Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan pendalaman intensif terhadap gurita korupsi yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan membedah peran strategis “Tim 8” dalam berbagai skandal mulai dari pemerasan jabatan perangkat desa hingga pengondisian proyek infrastruktur di Kabupaten Pati. Penyelidikan yang berlangsung di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Semarang pada Februari 2026 ini menyasar sejumlah petinggi daerah, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Adhi Chandra dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Supriyatno, guna mengungkap bagaimana sindikat bentukan Sudewo tersebut mengintervensi proses demokrasi pada Pilkada 2024 serta memanipulasi anggaran daerah demi keuntungan pribadi dan kelompok. Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada medio Januari lalu, yang secara perlahan mulai menyingkap tabir gelap praktik lancung dalam birokrasi pemerintahan di Jawa Tengah.
Fokus utama penyidik saat ini adalah membedah anatomi “Tim 8”, sebuah kelompok yang diduga kuat menjadi tangan kanan Sudewo dalam menjalankan agenda-agenda politik dan ekonomi di luar jalur resmi pemerintahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua KPU Pati dan Plt Bupati Pati bertujuan untuk menggali sejauh mana pengaruh Tim 8 dalam mengarahkan kontestasi pemilihan kepala daerah. Penyidik mensinyalir adanya mobilisasi sumber daya dan tekanan politik yang dilakukan oleh tim ini untuk memastikan dominasi kekuasaan Sudewo tetap terjaga. Keterlibatan penyelenggara pemilu dalam pemeriksaan ini mengindikasikan bahwa KPK mencium adanya potensi pelanggaran integritas yang sistematis, di mana instrumen demokrasi diduga telah dikontaminasi oleh kepentingan sempit yang didukung oleh aliran dana hasil korupsi.
Manipulasi Proyek Infrastruktur dan Peran Krusial Tim 8 dalam Birokrasi
Selain menyasar sektor politik, KPK juga membidik dugaan pengondisian proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dalam rangkaian pemeriksaan di Semarang, penyidik menghadirkan mantan Kepala Dinas PUPR Pati, Riyoso, untuk memberikan kesaksian mengenai mekanisme penentuan pemenang tender yang ditengarai telah diatur sejak awal oleh Tim 8 atas perintah langsung dari Sudewo. Berdasarkan data yang dihimpun, Tim 8 diduga bertindak sebagai perantara yang menghubungkan kepentingan kontraktor dengan kebijakan bupati, sehingga proyek-proyek pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya tidak lagi berdasarkan asas kompetisi yang sehat, melainkan berdasarkan komitmen “fee” yang telah disepakati sebelumnya. KPK berkomitmen untuk terus menelusuri daftar proyek yang menjadi bancakan ini, mengingat besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik pengaturan proyek tersebut.
Penyelidikan juga melebar hingga ke ranah legislatif, di mana Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, turut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dinamika politik yang terjadi di gedung dewan. Salah satu poin krusial yang didalami oleh penyidik adalah komunikasi antara Sudewo dengan pihak legislatif mengenai isu pemakzulan yang sempat mencuat sebelum kasus ini meledak. KPK menduga ada upaya-upaya transaksional untuk meredam gejolak politik di DPRD agar posisi Sudewo tetap aman di tengah berbagai isu miring yang mulai tercium publik. Komunikasi ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memahami bagaimana kekuasaan eksekutif dan legislatif di Pati berinteraksi dalam sebuah skema yang diduga saling menguntungkan secara ilegal, serta bagaimana anggaran daerah direncanakan dan dialokasikan untuk membiayai “operasional” politik tertentu.
Skema Pemerasan Perangkat Desa: Tarif Ratusan Juta dan Aliran Dana Miliaran
Kasus yang paling mencolok dan menjadi pemantik awal penangkapan Sudewo adalah dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Praktik ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat karena menyasar warga yang ingin mengabdi di tingkat desa. Berdasarkan hasil investigasi KPK, Tim 8 diduga menetapkan tarif yang sangat tinggi bagi para calon perangkat desa agar bisa lolos seleksi. Angka yang dipatok tidak main-main, yakni berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per posisi. Dari skema pemerasan yang dilakukan secara masif ini, KPK mengidentifikasi total dana yang berhasil dikumpulkan oleh sindikat Sudewo mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp2,6 miliar. Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui para kepala desa yang menjadi operator lapangan sebelum akhirnya disetorkan kepada Sudewo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama, termasuk Sudewo sendiri. Tiga tersangka lainnya merupakan kepala desa yang diduga kuat menjadi kaki tangan sekaligus orang kepercayaan Sudewo dalam memungut uang dari para kandidat. Mereka adalah:
- Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Ketiga kepala desa ini berperan sebagai penghubung dan penjamin bagi para calon yang bersedia membayar “mahar” politik. Mereka menggunakan pengaruhnya di tingkat akar rumput untuk meyakinkan calon perangkat desa bahwa kelulusan mereka hanya bisa dijamin melalui jalur belakang yang dikelola oleh Tim 8.
Kaitan dengan Korupsi DJKA dan Rekam Jejak Sudewo di Komisi V DPR
Penyelidikan KPK terhadap Sudewo ternyata tidak berhenti pada batas wilayah Kabupaten Pati. Rekam jejak Sudewo sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI juga menjadi sorotan tajam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa Sudewo menerima aliran dana haram dari proyek-proyek infrastruktur transportasi nasional saat ia masih duduk di kursi parlemen. Keterlibatan dalam dua kasus besar sekaligus—pemerasan jabatan di daerah dan korupsi proyek nasional—menunjukkan adanya pola perilaku koruptif yang konsisten dan terorganisir sepanjang karier politiknya.
KPK menduga bahwa uang yang diperoleh dari proyek DJKA tersebut digunakan untuk memperkuat pengaruh politiknya di daerah, termasuk membiayai operasional Tim 8 yang kemudian digunakan untuk mengontrol birokrasi di Pati. Dengan adanya dua klaster kasus ini, penyidik berusaha merangkai gambaran besar mengenai bagaimana seorang pejabat publik menggunakan jabatannya di tingkat pusat maupun daerah untuk membangun imperium kekuasaan yang korup. Fokus penyidikan saat ini juga mencakup penelusuran aset (asset tracing) untuk melihat kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan tersebut, guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Hingga saat ini, KPK terus melakukan maraton pemeriksaan saksi-saksi di Semarang dan Jakarta untuk melengkapi berkas perkara. Masyarakat Kabupaten Pati kini menanti keadilan ditegakkan, terutama bagi mereka yang menjadi korban langsung dari praktik jual-beli jabatan perangkat desa. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kepala daerah lainnya bahwa pengawasan KPK tidak hanya menyasar proyek-proyek besar, namun juga masuk ke celah-celah birokrasi terkecil di tingkat desa yang selama ini sering luput dari perhatian publik namun sangat rentan terhadap praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

















