Guna membentengi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari risiko kebocoran dan praktik korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi memperketat sistem pengawasan terhadap penyaluran dana hibah melalui mekanisme pemantauan berlapis dan berkelanjutan. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas dinamika hukum yang berkembang serta komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government). Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, dalam keterangannya di Sidoarjo pada Kamis (12/2), menegaskan bahwa pengawasan kini tidak lagi dipandang sebagai prosedur formalitas di akhir program, melainkan telah diintegrasikan ke dalam seluruh siklus pengelolaan dana hibah, mulai dari tahap perencanaan, verifikasi, hingga pertanggungjawaban akhir. Dengan melibatkan berbagai instansi pengawas internal dan eksternal, Pemprov Jatim berupaya menutup celah penyimpangan seperti munculnya kelompok masyarakat (pokmas) fiktif, duplikasi penerima, hingga praktik suap yang kerap menghantui distribusi dana aspirasi.
Urgensi penguatan pengawasan ini semakin mengemuka seiring dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mendalami dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim untuk periode 2019–2024. Dalam proses persidangan yang sempat menghadirkan jajaran pimpinan daerah sebagai saksi, efektivitas sistem pengawasan dalam domain organisatoris menjadi sorotan utama. Adi Sarono menjelaskan bahwa paradigma pengawasan saat ini telah bergeser; pengawasan bukan sekadar monitoring dan evaluasi (monev) yang bersifat periodik, melainkan sebuah instrumen yang melekat secara organik dalam setiap tahapan birokrasi di perangkat daerah penyalur. Hal ini dimaksudkan agar setiap potensi maladministrasi dapat dideteksi secara dini sebelum anggaran dicairkan, sehingga meminimalisir risiko hukum bagi penyelenggara negara maupun penerima hibah di kemudian hari.
Arsitektur Pengawasan Berlapis: Sinergi Internal dan Eksternal
Dalam mengimplementasikan sistem “pagar pengawasan” yang lebih rapat, Pemprov Jatim menerapkan strategi pertahanan berlapis yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Secara internal, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Provinsi memegang peranan krusial sebagai garda terdepan dalam melakukan audit dan review terhadap kelayakan usulan hibah. Namun, pengawasan tidak berhenti di lingkup internal saja. Secara eksternal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan untuk memastikan bahwa setiap transaksi keuangan telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan regulasi yang berlaku. Selain itu, fungsi kontrol dari DPRD selaku wakil rakyat tetap dioptimalkan untuk memastikan distribusi hibah tepat sasaran, sementara masyarakat umum diberikan ruang seluas-luasnya untuk melakukan pengaduan jika menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.
Proses verifikasi yang ketat menjadi kunci utama dalam memfilter calon penerima hibah agar tidak terjadi salah sasaran. Adi Sarono merinci bahwa setiap usulan yang masuk harus melewati serangkaian tahapan verifikasi berjenjang yang sangat detail. Tahapan tersebut meliputi:
- Verifikasi Administrasi dan Lapangan: Dilakukan oleh Sekretariat DPRD dan dilanjutkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk memastikan keabsahan dokumen serta keberadaan fisik organisasi penerima.
- Review oleh APIP: Inspektorat melakukan penelaahan mendalam terhadap hasil verifikasi OPD untuk memastikan tidak ada prosedur yang terlampaui.
- Pembahasan Anggaran Transparan: Usulan yang lolos verifikasi dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD melalui Rapat Banggar, Rapat Komisi, hingga Rapat Fraksi.
- Persetujuan Paripurna: Penetapan akhir dilakukan dalam forum tertinggi DPRD untuk menjamin legalitas dan transparansi publik.
Mitigasi Risiko Hukum Melalui Instrumen Pakta Integritas
Sebagai bentuk kewaspadaan tingkat tinggi (prudence), Pemprov Jatim juga memperkuat aspek legalitas dalam setiap transaksi hibah. Sebelum dana ditransfer ke rekening penerima, diwajibkan adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang mengikat secara hukum. Selain itu, setiap ketua lembaga penerima hibah wajib menandatangani Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Instrumen hukum ini bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan sebuah pernyataan yuridis bahwa penerima hibah memikul tanggung jawab penuh, baik secara perdata maupun pidana, atas penggunaan dana yang diterima. Dengan adanya SPTJM, beban pembuktian dan tanggung jawab penggunaan anggaran berada langsung di tangan penerima, sehingga diharapkan mereka lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik tersebut.
Lebih lanjut, pengawasan pasca-realisasi tetap menjadi perhatian serius pemerintah provinsi. Setelah dana hibah digunakan, setiap penerima diwajibkan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang komprehensif dan akuntabel. Laporan ini nantinya akan menjadi objek pemeriksaan kembali oleh APIP maupun BPK untuk memastikan bahwa output dari dana hibah tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan sesuai dengan proposal yang diajukan. Pemprov Jatim menegaskan bahwa transparansi adalah harga mati dalam pengelolaan APBD, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam memantau proyek-proyek hibah di lingkungan mereka menjadi instrumen kontrol sosial yang sangat efektif untuk mencegah praktik korupsi di tingkat akar rumput.
Secara keseluruhan, transformasi sistem pengawasan dana hibah di Jawa Timur ini merupakan langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan keuangan daerah. Dengan menutup rapat pintu-pintu potensi suap dan memutus rantai birokrasi yang rentan manipulasi, Pemprov Jatim berharap dana hibah dapat kembali ke fungsi asalnya, yakni sebagai stimulan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang berkeadilan. Komitmen untuk memperketat pengawasan dari hulu hingga hilir ini diharapkan dapat menjadi role model bagi daerah lain dalam mengelola dana aspirasi secara profesional, transparan, dan jauh dari bayang-bayang praktik korupsi kolusif.
















