Jakarta, 27 Februari 2026 – Sebuah operasi penangkapan dramatis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengguncang institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Budiman Bayu Prasojo (BBP), seorang pejabat eselon III yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, dicokok pada Kamis sore, 26 Februari 2026, di jantung operasional Bea Cukai, yakni kantor pusatnya di Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan puncak dari serangkaian investigasi mendalam yang berujung pada penetapan BBP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor barang dan pengurusan cukai. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Februari 2026, menggarisbawahi pentingnya koordinasi erat dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan satuan pengawas internal DJBC dalam proses ini.
Jejak Korupsi: Pengelolaan Uang Haram dari Importir dan Pengusaha
Kasus yang menjerat Budiman Bayu Prasojo ini berakar pada dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengaturan jalur masuk impor barang dan pengurusan cukai. Menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak KPK, BBP bersama dengan Sisprian Subiaksono, yang menjabat sebagai Kasubdit Intel P2 DJBC, diduga kuat telah memerintahkan seorang pegawai bernama Salisa Amoaji (SA) untuk mengelola sejumlah besar uang. Uang tersebut diduga berasal dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Peran Salisa Amoaji sangat krusial dalam skema ini, di mana ia bertugas mengumpulkan dan mengelola dana haram tersebut di sebuah apartemen yang disewa di kawasan Jakarta Pusat, yang kemudian difungsikan sebagai ‘rumah aman’ atau safe house.
Dana yang terkumpul melalui Salisa Amoaji ini, menurut penjelasan KPK, diduga kuat digunakan sebagai dana operasional. Penggunaan dana ini telah berlangsung sejak Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kasubdit Intelijen, menunjukkan adanya pola praktik korupsi yang terstruktur dan berkelanjutan di dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Skema ini menyoroti bagaimana pejabat tinggi di lingkungan Bea Cukai diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi kelancaran impor barang dan pengurusan cukai dengan imbalan uang suap atau gratifikasi, yang kemudian dikelola secara rapi untuk menghindari deteksi.

Perintah ‘Bersihkan’ Uang dan Penemuan Rp5,19 Miliar di Safe House
Setelah dana terkumpul dan dikelola di safe house apartemen di Jakarta Pusat, Budiman Bayu Prasojo dilaporkan memberikan instruksi kepada Salisa Amoaji untuk melakukan ‘pembersihan’ terhadap uang tersebut. Tindakan ini mengindikasikan upaya untuk menghilangkan jejak transaksi atau mempersiapkan dana tersebut untuk digunakan lebih lanjut. Setelah proses ‘pembersihan’, uang tersebut kemudian dipindahkan ke lokasi safe house lain yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Keputusan untuk memindahkan dana ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan aset hasil korupsi.
Langkah proaktif tim penyidik KPK membuahkan hasil yang signifikan. Penggeledahan yang dilakukan di kedua lokasi safe house tersebut berhasil mengungkap fakta mengejutkan. Penyidik menemukan sejumlah besar uang tunai yang disimpan dalam lima buah koper. Total uang tunai yang berhasil disita mencapai lebih dari Rp5,19 miliar, dengan rincian dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Penemuan ini menjadi bukti kuat yang memberatkan Budiman Bayu Prasojo dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi ini. Temuan ini tidak hanya membuktikan adanya aliran dana haram, tetapi juga skala praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Bea Cukai.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Kamis, 26 Februari 2026. Ia diduga kuat bersama-sama dengan Salisa Amoaji telah menerima gratifikasi. Penetapan tersangka ini membuka jalan bagi KPK untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut, termasuk penahanan.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap saudara BBP. Penahanan ini berlaku untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Selama periode penahanan, BBP akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, Budiman Bayu Prasojo disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti BBP sangat berat, mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi di sektor vital seperti kepabeanan.

















