Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut. Langkah hukum ini juga mencakup mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex. Perpanjangan larangan bepergian ini, yang awalnya berlaku hingga awal tahun 2025, kini diperpanjang hingga 12 Agustus 2026, menegaskan bahwa proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 masih terus bergulir intensif. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan mendalam dari tim penyidik KPK demi memastikan kelancaran investigasi dan penuntasan kasus yang diduga merugikan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perpanjangan masa pencegahan tersebut. “Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dan Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz),” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa perpanjangan ini sangat krusial dan didasari oleh kebutuhan mendesak bagi tim penyidik untuk menyelesaikan seluruh tahapan investigasi. “Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung,” tegas Budi, menggarisbawahi bahwa pencegahan adalah upaya paksa yang dilakukan untuk memastikan para pihak yang terkait tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses hukum berlangsung.
Detail Kasus dan Latar Belakang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus yang menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex berakar pada dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Kronologi kasus ini bermula ketika Presiden Joko Widodo berhasil mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Informasi mengenai tambahan kuota ini kemudian diduga sampai ke telinga asosiasi travel haji, yang kemudian menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Agama untuk membahas mekanisme pembagian kuota tersebut. KPK menduga adanya upaya untuk menetapkan kuota haji khusus secara lebih besar dari ketentuan yang seharusnya. Berdasarkan aturan yang berlaku, pembagian kuota haji seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam kasus ini, diduga terjadi kesepakatan untuk membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yaitu 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Sebagai imbalannya, sejumlah biro perjalanan diduga memberikan sejumlah fee atau imbalan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama yang memfasilitasi pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut.
Dugaan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai angka yang signifikan, bahkan KPK sempat menyebut angka kerugiannya bisa mencapai Rp 1 triliun. Angka ini tentu saja menunjukkan skala permasalahan yang sangat besar dan berdampak luas pada keuangan negara serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Pencegahan dan Perkembangan Kasus
Pencegahan awal terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex oleh KPK dimulai pada tanggal 11 Agustus 2025 dan memiliki masa berlaku selama enam bulan. Kini, setelah masa pencegahan pertama tersebut berakhir, KPK memutuskan untuk melakukan perpanjangan demi kelancaran penyidikan. “Sampai 12 Agustus 2026,” ujar Budi Prasetyo, mengonfirmasi batas waktu terbaru pencegahan tersebut. Keputusan ini menunjukkan bahwa KPK melihat adanya kebutuhan mendesak untuk memastikan kedua tersangka tetap berada di Indonesia agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut dan proses pembuktian dapat berjalan optimal.
Menariknya, pada periode pencegahan pertama, terdapat satu nama lain yang juga dikenai pencegahan ke luar negeri, yaitu Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan bos dari travel Maktour. Fuad Hasan Masyhur memiliki rekam jejak yang cukup menonjol dalam industri haji dan umrah, menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) serta Dewan Pembina AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia). Kantor Maktour juga pernah digeledah oleh KPK terkait dengan kasus kuota haji ini. Namun, berbeda dengan Gus Yaqut dan Gus Alex, KPK memutuskan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur. “Saudara FH tidak dilakukan perpanjangan cegah ke luar negeri. Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” jelas Budi Prasetyo mengenai alasan di balik perbedaan perlakuan ini. Hal ini mengindikasikan bahwa status hukum Fuad Hasan Masyhur dalam kasus ini telah bergeser menjadi saksi, sementara Gus Yaqut dan Gus Alex tetap berstatus sebagai tersangka yang pencegahannya diperpanjang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh Gus Yaqut maupun Gus Alex terkait dengan perpanjangan pencegahan ke luar negeri oleh KPK. Namun, diketahui bahwa Gus Yaqut saat ini tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan untuk mempersoalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Melalui kuasa hukumnya, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, menegaskan komitmennya untuk mengikuti jalannya hukum.

















