusak tatanan ekonomi negara. KPK terus berupaya mengungkap tuntas jaringan korupsi ini, termasuk upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo, yang menunjukkan betapa seriusnya upaya untuk menutupi kejahatan ini.

















